PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus BBM Jerigen
Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian 20 liter BBM pertalite menggunakan jerigen pada Kamis, 11 Juni 2026. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan untuk terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sejak tanggal tersebut.
Putusan majelis hakim
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangguhkan penahanan kedua terdakwa. Keputusan itu disampaikan saat sidang pada petang hari, menyusul permohonan yang diajukan pihak terdakwa.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,”
Perintah penangguhan berlaku sejak 11 Juni 2026 dan menandai perubahan status kedua terdakwa yang sebelumnya ditahan terkait kasus pembelian BBM di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos.
Ketidakhadiran mantan Kasat Reskrim
Pada persidangan itu, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, tidak hadir. Ketidakhadiran ini dinilai bertentangan dengan perintah majelis hakim yang sebelumnya memanggilnya untuk memberikan keterangan.
AKBP Bayu pernah memerintahkan penangkapan terhadap Aziz dan Ranning saat pembelian 20 liter pertalite memakai jerigen. Absennya Bayu menimbulkan sorotan karena perannya dalam proses penahanan awal.
Keterangan jaksa dan rencana pemanggilan saksi
Jaksa Penuntut Umum, Reza Surya Mahardhika, memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan mantan Kasat dan mantan Kanit yang diminta hadir sebagai saksi. Jaksa menyatakan keduanya berjanji akan datang untuk memberikan kesaksian.
“Semalam sudah koordinasi dan keduanya mengatakan akan hadir bang,”
JPU menyebut kehadiran saksi penting untuk menguatkan kronologi penindakan di lapangan, termasuk alasan penangkapan saat pembelian BBM menggunakan jerigen.
Impak dan langkah selanjutnya
Penangguhan penahanan memungkinkan kedua terdakwa menjalani proses hukum tanpa berada di balik jeruji sementara menunggu perkembangan kasus. Selanjutnya, majelis hakim dan JPU akan menunggu kehadiran saksi yang dipanggil untuk memperjelas fakta persidangan.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kesediaan saksi memberikan keterangan dan bukti yang diajukan kedua pihak dalam sidang lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD
Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat FD setelah ditetapkan tersangka dugaan pelangga...
Aceh Tenggara Salurkan DTH untuk 344 KK Korban Banjir 2025
Pemkab Aceh Tenggara menyalurkan Dana Tunggu Hunian kepada 344 KK korban banjir hidrometeorologi 2025 secara...
DPRD Sumut: Pertanian Harus Jadi Fokus Pembangunan
Anggota DPRD Sumut minta pertanian jadi prioritas, tekan pemerataan alsintan, irigasi, dan evaluasi penyuluh...
Sekda BEM Nusantara Sumut: Verifikasi Informasi Sebelum Tuduhan
Sekda BEM Nusantara Sumut minta organisasi mahasiswa verifikasi informasi sebelum menyebar tuduhan terkait S...
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...