Nasional

Perpres Rindekraf 2026–2045: Presiden Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif

Bagikan:
Ilustrasi kebijakan Rindekraf dan simbol ekonomi kreatif Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 yang mengesahkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada 8 Juli 2026.

Apa tujuan Rindekraf?

Rindekraf disusun untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara terintegrasi dan berkelanjutan. Dokumen ini menjadi pedoman kebijakan lintas sektor yang menempatkan kreativitas sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif."

Prinsip dan pendekatan penyusunan

Rindekraf dibangun atas tiga nilai utama yang menjadi landasan pelaksanaan.

  • Inklusif — mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
  • Adaptif — menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
  • Implementatif — diwujudkan lewat rencana aksi pada tiap kementerian dan lembaga.

Penyusunan Rindekraf juga menerapkan pendekatan kolaboratif. Pemerintah melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan arah pembangunan selaras di semua tingkat.

Klasterisasi subsektor dan fokus kebijakan

Dokumen ini mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Pembagian tersebut bertujuan mempermudah perumusan kebijakan, dukungan pembiayaan, dan penguatan kapasitas.

  • Seni dan budaya
  • Desain
  • Teknologi dan digital
  • Media dan distribusi kreatif

Implementasi: dukungan dan harapan

Rindekraf menekankan penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing pelaku kreatif, mengembangkan talenta, serta membuka akses pasar dan pembiayaan.

"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual."

Pemerintah berharap kebijakan ini memberi kepastian bagi investor dan pelaku usaha. Rencana aksi lintas kementerian juga diarahkan untuk mendukung ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi Produk Domestik Bruto.

Ke depan, Rindekraf menjadi tolok ukur pelaksanaan program dan evaluasi capaian. Implementasi yang konsisten dinilai penting untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pusat pertumbuhan menjelang Indonesia Emas 2045.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait