Lokal

KUHAP 2026: Pengadilan Tinggi Bisa Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa

Bagikan:
Majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa berkas perkara banding

BANDA ACEH — Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, hakim ad hoc perkara korupsi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menjelaskan bahwa KUHAP 2026 memberi wewenang bagi majelis hakim tingkat banding untuk menyidangkan ulang dan memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, bahkan Jaksa Penuntut Umum. Penjelasan disampaikan saat wawancara singkat pada Kamis, 15 Oktober 2026, di sela istirahat siang.

Dasar hukum dan mekanisme pemeriksaan ulang

Menurut Taqwaddin, kewenangan itu diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026. Permintaan pemeriksaan kembali harus dicantumkan dalam memori banding dan disertai alasan jelas dari Penuntut Umum atau Terdakwa.

“Sekarang ini, kewenangan menyidangkan ulang untuk memeriksa kembali pihak-pihak tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026.”

Syarat permintaan pemeriksaan kembali

Taqwaddin menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ulang tidak boleh bersifat sembarangan. Pihak yang mengajukan harus menyertakan alasan, misalnya untuk menguatkan atau menolak fakta hukum dalam putusan tingkat pertama. Alasan itu menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan perlu tidaknya pemeriksaan ulang.

Proses kerja Majelis Tingkat Banding

Secara teknis, Pasal 291 mengatur bahwa pemeriksaan kembali dilakukan oleh tiga hakim berdasarkan berkas perkara dari pengadilan negeri, yang meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, BAP persidangan pengadilan negeri, surat-surat terkait, dan putusan pengadilan negeri.

Majelis wajib mempelajari berkas paling lama tiga hari sejak penunjukan untuk menentukan antara lain:

  • Apakah terdakwa tetap ditahan atau tidak.
  • Perlukah saksi dan/atau ahli dipanggil untuk diperiksa kembali.

Jika diperlukan, majelis dapat memanggil dan mendengar langsung keterangan terdakwa, penuntut umum, saksi, atau ahli.

Dampak bagi beban kerja dan fasilitas pengadilan

Taqwaddin mengingatkan bahwa ketentuan ini meningkatkan beban kerja hakim banding karena harus cepat menelaah berkas dalam tiga hari. Pengadilan Tinggi juga perlu menyiapkan prasarana memadai untuk menggelar sidang ulang, terutama pada perkara yang mendapat perhatian publik. Pemeriksaan kembali di banding bukan sekadar telaah berkas; majelis berperan lebih aktif sebagai penemu fakta (judex factie) untuk mencapai kebenaran materil.

Implementasi di Banda Aceh

Sejak 1 September 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menggelar pembacaan putusan dengan menghadirkan terdakwa dan jaksa secara daring, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026. Taqwaddin menyebutkan bahwa hingga 15 Oktober 2026 belum ada permintaan pemeriksaan kembali yang diterima Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Namun jika ada permintaan yang memenuhi syarat kami siap melaksanakannya.”

Perubahan ini memberi peluang bagi pihak berperkara untuk melengkapi fakta hukum pada tingkat banding, sekaligus menuntut kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas pengadilan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan ulang secara efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait