Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Aceh Tenggara
KUTACANE, Aceh Tenggara — Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang bocah perempuan 10 tahun, SK, yang jenazahnya ditemukan pada 8 Mei 2026 di sebuah telaga di Kecamatan Lawe Alas.
Penemuan jenazah dan pemeriksaan forensik
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan; kepala terpisah dan sebagian jari tangan terputus. Kondisi itu diduga akibat sabetan benda tajam. Polisi segera membawa jenazah untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik guna menentukan penyebab pasti kematian.
Penyelidikan di lokasi kejadian
Polisi memasang garis police line dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mencari bukti tambahan di sekitar lokasi penemuan.
Barang bukti yang diamankan
Pihak kepolisian menyebut telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus. Barang bukti itu menjadi bagian penting proses penyelidikan dan penyidikan.
- 1 pasang sandal warna putih
- 1 buah topi hitam bertuliskan 'Jeep'
- 1 helai celana jeans pendek warna biru
Penangkapan tersangka
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara. Penahanan dilakukan bertepatan dengan hari penemuan jenazah.
Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat Aceh Tenggara. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi dan kekosongan informasi
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan polisi pada Sabtu, 16 Mei 2026, penyidik mengonfirmasi pengungkapan pelaku. Namun rilis tersebut tidak memaparkan kronologi lengkap kejadian, motif pembunuhan, maupun hasil autopsi forensik yang telah dilakukan.
Impak dan proses hukum ke depan
Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan kecemasan di masyarakat setempat. Pengungkapan pelaku dan penahanan MDS membuka jalan bagi proses peradilan. Penyidik masih menyelidiki motif dan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Publik menantikan hasil pemeriksaan forensik dan dakwaan resmi yang akan menentukan pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...