Nasional

DPR Minta Pemda Tak Rumahkan Guru Honorer, Kepastian PPPK Sebelum 2026

Bagikan:
Ilustrasi guru honorer berdiskusi di ruangan pertemuan DPR di Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Dalam Negeri agar memastikan pemerintah daerah tidak lagi merumahkan guru honorer dengan alasan keterbatasan anggaran. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan dengan Forum Aliansi Guru di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. DPR menekankan kepastian nasib guru, khususnya PPPK paruh waktu, paling lambat sebelum September 2026.

DPR fasilitasi pertemuan lintas kementerian

Pada audiensi tersebut, DPR memfasilitasi pertemuan antara perwakilan guru dan sejumlah kementerian untuk membahas solusi. Hadir perwakilan dari kementerian terkait untuk mencari langkah konkret agar persoalan guru tidak terabaikan.

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Kementerian PANRB
  • Instansi terkait lainnya

Pemetaan kebutuhan guru jadi dasar anggaran

Cucun menjelaskan pemerintah pusat sedang menyinkronkan kebutuhan guru secara nasional. Proses ini meliputi evaluasi sekolah yang akan digabung, pemetaan kebutuhan guru dan kepala sekolah, serta perhitungan guru agama di setiap daerah.

"Kalau sekolah-sekolah yang siswanya sedikit digabung, nanti baru dihitung. Sebenarnya berapa kebutuhan guru yang harus dipenuhi pemerintah,"

Hasil pemetaan itu akan dipakai sebagai dasar penyusunan kebutuhan anggaran dalam APBN 2027. Selain guru, pemerintah juga menginventarisasi kebutuhan tenaga kependidikan seperti tenaga tata usaha dan petugas perpustakaan, yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 66 ribu orang.

Aspirasi soal status PPPK paruh waktu

Forum Aliansi Guru menuntut kejelasan status bagi tenaga PPPK paruh waktu yang belum mendapat kepastian. DPR mendesak pemerintahan pusat memastikan ada keputusan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada kejelasan,"

DPR menyatakan akan mendorong agar keputusan mengenai status PPPK paruh waktu segera ditetapkan demi kepastian hak dan pembayaran bagi tenaga pendidikan.

Instruksi ke kepala daerah dan dukungan pusat

Cucun mengaku telah meminta Wakil Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan kebijakan merumahkan guru karena alasan anggaran. Jika daerah memiliki keterbatasan dana, DPR menegaskan pemerintah pusat harus memfasilitasi solusi pembiayaan supaya beban tidak sepenuhnya ditanggung daerah.

Langkah koordinasi antar kementerian dan keputusan tentang alokasi anggaran di APBN akan menentukan nasib guru honorer dan tenaga kependidikan dalam beberapa tahun ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait