Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Positif Narkoba saat Beraksi
Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap dua residivis spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kota Medan dan Deliserdang. Kedua pelaku, berinisial EFL (33) dan DK (23), dites positif mengonsumsi narkoba saat melakukan pencurian dan kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum.
Penangkapan dan hasil pemeriksaan
Penangkapan dilakukan oleh Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. EFL diamankan di Jalan Polonia depan Asrama Angkatan Udara pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan DK diringkus di Jalan Sisingamaraja pada dinihari 17 Mei 2026.
"Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku berinisial EL (33) dan DK (23) ternyata positif mengonsumsi narkoba saat beraksi melakukan aksi curanmor,"
Kompol Jama Kita Purba menyatakan kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus dan lokasi aksi
Hasil interogasi mengungkap para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 20 kali di sejumlah lokasi di Medan dan Deliserdang. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membuka dan membawa kabur sepeda motor korban.
- Satu korban, Yasokhi Hulu, kehilangan motor saat diparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Medan Maimun (16 April 2026).
- Erick William Geovani kehilangan motor di depan warnet Jalan RA Kartini, Lubuk Pakam, Deliserdang (9 Mei 2026).
- Kejadian lain menimpa Kezia Agatha Aggrayni yang motornya hilang dari teras rumah kos di Deliserdang.
- Aksi terakhir terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Kronologi penyelidikan
Pengungkapan berawal dari empat laporan kehilangan motor pada April–Mei 2026. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, memerintahkan penyelidikan intensif dan penurunan personel MIT untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kedua pelaku curanmor yang ditangkap ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik para korbannya di wilayah Kota Medan Deliserdang,"
Proses hukum dan ancaman pidana
Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan berstatus tahanan. Kombes Ricko menyatakan bahwa pelaku berpotensi menghadapi hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Imbas dari pengungkapan ini diharapkan menekan angka aksi curanmor yang marak dan viral di media sosial. Kepolisian menyatakan akan memperkuat patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...