Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok dan 1.739 Miras
Bea Cukai Banten memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal dan 1.739 minuman keras (miras) impor ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Pemusnahan disampaikan pada kegiatan simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat, 21 Agustus 2026.
Rincian barang yang dimusnahkan
Jumlah besar barang ilegal ini merupakan akumulasi dari kegiatan pengawasan dan penindakan sepanjang tahun. Selain rokok dan miras, tim juga menemukan beberapa barang lain terkait.
| Jenis Barang | Jumlah |
|---|---|
| Rokok ilegal | 41.000.000 batang |
| Miras impor ilegal | 1.739 botol |
| Rokok elektronik/elektrik | Beberapa hasil tangkapan |
Nilai barang dan potensi kerugian negara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp62 miliar. Ia juga melaporkan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp39,9 miliar.
"Ini hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum terkait, khususnya TNI, Polri, Kejaksaan dan juga instansi yang lain seperti Satpol PP diwilayah Banten. Tentunya dalam jumlah yang relatif sangat besar,"
"Jadi, jumlah yang kita musnahkan itu 41 juta batang rokok ilegal dan juga 1.739 miras serta ada beberapa juga hasil tangkapan berupa rokok elektronik/elektrik,"
Proses pemusnahan dan kolaborasi antar lembaga
Pemusnahan dilakukan simbolis di kantor Bea Cukai Banten. Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan melalui metode co-processing yang diklaim ramah lingkungan, bertempat di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Kelapanunggal, Bogor.
"Sebab pada semua lembaga pasti punya keterbatasan baik, personel, anggaran, SDM, kewenangan dan lain-lainnya. Maka dengan berkolabirasi alhamdulillah dapat membongkar dan menyelamatkan pendapatan negara,"
Implikasi
Bea Cukai Banten menilai penindakan ini sebagai hasil sinergi antarinstansi yang menyelamatkan penerimaan negara dari praktik peredaran barang ilegal. Pemusnahan massal menjadi salah satu upaya menegakkan kepabeanan dan perlindungan industri legal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Barantin Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Dorong Produk Banten ke Dunia
Barantin melepas ekspor komoditas Banten senilai Rp40,8 miliar ke Tiongkok dan Taiwan, didorong peningkatan...
Barantin Suspend 19 Perusahaan Ekspor Sarang Walet
Barantin menangguhkan 19 perusahaan ekspor sarang walet karena kandungan aluminium melebihi standar ekspor k...
Wamenkomdigi: Risiko Pemanfaatan AI yang Semakin Canggih
Wamenkomdigi Nezar Patria memperingatkan risiko "unintended consequences" AI yang bisa mempengaruhi keputusa...
Menkomdigi Minta KIP Jaga Kepercayaan Publik dan Keterbukaan
Menkomdigi Meutya Hafid minta KIP menjaga kepercayaan publik lewat keterbukaan informasi akurat saat audiens...
Mendikdasmen: Sekolah Terdampak Asap di Kalimantan Bisa Terapkan PJJ
Mendikdasmen membuka opsi PJJ bagi sekolah di Kalimantan terdampak asap, dengan keselamatan siswa sebagai pr...
Hanura Buka Pintu bagi Politisi Menuju Pemilu 2029
Hanura membuka peluang bagi politisi potensial dan memperkuat struktur partai menjelang Pemilu 2029.