Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Positif Narkoba saat Beraksi
Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap dua residivis spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kota Medan dan Deliserdang. Kedua pelaku, berinisial EFL (33) dan DK (23), dites positif mengonsumsi narkoba saat melakukan pencurian dan kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum.
Penangkapan dan hasil pemeriksaan
Penangkapan dilakukan oleh Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. EFL diamankan di Jalan Polonia depan Asrama Angkatan Udara pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan DK diringkus di Jalan Sisingamaraja pada dinihari 17 Mei 2026.
"Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku berinisial EL (33) dan DK (23) ternyata positif mengonsumsi narkoba saat beraksi melakukan aksi curanmor,"
Kompol Jama Kita Purba menyatakan kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus dan lokasi aksi
Hasil interogasi mengungkap para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 20 kali di sejumlah lokasi di Medan dan Deliserdang. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membuka dan membawa kabur sepeda motor korban.
- Satu korban, Yasokhi Hulu, kehilangan motor saat diparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Medan Maimun (16 April 2026).
- Erick William Geovani kehilangan motor di depan warnet Jalan RA Kartini, Lubuk Pakam, Deliserdang (9 Mei 2026).
- Kejadian lain menimpa Kezia Agatha Aggrayni yang motornya hilang dari teras rumah kos di Deliserdang.
- Aksi terakhir terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Kronologi penyelidikan
Pengungkapan berawal dari empat laporan kehilangan motor pada April–Mei 2026. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, memerintahkan penyelidikan intensif dan penurunan personel MIT untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kedua pelaku curanmor yang ditangkap ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik para korbannya di wilayah Kota Medan Deliserdang,"
Proses hukum dan ancaman pidana
Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan berstatus tahanan. Kombes Ricko menyatakan bahwa pelaku berpotensi menghadapi hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Imbas dari pengungkapan ini diharapkan menekan angka aksi curanmor yang marak dan viral di media sosial. Kepolisian menyatakan akan memperkuat patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...