Politik

11 Mahasiswa Unesa Maospati Jadi Korban Pelecehan Nonfisik

Bagikan:
Ilustrasi lingkungan kos mahasiswa di Maospati, Magetan

MAGETAN — Sebanyak 11 mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 5 Maospati melaporkan kasus pelecehan seksual nonfisik seperti catcalling dan pengintaian di lingkungan kos mereka. Aduan terkumpul selama dua minggu terakhir dan terungkap melalui pengumpulan laporan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setempat.

Temuan, lokasi, dan pola pelecehan

BEM Unesa Kampus 5 mengumpulkan aduan lewat wawancara langsung dan formulir digital di media sosial. Laporan menunjukkan gangguan berpusat di sekitar Jalan Agung, Maospati, yang berdekatan dengan bekas lokalisasi Baben.

Ada sedikitnya tiga rumah kos mahasiswa di area tersebut. Pelaku diduga berasal dari kelompok yang kerap nongkrong di warung pinggir jalan. Kondisi ini memicu kecemasan dan trauma bagi para korban, khususnya mahasiswi perempuan.

Anggota BEM, Hiqmal Dawam Neuferyan, memaparkan bentuk-bentuk pelecehan yang dialami korban.

"Ada yang dibuntuti, mendapat perlakuan catcalling, diintipi dari pagar, bahkan diteriaki saat sedang bernyanyi menggunakan mikrofon. Ada juga yang dipanggil dengan kata-kata tidak sopan, padahal busana korban sudah tertutup,"

Respons DPRD dan rencana tindak lanjut

Kasus ini mendapat perhatian Komisi C DPRD Kabupaten Magetan. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrad Subiyakto, mengecam tindakan tersebut dan mendesak langkah konkret dari semua pihak.

"Tak hanya kepolisian untuk menciptakan suasana aman, tapi Pemkab juga harus turun mengedukasi lingkungan sekitar Unesa,"

Hendrad menegaskan bahwa penanganan tidak boleh hanya bergantung pada penegak hukum. Ia menyatakan Pemkab bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi institusi pendidikan.

Untuk menindaklanjuti aduan, DPRD berencana menyusun agenda hearing bersama instansi terkait guna mencari solusi sistemik dan langkah pencegahan.

Payung hukum dan rekomendasi pendampingan

Bentuk pelecehan seperti catcalling, ujaran bernada seksual, dan gestur yang merendahkan martabat dikategorikan sebagai pelecehan nonfisik sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 9 bulan penjara.

Selain penindakan hukum, Hendrad meminta pihak kampus memberi pendampingan berkelanjutan kepada korban. Pendampingan harus mencakup aspek akademik untuk menjamin kelangsungan studi dan dukungan psikososial.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui literasi pencegahan kekerasan, edukasi etika di lingkungan kos, serta penguatan mitigasi oleh kampus dan pemerintah daerah.

Ilustrasi lingkungan kos mahasiswa di Maospati, Magetan

Kasus ini membuka sorotan pada kerentanan mahasiswa terhadap pelecehan di sekitar tempat tinggal. Langkah koordinatif antara kampus, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan rasa aman bagi mahasiswa.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait