Ahmad Irawan: Pemilu Harus Dipisah, Bukan Serentak
Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, menegaskan pemilihan umum di Indonesia harus dipisah agar beban teknis dan penyelenggaraan berkurang. Pernyataan itu disampaikan dalam tulisannya pada 20 Agustus 2026. Irawan mempersoalkan desain pemilu serentak yang menurutnya memperberat logistik, mempersempit perhatian publik, dan berpotensi melemahkan peran partai politik.
Mengapa pemilu perlu dipisah
Irawan menyoroti kondisi geografis dan demografis Indonesia sebagai alasan utama. Ia mengemukakan bahwa wilayah luas, jumlah pemilih yang besar, serta struktur pemerintahan yang bertingkat menimbulkan tantangan teknis saat pemilu dilakukan serentak.
Pemilu kita di Indonesia kesannya seperti coba-coba semuanya (trial and error). Setiap kita mau mengubahnya, selalu saja ada alasan konstitusional yang menurut saya juga berubah-ubah.
Karena itu, Irawan memilih model yang memisahkan pemilihan legislatif dari pemilihan presiden. Sementara pilkada tetap dilakukan secara serentak, menurutnya, untuk efisiensi pada level daerah.
Perubahan desain pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi
Irawan mengurai sejarah perubahan sistem pemilu. Menurutnya, pada 2004, 2009, dan 2014 pemilihan presiden terpisah dari legislatif. Baru pada 2019 dan 2024, pemilihan legislatif dan eksekutif digelar serentak.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, DPR RI dan DPD akan dipilih bersamaan dengan Presiden dan Wakil Presiden, sementara DPRD dipadankan dengan pilkada.
Bagi yang memiliki pendapat dan keyakinan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka mulai 2029 dan seterusnya akan dilaksanakan pemilu model demikian.
Irawan tidak sependapat penuh dengan putusan MK itu. Ia menunjuk Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dan mengingatkan bahwa penentuan sistem pemilu adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
Dampak pada partai politik dan ruang publik
Salah satu kekhawatiran Irawan adalah tergerusnya peran partai politik ketika fokus publik terpusat pada pemilihan presiden. Ia menilai pemilu serentak membuat diferensiasi antarpartai sulit terlihat karena perdebatan publik cenderung berkutat pada pasangan presiden.
Bukan hanya dari aspek konstitusional, namun juga dari sisi teknis dan beban penyelenggaraan.
Irawan berargumen bahwa desain pemilu seharusnya memberi ruang lebih besar bagi pemilih untuk menilai program partai dan calon legislatif, bukan hanya kandidat presiden.
Alternatif dan ajakan untuk membuka diskusi
Irawan mengajak agar diskusi tentang desain pemilu tidak berhenti pada putusan pengadilan. Ia mendorong Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi berbagai alternatif desain pemilu yang sesuai perkembangan bangsa.
Ia juga mengutip gagasan C.F. Strong bahwa konstitusi bersifat dinamis dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial-politik pada masanya. Dari situ, Irawan menekankan perlunya kajian berkelanjutan agar sistem pemilu tetap relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Sebagai salah satu Anggota DPR RI yang memegang kekuasaan legislatif, saya ingin mengatakan secara singkat bahwa pemilu kita memang harus dipisah.
Dengan demikian, wacana pemisahan pemilu kembali mengemuka dan membuka ruang bagi pembahasan legislatif lebih lanjut sebelum model baru diberlakukan secara permanen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...