Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Ditetapkan Tersangka
Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 17 September 2026 dan telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Penanganan berlangsung di berbagai daerah di Indonesia dan melibatkan pelaku perorangan serta korporasi, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Jumlah perkara dan status penyidikan
Menurut Brigjen Mohammad Irhamni, kasus yang masuk ke Bareskrim saat ini berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia merinci status perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari proses hukum.
Dari proses tersebut naik menjadi proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan ada 54 perkara, kemudian penyidikan ada 116 perkara.
Dari 116 perkara yang telah naik ke penyidikan, sebanyak 162 orang ditetapkan sebagai tersangka. Irhamni menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana perorangan.
Ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
Penanganan terhadap korporasi
Tidak hanya individu, penyelidikan juga mencakup dugaan keterlibatan korporasi. Saat ini tercatat 95 perkara yang terkait dengan korporasi sedang ditangani Polri.
Irhamni menekankan bahwa penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran. Peristiwa pidana ini sudah terjadi dan merugikan masyarakat.
Data wilayah terdampak dan perkara per provinsi
Kementerian Kehutanan melaporkan per 15 September 2026 ada 31 kasus di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Rincian luas terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukum per provinsi sebagai berikut:
| Provinsi | Luas (Ha) | Jumlah Perkara | Subjek Hukum |
|---|---|---|---|
| Sumatera Utara | 17 | 2 | Korporasi |
| Jambi | 94 | 3 | Perorangan |
| Kalimantan Barat | 69 | 4 | Korporasi, Yayasan, Perorangan |
| Kalimantan Selatan | 843 | 3 | Korporasi |
| Jawa Barat | 6 | 1 | Perorangan |
| Riau | 30 | 3 | Perorangan |
| Sumatera Selatan | 558 | 3 | Perorangan, Korporasi |
| Kalimantan Tengah | 1.110 | 6 | Korporasi, Perorangan |
| Kalimantan Timur | 394 | 5 | Korporasi, Perorangan |
| Jawa Timur | 504 | 1 | Perorangan |
Langkah penegakan hukum ke depan
Polri menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penanganan diarahkan untuk mengungkap pelaku dan mencegah kebakaran ulang yang merugikan masyarakat.
Kasus karhutla yang melibatkan korporasi menambah kompleksitas penyidikan. Oleh karena itu, proses hukum kemungkinan membutuhkan waktu lebih panjang untuk pengumpulan bukti dan koordinasi antarinstansi.
Penanganan yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalkan dampak kebakaran di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKP Jajaki Kerja Sama Tiongkok untuk Bangun 10 Rusun
Kementerian PKP menjajaki kerja sama dengan Tiongkok untuk membangun rusun di 10 titik kota satelit; pembaha...
DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
Lima jenazah korban KMP Virgo Transport 8 diidentifikasi oleh tim DVI dan telah diserahkan ke keluarga pada...
Hampir 4.000 TPK di Indramayu Distribusikan MBG 3B
Hampir 4.000 TPK Indramayu ditugaskan mendistribusikan MBG 3B kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita; ca...
KemenHAM Dorong Kemensetneg Segera Proses Empat Regulasi HAM
KemenHAM mendesak Kemensetneg segera memproses empat regulasi HAM yang tertunda delapan bulan untuk mendukun...
BPOM-Unhan Perkuat SDM Pengawas Obat dan Makanan
BPOM dan Unhan perkuat kolaborasi untuk menyiapkan SDM pengawas obat dan makanan lewat pengayaan kurikulum,...
LRT Kelapa Gading–Manggarai: Tonggak Penguatan Transportasi Jakarta
Fahira Idris menyambut peresmian LRT Kelapa Gading–Manggarai sebagai tonggak penguatan transportasi publik d...