Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok dan 1.739 Miras
Bea Cukai Banten memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal dan 1.739 minuman keras (miras) impor ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Pemusnahan disampaikan pada kegiatan simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat, 21 Agustus 2026.
Rincian barang yang dimusnahkan
Jumlah besar barang ilegal ini merupakan akumulasi dari kegiatan pengawasan dan penindakan sepanjang tahun. Selain rokok dan miras, tim juga menemukan beberapa barang lain terkait.
| Jenis Barang | Jumlah |
|---|---|
| Rokok ilegal | 41.000.000 batang |
| Miras impor ilegal | 1.739 botol |
| Rokok elektronik/elektrik | Beberapa hasil tangkapan |
Nilai barang dan potensi kerugian negara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp62 miliar. Ia juga melaporkan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp39,9 miliar.
"Ini hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum terkait, khususnya TNI, Polri, Kejaksaan dan juga instansi yang lain seperti Satpol PP diwilayah Banten. Tentunya dalam jumlah yang relatif sangat besar,"
"Jadi, jumlah yang kita musnahkan itu 41 juta batang rokok ilegal dan juga 1.739 miras serta ada beberapa juga hasil tangkapan berupa rokok elektronik/elektrik,"
Proses pemusnahan dan kolaborasi antar lembaga
Pemusnahan dilakukan simbolis di kantor Bea Cukai Banten. Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan melalui metode co-processing yang diklaim ramah lingkungan, bertempat di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Kelapanunggal, Bogor.
"Sebab pada semua lembaga pasti punya keterbatasan baik, personel, anggaran, SDM, kewenangan dan lain-lainnya. Maka dengan berkolabirasi alhamdulillah dapat membongkar dan menyelamatkan pendapatan negara,"
Implikasi
Bea Cukai Banten menilai penindakan ini sebagai hasil sinergi antarinstansi yang menyelamatkan penerimaan negara dari praktik peredaran barang ilegal. Pemusnahan massal menjadi salah satu upaya menegakkan kepabeanan dan perlindungan industri legal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...
Hari ke-23 Pencarian KM Virgo Nihil, 53 Korban Masih Hilang
Operasi SAR hari ke-23 pencarian KM Virgo di Laut Jawa nihil; 190 dari 243 ditemukan, 53 masih hilang, salva...