Lokal

Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Jual Sabu di Medan Tembung

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba di Medan

Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap pedagang nasi goreng, HI (44), pada Rabu (16/9) di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menemukan satu paket sabu siap edar pada pelaku.

Penangkapan dan barang bukti

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dari tangan HI. Pelaku langsung dibawa dan ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi dan pengakuan pelaku

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke personel unitnya. Menurut penyidikan awal, HI baru mulai menjual narkoba sekitar satu bulan terakhir.

"Kepada penyidik pelaku baru satu bulan menjual sabu karena tergiur dengan keuntungan yang didapat untuk memenuhi kebutuhan dirinya,"

Polisi mencatat HI bekerja sebagai pedagang nasi goreng di lokasi penangkapan. Modus penjualan diketahui melalui transaksi kecil-kecilan kepada pembeli di lingkungannya.

Status hukum dan pengembangan penyidikan

Petugas juga menyebut HI berstatus residivis. Ia pernah terlibat kasus narkoba pada 2019 dan sempat kembali berurusan dengan hukum terkait perkara penganiayaan sebelum penangkapan saat ini.

Polrestabes Medan menahan pelaku bersama barang bukti dan tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang diduga memasok barang kepada HI. Proses penyidikan akan menentukan pasal yang dikenakan dan langkah penuntutan selanjutnya.

Penyidikan lanjutan diharapkan mengungkap jaringan dan rantai pasok di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku dan pelaku kejahatan serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait