Pematangsiantar Terapkan QRIS untuk Pembayaran Retribusi Sampah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pematangsiantar mulai memberlakukan sistem pembayaran retribusi kebersihan berbasis digital pada Mei 2026. Pembayaran kini dapat dilakukan melalui QRIS atau transfer ke rekening Bank Retribusi DLHK, kata Kepala DLHK Arri S Sembiring.
Peluncuran dan mekanisme pembayaran
Skema baru ini memungkinkan warga dan pelaku usaha melunasi tagihan retribusi yang diserahkan petugas penagihan secara non-tunai. Pembayaran diterima saat petugas datang ke rumah atau ke unit usaha, sehingga proses penagihan menjadi lebih fleksibel.
“Jadi pembayaran sampah akan semudah nongkrong di kafe-kafe. Bayar sesuai dengan tarif retribusi yang diserahkan oleh petugas penagihan kita yang datang ke rumah maupun usaha masyarakat,”
DLHK menegaskan digitalisasi dimaksudkan untuk menyesuaikan layanan publik dengan kebiasaan masyarakat yang telah beralih ke cashless.
Penguatan teknis: kerja sama dengan Bank Sumut
Implementasi QRIS akan dipantau secara berkala untuk memastikan kelancaran operasional. DLHK juga berencana menggandeng Bank Sumut untuk memperluas opsi pembayaran di lapangan.
“Jadi kita akan bekerjasama dengan Bank Sumut yang mana nantinya 8 petugas penagihan kita akan dilengkapi dengan mesin EDC. Sehingga sistem pembayarannya semakin banyak pilihannya,”
Penyediaan mesin EDC untuk petugas lapangan diharapkan menambah kenyamanan dan pilihan pembayaran bagi wajib retribusi.
Pengawasan, imbauan, dan dasar hukum
DLHK mengimbau masyarakat agar hanya melakukan pembayaran kepada petugas resmi yang dilengkapi Surat Perintah Tugas. Pembayaran melalui oknum seperti sopir atau kernet pengangkut sampah tidak dianjurkan.
“Hindari pembayaran retribusi lewat oknum masyarakat, sopir dan kernet pengangkut sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup. Karena petugas pemungut Retribusi Kebersihan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan yang paling penting, semua sudah kita permudah,”
Sebagai dasar operasional, DLHK merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| Item | Rincian |
|---|---|
| Target PAD Retribusi Persampahan/Kebersihan | Rp7.751.090.000 |
| Dasar Hukum | Perda No. 1/2024 dan Perwali No. 10/2025 |
Digitalisasi pembayaran retribusi diharapkan meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib bayar. DLHK menyatakan akan terus memonitor efektivitas sistem serta memperluas fasilitas pembayaran untuk mendukung keteraturan layanan kebersihan kota.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...