Nasional

KemenHAM Dorong Kemensetneg Segera Proses Empat Regulasi HAM

Bagikan:
Menteri HAM Natalius Pigai mendesak percepatan proses regulasi HAM di konferensi pers Jakarta

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera memproses empat draf regulasi strategis yang disebut tertahan delapan bulan terakhir. Desakan ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai pada konferensi pers usai Forum Koordinasi HAM 2026 di Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026. Tujuannya untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan program HAM dan mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang hak asasi manusia dan demokrasi.

Empat regulasi strategis yang dimaksud

Menurut KemenHAM, empat draf yang belum diproses tersebut meliputi revisi Undang-Undang HAM, Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM), Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM, serta Instruksi Presiden untuk pemulihan pelanggaran HAM. KemenHAM menilai revisi UU HAM sebagai payung utama kebijakan pembangunan politik HAM di Indonesia.

Alasan mendesak percepatan

Natalius Pigai menekankan bahwa pembangunan HAM tidak akan optimal tanpa kepastian hukum. Ia menilai keterlambatan pemrosesan regulasi menghambat implementasi dan alokasi anggaran di daerah.

“Bagaimana HAM Indonesia bisa terbangun baik dan benar jika seluruh landasan hukum belum diproses Kemensetneg? Saudara sekalian, tidak akan bisa,”

Pigai juga menyatakan bahwa anggaran RAN HAM 2026 yang disiapkan pemerintah daerah belum bisa dimanfaatkan karena dasar hukumnya belum tersedia. Ia menyebut pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan RAN HAM namun belum dapat direalisasikan.

“Anggaran RAN HAM 2026 yang disiapkan pemerintah daerah belum dapat dimanfaatkan karena dasar hukumnya belum tersedia. Padahal, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan RAN HAM,”

Dampak pada korban dan proses pemulihan

KemenHAM juga menilai Perpres Bisnis dan HAM penting untuk memperkuat standar hak asasi di korporasi. Aturan ini disebut krusial untuk menekan kejahatan korporasi dan mendukung proses aksesi Indonesia ke OECD.

Tanpa landasan hukum, pembentukan unit pemulihan korban pelanggaran HAM di berbagai wilayah menjadi terhambat. Pigai menambahkan bahwa ketiadaan dasar hukum turut memengaruhi pengajuan anggaran KemenHAM untuk menangani korban krisis kemanusiaan.

Ia mencontohkan bahwa usulan anggaran untuk penanganan korban di Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Penolakan tersebut menurut KemenHAM berkaitan langsung dengan belum adanya regulasi pendukung.

Langkah selanjutnya dan implikasi

KemenHAM meminta Kemensetneg mempercepat proses administratif agar berbagai program strategis pemerintah segera dapat dilaksanakan. Percepatan regulasi juga dinilai penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sebelum 2029.

Jika regulasi disahkan, KemenHAM berharap alokasi anggaran daerah dan pusat untuk program pemulihan dan pencegahan pelanggaran HAM dapat disalurkan secara efektif. Proses aksesi ke organisasi internasional juga dipandang akan lebih lancar dengan kepastian aturan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait