Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Aceh Tenggara
KUTACANE, Aceh Tenggara — Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang bocah perempuan 10 tahun, SK, yang jenazahnya ditemukan pada 8 Mei 2026 di sebuah telaga di Kecamatan Lawe Alas.
Penemuan jenazah dan pemeriksaan forensik
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan; kepala terpisah dan sebagian jari tangan terputus. Kondisi itu diduga akibat sabetan benda tajam. Polisi segera membawa jenazah untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik guna menentukan penyebab pasti kematian.
Penyelidikan di lokasi kejadian
Polisi memasang garis police line dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mencari bukti tambahan di sekitar lokasi penemuan.
Barang bukti yang diamankan
Pihak kepolisian menyebut telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus. Barang bukti itu menjadi bagian penting proses penyelidikan dan penyidikan.
- 1 pasang sandal warna putih
- 1 buah topi hitam bertuliskan 'Jeep'
- 1 helai celana jeans pendek warna biru
Penangkapan tersangka
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara. Penahanan dilakukan bertepatan dengan hari penemuan jenazah.
Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat Aceh Tenggara. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi dan kekosongan informasi
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan polisi pada Sabtu, 16 Mei 2026, penyidik mengonfirmasi pengungkapan pelaku. Namun rilis tersebut tidak memaparkan kronologi lengkap kejadian, motif pembunuhan, maupun hasil autopsi forensik yang telah dilakukan.
Impak dan proses hukum ke depan
Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan kecemasan di masyarakat setempat. Pengungkapan pelaku dan penahanan MDS membuka jalan bagi proses peradilan. Penyidik masih menyelidiki motif dan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Publik menantikan hasil pemeriksaan forensik dan dakwaan resmi yang akan menentukan pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemkot Tanjungbalai Gelar Monitoring PBB-P2 dan PKB di Datuk Bandar
Pemkot Tanjungbalai menggelar monitoring PBB-P2 dan PKB di Datuk Bandar untuk mengevaluasi progres pembayara...
Lima Wajib Pajak Tanjungbalai Raih Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026
Lima wajib pajak Tanjungbalai menerima hadiah Undian Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, diserahkan UPTD Sam...
LAN Medan Apresiasi Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba
LAN Medan apresiasi pengungkapan 3.865 kasus narkotika oleh Polda Sumut (Jan–Jun 2026) dan serukan pemutusan...
Indonesia-India Teken 20 Kesepakatan Strategis Perkuat Kemitraan
Indonesia dan India menandatangani 20 kesepakatan strategis di Medan untuk memperkuat kerja sama pertahanan,...
Ledakan di Medan Polonia: Polisi Sebut Pipa Gas Bocor, Korban Ditemukan
Polisi duga ledakan di Grand Polonia Medan akibat pipa gas bocor; satu korban tewas ditemukan. LBH laporkan...
Tiga Siswi SMKN 1 Barumun Lolos Politeknik Pariwisata dengan Beasiswa Penuh
Tiga siswi SMKN 1 Barumun lulus ke Politeknik Pariwisata dengan beasiswa penuh, dua ke Makassar dan satu ke...