Nasional

Pelibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinergi Otoritas Ekonomi

Bagikan:
Ilustrasi rapat koordinasi lembaga ekonomi dan investasi negara

Presiden mengarahkan pelibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam pembahasan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Arahan itu disampaikan usai rapat terbatas di Istana dan ditegaskan tidak mengubah struktur atau keanggotaan KSSK yang diatur UU Nomor 9 Tahun 2016.

Arahan Presiden dan posisi hukum KSSK

Pengamat kebijakan publik Luqmanul Hakim dari Puspoll Indonesia menilai arahan Presiden lebih tepat dipahami sebagai upaya memperkuat sinergi, bukan merombak konstruk hukum KSSK. Komposisi resmi KSSK bersifat limitatif menurut undang-undang, yakni Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.

"Kita perlu membedakan antara pelibatan dalam forum koordinasi dengan keanggotaan formal. Arahan Presiden dapat dipahami sebagai penguatan sinergi antarlembaga tanpa harus mengubah struktur hukum KSSK yang telah diatur dalam undang-undang,"

Karena itu, sambung Luqman, kehadiran Danantara tidak lantas memberi hak suara atau kewenangan pengambilan keputusan dalam KSSK selama belum ada perubahan regulasi.

Manfaat informasi investasi strategis bagi KSSK

Luqman menilai Danantara memiliki nilai tambah berupa data dan perspektif investasi strategis negara. Informasi tentang eksposur investasi, kondisi sektor strategis, dan perkembangan korporasi nasional dapat membantu KSSK memperkuat sistem peringatan dini terhadap potensi risiko stabilitas keuangan.

Dengan demikian, masukan dari Danantara berpotensi membuat proses asesmen KSSK terhadap tekanan ekonomi menjadi lebih komprehensif. Hal ini penting mengingat risiko sekarang datang tidak hanya dari sektor moneter dan fiskal, tetapi juga dari arus modal dan korporasi besar.

Batas kewenangan dan mitigasi konflik kepentingan

Luqman mengingatkan bahwa independensi regulator harus tetap dijaga. BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan tetap menjalankan mandat masing-masing sesuai undang-undang, sementara Danantara berada dalam peran pemberi masukan.

"Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, koordinasi lintas lembaga menjadi kebutuhan. Yang harus dijaga adalah batas kewenangan masing-masing institusi agar independensi regulator tetap terpelihara,"

Ia menambahkan kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan melalui tata kelola yang transparan dan mekanisme koordinasi yang jelas. Selama Danantara tidak memiliki hak suara atau mengambil alih fungsi regulator, independensi otoritas keuangan tetap terjaga.

Respons pejabat terkait

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan pelibatan bertujuan agar keputusan ekonomi mempertimbangkan dampak pada dunia usaha dan pertumbuhan. Pernyataan ini menegaskan fokus pada aspek praktis dan dampak riil kebijakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi hukum pelibatan Danantara. Menurut Purbaya, Danantara hadir sebagai pihak yang diundang untuk memberikan pandangan dan masukan, bukan sebagai anggota maupun pembuat keputusan KSSK, sehingga tidak memerlukan perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Implikasi ke depan

Pelibatan Danantara dalam forum koordinasi berpeluang memperkaya basis informasi pembuat kebijakan. Namun, keberlanjutan praktik ini bergantung pada kepastian aturan main, transparansi, dan komitmen menjaga batas kewenangan institusi pengawas.

Jika dilaksanakan dengan mekanisme jelas, model koordinasi yang melibatkan pengelola aset negara dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dalam menghadapi risiko multi-sektoral.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait