Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja di Kos-kosan
Pematangsiantar — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial GSS (20) pada Jumat, 11 September, pukul 22.00. Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos-kosan di Jl. Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Pelaku diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan awal di kamar kos
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan tim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan narkotika di salah satu kamar kos. Setelah penyelidikan, tim menemukan GSS sedang duduk di atas tempat tidur di kamar tersebut.
Dalam penggeledahan bersama Ketua RT setempat, petugas mengamankan beberapa barang bukti termasuk satu unit ponsel merk Infinix warna silver, satu paket ganja yang ditemukan di kantong depan sebelah kiri, serta uang tunai Rp470.000 di kantong belakang sebelah kanan.
Pengembangan ke rumah tersangka
Saat diperiksa, GSS mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Silau Manik, Kabupaten Simalungun. Tim langsung melakukan pengembangan ke alamat itu dengan pendampingan Ketua RT setempat.
Di lokasi rumah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di kamar mandi dan atas lemari piring.
Barang bukti yang disita
- Satu unit HP merk Infinix warna silver
- Satu paket ganja ditemukan di kamar kos
- Satu kardus berisi satu plastik hitam berisi 12 paket ganja
- Satu plastik biru berisi 26 paket ganja
- Satu plastik biru berisi kayu, daun, dan biji ganja
- Lima lembar kertas nasi dan sebuah gunting
- Uang tunai sebesar Rp470.000
Asal ganja dan proses penyidikan
GSS menyebut memperoleh barang dari seorang pria berinisial T yang berada di Medan. Petugas mencoba menghubungi nomor T, namun nomor tidak aktif. GSS bersama barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjut.
"Tersangka GSS sudah dalam penahanan dan menyita barang bukti guna memproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Penanganan kasus ini menunjukkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di lingkungan kos-kosan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan jaringan dan asal barang, serta menetapkan langkah hukum berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Disdik Sumut Kejar Rampung Program Pendidikan hingga 2026
Disdik Sumut percepat rehabilitasi 187 ruang kelas, bangun SMA Sukma Nias, dan penuhi listrik serta internet...
TNI Percepat Perbaikan Jembatan Gantung Batunadua Jae, Target 3 Pekan
TNI Kodim 0212 dan Yonip TP memperbaiki Jembatan Gantung Tiang Bendera di Batunadua Jae; pengecoran fondasi...
Rehabilitasi MPP Aceh Tenggara Rp1,1 Miliar, Target Launch 2027
Aceh Tenggara mulai rehabilitasi gedung MPP 2026 dengan anggaran Rp1,1 miliar; total biaya diproyeksi Rp7 mi...
Jamwas Periksa Kinerja Kejati Sumut, Tekankan Integritas dan Inovasi
Inspektur I Jamwas periksa kinerja Kejati Sumut di Medan, menekankan integritas, inovasi, dan perbaikan sege...
Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Jual Sabu di Medan Tembung
Pedagang nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung, ditangkap setelah polisi menyita satu paket sabu; pelak...
Dhody Thahir Ditangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ditangkap terkait dugaan pemalsuan surat tanah; isu seleksi KPID dan keluhan...