Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Aceh Tenggara
KUTACANE, Aceh Tenggara — Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang bocah perempuan 10 tahun, SK, yang jenazahnya ditemukan pada 8 Mei 2026 di sebuah telaga di Kecamatan Lawe Alas.
Penemuan jenazah dan pemeriksaan forensik
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan; kepala terpisah dan sebagian jari tangan terputus. Kondisi itu diduga akibat sabetan benda tajam. Polisi segera membawa jenazah untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik guna menentukan penyebab pasti kematian.
Penyelidikan di lokasi kejadian
Polisi memasang garis police line dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mencari bukti tambahan di sekitar lokasi penemuan.
Barang bukti yang diamankan
Pihak kepolisian menyebut telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus. Barang bukti itu menjadi bagian penting proses penyelidikan dan penyidikan.
- 1 pasang sandal warna putih
- 1 buah topi hitam bertuliskan 'Jeep'
- 1 helai celana jeans pendek warna biru
Penangkapan tersangka
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara. Penahanan dilakukan bertepatan dengan hari penemuan jenazah.
Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat Aceh Tenggara. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi dan kekosongan informasi
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan polisi pada Sabtu, 16 Mei 2026, penyidik mengonfirmasi pengungkapan pelaku. Namun rilis tersebut tidak memaparkan kronologi lengkap kejadian, motif pembunuhan, maupun hasil autopsi forensik yang telah dilakukan.
Impak dan proses hukum ke depan
Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan kecemasan di masyarakat setempat. Pengungkapan pelaku dan penahanan MDS membuka jalan bagi proses peradilan. Penyidik masih menyelidiki motif dan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Publik menantikan hasil pemeriksaan forensik dan dakwaan resmi yang akan menentukan pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bupati Simalungun pimpin Rakor Forkopimda di Parapat, ajak sinergi jaga keamanan, bahas banjir, sampah, keta...
Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus tanah Roni Paslani di PN Lubukpakam kembali ditunda karena Jaksa Kejari Deliserdang tidak hadir...
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!