Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja di Kos-kosan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan dan barang bukti ganja di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial GSS (20) pada Jumat, 11 September, pukul 22.00. Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos-kosan di Jl. Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Pelaku diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Pengungkapan awal di kamar kos

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan narkotika di salah satu kamar kos. Setelah penyelidikan, tim menemukan GSS sedang duduk di atas tempat tidur di kamar tersebut.

Dalam penggeledahan bersama Ketua RT setempat, petugas mengamankan beberapa barang bukti termasuk satu unit ponsel merk Infinix warna silver, satu paket ganja yang ditemukan di kantong depan sebelah kiri, serta uang tunai Rp470.000 di kantong belakang sebelah kanan.

Pengembangan ke rumah tersangka

Saat diperiksa, GSS mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Silau Manik, Kabupaten Simalungun. Tim langsung melakukan pengembangan ke alamat itu dengan pendampingan Ketua RT setempat.

Di lokasi rumah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di kamar mandi dan atas lemari piring.

Barang bukti yang disita

  • Satu unit HP merk Infinix warna silver
  • Satu paket ganja ditemukan di kamar kos
  • Satu kardus berisi satu plastik hitam berisi 12 paket ganja
  • Satu plastik biru berisi 26 paket ganja
  • Satu plastik biru berisi kayu, daun, dan biji ganja
  • Lima lembar kertas nasi dan sebuah gunting
  • Uang tunai sebesar Rp470.000

Asal ganja dan proses penyidikan

GSS menyebut memperoleh barang dari seorang pria berinisial T yang berada di Medan. Petugas mencoba menghubungi nomor T, namun nomor tidak aktif. GSS bersama barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjut.

"Tersangka GSS sudah dalam penahanan dan menyita barang bukti guna memproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

Penanganan kasus ini menunjukkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di lingkungan kos-kosan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan jaringan dan asal barang, serta menetapkan langkah hukum berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait