Pematangsiantar Terapkan QRIS untuk Pembayaran Retribusi Sampah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pematangsiantar mulai memberlakukan sistem pembayaran retribusi kebersihan berbasis digital pada Mei 2026. Pembayaran kini dapat dilakukan melalui QRIS atau transfer ke rekening Bank Retribusi DLHK, kata Kepala DLHK Arri S Sembiring.
Peluncuran dan mekanisme pembayaran
Skema baru ini memungkinkan warga dan pelaku usaha melunasi tagihan retribusi yang diserahkan petugas penagihan secara non-tunai. Pembayaran diterima saat petugas datang ke rumah atau ke unit usaha, sehingga proses penagihan menjadi lebih fleksibel.
“Jadi pembayaran sampah akan semudah nongkrong di kafe-kafe. Bayar sesuai dengan tarif retribusi yang diserahkan oleh petugas penagihan kita yang datang ke rumah maupun usaha masyarakat,”
DLHK menegaskan digitalisasi dimaksudkan untuk menyesuaikan layanan publik dengan kebiasaan masyarakat yang telah beralih ke cashless.
Penguatan teknis: kerja sama dengan Bank Sumut
Implementasi QRIS akan dipantau secara berkala untuk memastikan kelancaran operasional. DLHK juga berencana menggandeng Bank Sumut untuk memperluas opsi pembayaran di lapangan.
“Jadi kita akan bekerjasama dengan Bank Sumut yang mana nantinya 8 petugas penagihan kita akan dilengkapi dengan mesin EDC. Sehingga sistem pembayarannya semakin banyak pilihannya,”
Penyediaan mesin EDC untuk petugas lapangan diharapkan menambah kenyamanan dan pilihan pembayaran bagi wajib retribusi.
Pengawasan, imbauan, dan dasar hukum
DLHK mengimbau masyarakat agar hanya melakukan pembayaran kepada petugas resmi yang dilengkapi Surat Perintah Tugas. Pembayaran melalui oknum seperti sopir atau kernet pengangkut sampah tidak dianjurkan.
“Hindari pembayaran retribusi lewat oknum masyarakat, sopir dan kernet pengangkut sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup. Karena petugas pemungut Retribusi Kebersihan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan yang paling penting, semua sudah kita permudah,”
Sebagai dasar operasional, DLHK merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| Item | Rincian |
|---|---|
| Target PAD Retribusi Persampahan/Kebersihan | Rp7.751.090.000 |
| Dasar Hukum | Perda No. 1/2024 dan Perwali No. 10/2025 |
Digitalisasi pembayaran retribusi diharapkan meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib bayar. DLHK menyatakan akan terus memonitor efektivitas sistem serta memperluas fasilitas pembayaran untuk mendukung keteraturan layanan kebersihan kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...
Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi Peringati HUT ke-81 RI
Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar malam resepsi HUT ke-81 RI di Pendopo Bupati Kisaran, Senin 17 Agustus...
1.203 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi pada HUT ke-81
Sebanyak 1.203 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 RI; 32 langsung bebas se...
GKPS Teladan Galang Dana untuk Rumah Dinas Pendeta di Medan
GKPS Resort Teladan menggalang dana di Medan untuk membangun rumah dinas pendeta, mendapat dukungan pimpinan...