Nasional

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok dan 1.739 Miras

Bagikan:
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal oleh Bea Cukai Banten

Bea Cukai Banten memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal dan 1.739 minuman keras (miras) impor ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Pemusnahan disampaikan pada kegiatan simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat, 21 Agustus 2026.

Rincian barang yang dimusnahkan

Jumlah besar barang ilegal ini merupakan akumulasi dari kegiatan pengawasan dan penindakan sepanjang tahun. Selain rokok dan miras, tim juga menemukan beberapa barang lain terkait.

Jenis Barang Jumlah
Rokok ilegal 41.000.000 batang
Miras impor ilegal 1.739 botol
Rokok elektronik/elektrik Beberapa hasil tangkapan

Nilai barang dan potensi kerugian negara

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp62 miliar. Ia juga melaporkan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp39,9 miliar.

"Ini hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum terkait, khususnya TNI, Polri, Kejaksaan dan juga instansi yang lain seperti Satpol PP diwilayah Banten. Tentunya dalam jumlah yang relatif sangat besar,"

"Jadi, jumlah yang kita musnahkan itu 41 juta batang rokok ilegal dan juga 1.739 miras serta ada beberapa juga hasil tangkapan berupa rokok elektronik/elektrik,"

Proses pemusnahan dan kolaborasi antar lembaga

Pemusnahan dilakukan simbolis di kantor Bea Cukai Banten. Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan melalui metode co-processing yang diklaim ramah lingkungan, bertempat di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Kelapanunggal, Bogor.

"Sebab pada semua lembaga pasti punya keterbatasan baik, personel, anggaran, SDM, kewenangan dan lain-lainnya. Maka dengan berkolabirasi alhamdulillah dapat membongkar dan menyelamatkan pendapatan negara,"

Implikasi

Bea Cukai Banten menilai penindakan ini sebagai hasil sinergi antarinstansi yang menyelamatkan penerimaan negara dari praktik peredaran barang ilegal. Pemusnahan massal menjadi salah satu upaya menegakkan kepabeanan dan perlindungan industri legal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait