Nasional

Ahmad Irawan: Pemilu Harus Dipisah, Bukan Serentak

Bagikan:
Ahmad Irawan berbicara mengenai argumen pemilu harus dipisah

Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, menegaskan pemilihan umum di Indonesia harus dipisah agar beban teknis dan penyelenggaraan berkurang. Pernyataan itu disampaikan dalam tulisannya pada 20 Agustus 2026. Irawan mempersoalkan desain pemilu serentak yang menurutnya memperberat logistik, mempersempit perhatian publik, dan berpotensi melemahkan peran partai politik.

Mengapa pemilu perlu dipisah

Irawan menyoroti kondisi geografis dan demografis Indonesia sebagai alasan utama. Ia mengemukakan bahwa wilayah luas, jumlah pemilih yang besar, serta struktur pemerintahan yang bertingkat menimbulkan tantangan teknis saat pemilu dilakukan serentak.

Pemilu kita di Indonesia kesannya seperti coba-coba semuanya (trial and error). Setiap kita mau mengubahnya, selalu saja ada alasan konstitusional yang menurut saya juga berubah-ubah.

Karena itu, Irawan memilih model yang memisahkan pemilihan legislatif dari pemilihan presiden. Sementara pilkada tetap dilakukan secara serentak, menurutnya, untuk efisiensi pada level daerah.

Perubahan desain pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi

Irawan mengurai sejarah perubahan sistem pemilu. Menurutnya, pada 2004, 2009, dan 2014 pemilihan presiden terpisah dari legislatif. Baru pada 2019 dan 2024, pemilihan legislatif dan eksekutif digelar serentak.

Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, DPR RI dan DPD akan dipilih bersamaan dengan Presiden dan Wakil Presiden, sementara DPRD dipadankan dengan pilkada.

Bagi yang memiliki pendapat dan keyakinan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka mulai 2029 dan seterusnya akan dilaksanakan pemilu model demikian.

Irawan tidak sependapat penuh dengan putusan MK itu. Ia menunjuk Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dan mengingatkan bahwa penentuan sistem pemilu adalah kewenangan pembentuk undang-undang.

Dampak pada partai politik dan ruang publik

Salah satu kekhawatiran Irawan adalah tergerusnya peran partai politik ketika fokus publik terpusat pada pemilihan presiden. Ia menilai pemilu serentak membuat diferensiasi antarpartai sulit terlihat karena perdebatan publik cenderung berkutat pada pasangan presiden.

Bukan hanya dari aspek konstitusional, namun juga dari sisi teknis dan beban penyelenggaraan.

Irawan berargumen bahwa desain pemilu seharusnya memberi ruang lebih besar bagi pemilih untuk menilai program partai dan calon legislatif, bukan hanya kandidat presiden.

Alternatif dan ajakan untuk membuka diskusi

Irawan mengajak agar diskusi tentang desain pemilu tidak berhenti pada putusan pengadilan. Ia mendorong Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi berbagai alternatif desain pemilu yang sesuai perkembangan bangsa.

Ia juga mengutip gagasan C.F. Strong bahwa konstitusi bersifat dinamis dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial-politik pada masanya. Dari situ, Irawan menekankan perlunya kajian berkelanjutan agar sistem pemilu tetap relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Sebagai salah satu Anggota DPR RI yang memegang kekuasaan legislatif, saya ingin mengatakan secara singkat bahwa pemilu kita memang harus dipisah.

Dengan demikian, wacana pemisahan pemilu kembali mengemuka dan membuka ruang bagi pembahasan legislatif lebih lanjut sebelum model baru diberlakukan secara permanen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait