PKS Gelar FGD, Belum Tentukan Sikap soal Kewarganegaraan Ganda
Fraksi PKS DPR RI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) untuk menggali masukan mengenai wacana kewarganegaraan ganda terbatas. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Fraksi menyatakan belum menentukan sikap dan akan menunggu masukan pakar serta pemangku kepentingan sebelum merumuskan pandangan resmi.
PKS: Sikap Menunggu Masukan dan Naskah Resmi
Ketua Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengatakan FGD ini bagian dari proses partisipasi fraksi dalam pembentukan undang-undang. Kharis menegaskan Fraksi ingin mendengar pengalaman dan kajian para narasumber agar pandangan yang disusun komprehensif. Ia menyebut Fraksi hanya akan merespons berdasarkan naskah resmi yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Memang sampai hari ini Surpres belum diterima, sehingga kita benar-benar melakukan eksplor seperti apa sikap yang sebetulnya Fraksi PKS akan sampaikan pada saat membahas undang-undang ini. Jadi, masukan dari para narasumber ini nanti akan menjadi bahan utama untuk kami membuat pandangan Fraksi PKS.
Kita hanya bisa di DPR itu hanya bisa menyikapi apa yang sudah ada surpres-nya. Mungkin beredar draft berbagai macam, draft tanggal sekian, draft tanggal sekian, macam-macam itu biasa saja. Kami tidak dan belum bersikap.
Ruang Gali Perspektif: Isi dan Peserta FGD
FGD difokuskan pada formulasi kewarganegaraan ganda berbasis talenta strategis. Diskusi mengkaji manfaat dan konsekuensi kebijakan bagi diaspora dan talenta strategis. Para peserta diminta menyampaikan bukti pengalaman dan rekomendasi kebijakan untuk memperkaya kajian fraksi.
Dalam pertemuan hadir berbagai pihak dengan latar berbeda. Mereka memberikan pandangan praktis dan akademis yang diharapkan membantu proses legislasi.
- Perwakilan Kementerian Hukum
- Akademisi
- Organisasi perkawinan campur
- Perwakilan diaspora
- Unsur terkait lainnya
Catatan Fraksi: Kajian Mendalam Terhadap Konsekuensi
Kapoksi Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti kebutuhan kajian mendalam. Ia meminta agar evaluasi tidak hanya menimbang manfaat, tetapi juga konsekuensi status kewarganegaraan ganda bagi diaspora dan talenta strategis. Menurutnya, berbagai aspek hukum dan sosial harus dibahas sebelum kebijakan diformulasikan dalam revisi undang-undang.
Proses Ke Depan dan Harapan
Kharis berharap proses legislasi menghasilkan regulasi matang yang mempertimbangkan kepentingan nasional dan dinamika kewarganegaraan. Ia mengundang narasumber untuk berbagi ilmu dan pengalaman sebagai bahan penyusunan pandangan Fraksi PKS. Selanjutnya, Fraksi akan menunggu surpres dan naskah resmi pemerintah sebagai dasar pembahasan di DPR.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
Lima jenazah korban KMP Virgo Transport 8 diidentifikasi oleh tim DVI dan telah diserahkan ke keluarga pada...
Hampir 4.000 TPK di Indramayu Distribusikan MBG 3B
Hampir 4.000 TPK Indramayu ditugaskan mendistribusikan MBG 3B kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita; ca...
KemenHAM Dorong Kemensetneg Segera Proses Empat Regulasi HAM
KemenHAM mendesak Kemensetneg segera memproses empat regulasi HAM yang tertunda delapan bulan untuk mendukun...
BPOM-Unhan Perkuat SDM Pengawas Obat dan Makanan
BPOM dan Unhan perkuat kolaborasi untuk menyiapkan SDM pengawas obat dan makanan lewat pengayaan kurikulum,...
LRT Kelapa Gading–Manggarai: Tonggak Penguatan Transportasi Jakarta
Fahira Idris menyambut peresmian LRT Kelapa Gading–Manggarai sebagai tonggak penguatan transportasi publik d...
Pigai: Pemekaran Papua Belum Redam Perlawanan OPM
Natalius Pigai menilai pemekaran Papua gagal meredam OPM; eskalasi konflik justru meningkat dan butuh langka...