Nasional

Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Ditetapkan Tersangka

Bagikan:
Ilustrasi kebakaran hutan dan penegakan hukum oleh Polri

Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 17 September 2026 dan telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Penanganan berlangsung di berbagai daerah di Indonesia dan melibatkan pelaku perorangan serta korporasi, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

Jumlah perkara dan status penyidikan

Menurut Brigjen Mohammad Irhamni, kasus yang masuk ke Bareskrim saat ini berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia merinci status perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari proses hukum.

Dari proses tersebut naik menjadi proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan ada 54 perkara, kemudian penyidikan ada 116 perkara.

Dari 116 perkara yang telah naik ke penyidikan, sebanyak 162 orang ditetapkan sebagai tersangka. Irhamni menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana perorangan.

Ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan.

Penanganan terhadap korporasi

Tidak hanya individu, penyelidikan juga mencakup dugaan keterlibatan korporasi. Saat ini tercatat 95 perkara yang terkait dengan korporasi sedang ditangani Polri.

Irhamni menekankan bahwa penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.

Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran. Peristiwa pidana ini sudah terjadi dan merugikan masyarakat.

Data wilayah terdampak dan perkara per provinsi

Kementerian Kehutanan melaporkan per 15 September 2026 ada 31 kasus di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Rincian luas terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukum per provinsi sebagai berikut:

Provinsi Luas (Ha) Jumlah Perkara Subjek Hukum
Sumatera Utara 17 2 Korporasi
Jambi 94 3 Perorangan
Kalimantan Barat 69 4 Korporasi, Yayasan, Perorangan
Kalimantan Selatan 843 3 Korporasi
Jawa Barat 6 1 Perorangan
Riau 30 3 Perorangan
Sumatera Selatan 558 3 Perorangan, Korporasi
Kalimantan Tengah 1.110 6 Korporasi, Perorangan
Kalimantan Timur 394 5 Korporasi, Perorangan
Jawa Timur 504 1 Perorangan

Langkah penegakan hukum ke depan

Polri menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penanganan diarahkan untuk mengungkap pelaku dan mencegah kebakaran ulang yang merugikan masyarakat.

Kasus karhutla yang melibatkan korporasi menambah kompleksitas penyidikan. Oleh karena itu, proses hukum kemungkinan membutuhkan waktu lebih panjang untuk pengumpulan bukti dan koordinasi antarinstansi.

Penanganan yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalkan dampak kebakaran di masa mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait