PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus BBM Jerigen
Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian 20 liter BBM pertalite menggunakan jerigen pada Kamis, 11 Juni 2026. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan untuk terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sejak tanggal tersebut.
Putusan majelis hakim
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangguhkan penahanan kedua terdakwa. Keputusan itu disampaikan saat sidang pada petang hari, menyusul permohonan yang diajukan pihak terdakwa.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,”
Perintah penangguhan berlaku sejak 11 Juni 2026 dan menandai perubahan status kedua terdakwa yang sebelumnya ditahan terkait kasus pembelian BBM di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos.
Ketidakhadiran mantan Kasat Reskrim
Pada persidangan itu, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, tidak hadir. Ketidakhadiran ini dinilai bertentangan dengan perintah majelis hakim yang sebelumnya memanggilnya untuk memberikan keterangan.
AKBP Bayu pernah memerintahkan penangkapan terhadap Aziz dan Ranning saat pembelian 20 liter pertalite memakai jerigen. Absennya Bayu menimbulkan sorotan karena perannya dalam proses penahanan awal.
Keterangan jaksa dan rencana pemanggilan saksi
Jaksa Penuntut Umum, Reza Surya Mahardhika, memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan mantan Kasat dan mantan Kanit yang diminta hadir sebagai saksi. Jaksa menyatakan keduanya berjanji akan datang untuk memberikan kesaksian.
“Semalam sudah koordinasi dan keduanya mengatakan akan hadir bang,”
JPU menyebut kehadiran saksi penting untuk menguatkan kronologi penindakan di lapangan, termasuk alasan penangkapan saat pembelian BBM menggunakan jerigen.
Impak dan langkah selanjutnya
Penangguhan penahanan memungkinkan kedua terdakwa menjalani proses hukum tanpa berada di balik jeruji sementara menunggu perkembangan kasus. Selanjutnya, majelis hakim dan JPU akan menunggu kehadiran saksi yang dipanggil untuk memperjelas fakta persidangan.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kesediaan saksi memberikan keterangan dan bukti yang diajukan kedua pihak dalam sidang lanjutan.
Berita Terkait
PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
PN Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian pertalite 20 liter menggunakan jerigen pada 11...
Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Sediakan 936 Hadiah
Bapenda Sumut mengundi 936 hadiah pada Gebyar Pajak 2026 sebagai apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermot...
Muhasabah Jelang Tahun Baru 1448 Hijriyah, Akademisi Ingatkan Iman
Akademisi UIN ajak umat melakukan muhasabah sebelum memasuki 1448 Hijriyah untuk menilai iman, hijrah, dan p...
Sumut Buka Pekan Inovasi dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026
Sumut membuka Pekan Inovasi dan mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 pada 11 Juni untuk menyediakan data mutakhi...
Warga Padangsidimpuan Terapkan Sanksi Sosial 5 Tahun bagi Pengedar Narkoba
Warga Lingkungan V Hutaimbaru sepakat usir dan boikot pelaku narkoba 5 tahun serta kenakan denda bagi pelaku...
303 Desa dan 1 Kelurahan di Padanglawas Bentuk Posbakum
Sebanyak 303 desa dan 1 kelurahan di Padanglawas resmi membentuk Posbakum untuk memperluas layanan bantuan h...