Nasional

Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal dan Aturan Resmi

Bagikan:
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Jakarta dengan Presiden sebagai Inspektur Upacara

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 tingkat kenegaraan. Upacara pusat digelar di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai Inspektur Upacara. Pedoman ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri dalam memperingati hari tersebut.

Pedoman resmi dan tema

Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan tema peringatan tahun ini. Tema dipilih untuk menegaskan peran Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan landasan perdamaian global.

"Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia"

BPIP juga menetapkan penggunaan lambang Garuda Pancasila sebagai logo resmi peringatan, sebagai simbol ideologi dan pemersatu bangsa.

Formasi Paskibraka dan tugas

Pedoman mengatur formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) ke dalam lima kelompok. Setiap kelompok melambangkan satu sila Pancasila dan dikomandoi seorang komandan.

Tugas pengibaran Sang Merah Putih dipercayakan kepada Kelompok 3 sesuai susunan formasi yang ditetapkan. Pembagian kelompok dimaksudkan untuk memperkuat makna simbolis lima sila dalam upacara.

Pakaian dan ketentuan peserta

BPIP mengatur ketentuan berpakaian untuk memastikan kekhidmatan dan keseragaman pelaksanaan upacara. Tamu pria diminta mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan tamu wanita dikenakan busana nasional.

Anggota TNI dan Polri yang mengikuti upacara diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara III (PDU III). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh institusi yang hadir pada upacara kenegaraan.

Jadwal Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

BPIP merinci susunan acara secara kronologis. Berikut jadwal upacara tingkat pusat di Jakarta pada 1 Juni 2026:

  1. 09.30 WIB: Terompet pertama
  2. 09.35 WIB: Terompet kedua
  3. 09.36 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  4. 09.43 WIB: Komandan upacara memasuki tempat upacara
  5. 09.48 WIB: Wakil Presiden tiba di Gedung Pancasila
  6. 09.49 WIB: Presiden tiba di Gedung Pancasila
  7. 09.50 WIB: Laporan Perwira Upacara
  8. 09.51 WIB: Presiden selaku Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  9. 09.52 WIB: Penghormatan kebesaran
  10. 09.53 WIB: Laporan Komandan Upacara
  11. 09.54 WIB: Pengibaran Sang Merah Putih
  12. 10.00 WIB: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
  13. 10.08 WIB: Mengheningkan cipta
  14. 10.10 WIB: Tanda kebesaran buka
  15. 10.11 WIB: Pembacaan teks Pancasila
  16. 10.12 WIB: Tanda kebesaran tutup
  17. 10.13 WIB: Pembacaan Pembukaan UUD 1945
  18. 10.16 WIB: Amanat Inspektur Upacara
  19. 10.26 WIB: Pembacaan doa
  20. 10.30 WIB: Andhika Bhayangkari
  21. 10.31 WIB: Laporan Komandan Upacara
  22. 10.32 WIB: Penghormatan pasukan
  23. 10.33 WIB: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  24. 10.34 WIB: Laporan Perwira Upacara
  25. 10.35 WIB: Upacara selesai

Siaran, penurunan bendera, dan penutup

Prosesi penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan pada hari yang sama pukul 17.00 WIB tanpa kehadiran peserta dan tamu undangan. Masyarakat dapat menyaksikan upacara melalui kanal resmi BPIP, media sosial BPIP, dan stasiun televisi nasional.

Pedoman ini diharapkan memastikan pelaksanaan upacara berlangsung khidmat dan seragam di seluruh tingkatan. Penerapan aturan juga bertujuan memperluas partisipasi publik dalam memperingati Hari Lahir Pancasila.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait