Lokal

Ketua SMSI Samosir Minta Polisi Usut Dugaan Pemerasan Wartawan Palsu

Bagikan:
Ketua SMSI Samosir mendesak polisi usut dugaan pemerasan oleh oknum pengaku wartawan

Pangururan — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Polres Samosir menindaklanjuti dugaan pemerasan oleh empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM terhadap sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo. Ia menegaskan kasus itu harus diproses secara hukum secara transparan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Laporan dan tuntutan proses hukum

Tetty meminta kepolisian bertindak tegas bila penyelidikan menemukan pelanggaran hukum. Ia berharap Polres Samosir cepat memproses laporan agar tidak muncul kesan penanganan yang tebang pilih.

"Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,"

Alasan kekhawatiran SMSI

Menurut Tetty, permintaan uang dengan membawa-bawa identitas wartawan adalah persoalan serius. Kerja jurnalistik memiliki koridor jelas, mulai dari Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, hingga prinsip independensi dan profesionalitas.

"Kalau benar ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, itu harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi atau mencari keuntungan pribadi,"

Standar jurnalistik versus tindakan pemerasan

Tetty menegaskan wartawan profesional bekerja berdasarkan verifikasi, konfirmasi, dan pengumpulan data sebelum memberitakan suatu peristiwa. Ia memperingatkan bahwa ancaman pemberitaan bukanlah alat yang sah untuk memaksa kepala desa, sekolah, atau pihak lain memberikan uang.

"Kalau ada dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, mekanismenya adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, mengumpulkan data, kemudian memberitakannya secara profesional. Bukan dengan meminta sejumlah uang,"

Permintaan pemeriksaan fakta dan bukti

SMSI mendesak agar persoalan tidak berhenti pada klarifikasi informal jika sudah ada laporan awal. Aparat penegak hukum diminta memastikan fakta secara objektif, termasuk memeriksa identitas mereka yang mengaku wartawan maupun LSM dan pihak-pihak yang merasa menjadi korban.

Tetty merinci bukti yang perlu diperiksa: siapa yang meminta, atas nama apa, jumlah yang diminta, bentuk permintaan, dan untuk kepentingan apa. "Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya.

Impak terhadap profesi pers

Lebih jauh, SMSI menyatakan berkepentingan menjaga marwah pers agar tidak tercoreng oleh oknum. Tetty mengingatkan masyarakat mesti mampu membedakan wartawan profesional dengan pihak yang hanya memakai label media untuk kepentingan tertentu.

"Jangan karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh wartawan dipandang sama. Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan tunduk pada kode etik. Karena itu, jika ada yang terbukti menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan, proseslah sesuai hukum,"

SMSI menegaskan penegakan hukum yang transparan dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait