Ekonomi

28.626 Manajer KDKMP Tunggu Terbitnya Perpres

Bagikan:

Sebanyak 28.626 manajer KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) telah direkrut dan mengikuti pelatihan, namun pengangkatan resmi masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola dan operasionalisasi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis, 17 September 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurut Menteri, Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan segera setelah Perpres ditetapkan.

Status pengangkatan manajer

Kementerian Koperasi melaporkan jumlah manajer yang telah direkrut dan dilatih mencapai 28.626 orang. Pengangkatan formal menunggu keluarnya Perpres yang mengatur tata kelola dan operasional KDKMP. Menteri Ferry menyebutkan waktu penerbitan SK akan singkat setelah Perpres resmi diundangkan.

Jumlah manajer KDKMP yang sudah direkrut dan dilatih mencapai 28.626 orang. SK pengangkatan akan diterbitkan dalam satu sampai dua hari setelah Perpres tata kelola keluar

Verifikasi fasilitas dan persiapan operasional

Kementerian sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP sebagai bagian persiapan operasional. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan kelayakan layanan di tingkat desa dan kelurahan. Kemenkop menegaskan proses tersebut akan diperkuat dengan dukungan anggaran tambahan tahun 2027.

Tambahan anggaran ini akan kita gunakan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi KDKMP. Kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi eksisting

Item Jumlah
Manajer KDKMP direkrut dan dilatih 28.626
Bangunan fisik dan gerai diverifikasi 17.228

Pembahasan RUU Perkoperasian

Menteri Ferry juga melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Kemenkop telah menghimpun masukan dari pemangku kepentingan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Beberapa masukan belum terakomodasi, dan diharapkan dapat dibahas lebih lanjut, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi.

Pentingnya pembinaan dan tata kelola

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menekankan perlunya pembinaan berkelanjutan agar KDKMP menjalankan tata kelola yang baik. Anggia mengingatkan koperasi harus mampu menyediakan layanan yang nyata bagi masyarakat. Pendampingan dinilai krusial untuk meningkatkan kapabilitas manajerial dan kualitas layanan di lapangan.

Koperasi harus mampu menyediakan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kemenkop punya tugas melakukan pembinaan dan pendampingan supaya tata kelolanya lebih baik

Dengan keluarnya Perpres dan penguatan verifikasi, pemerintah menargetkan KDKMP dapat segera beroperasi secara teratur dan memberikan layanan ekonomis di tingkat desa dan kelurahan. Implementasi kebijakan lanjutan akan menentukan kecepatan pengaktifan jaringan koperasi ini di seluruh wilayah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait