Kemenhub Genjot Pajak Nol Persen untuk Suku Cadang Pesawat
Kementerian Perhubungan mendorong percepatan penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat. Upaya ini ditujukan untuk menekan biaya operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri penerbangan nasional. Pernyataan disampaikan Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono, pada 7 Juni 2026 saat proses harmonisasi kebijakan masih berjalan.
Skema dan proses harmonisasi
Agustinus menjelaskan bahwa substansi pembebasan bea masuk dan pajak impor suku cadang pesawat telah melalui proses harmonisasi antar kementerian. Tahap akhir pembahasan kini berada di Kementerian Keuangan sebagai penyempurnaan regulasi.
"Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi,"
"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian. Sekarang tinggal di Kementerian Keuangan,"
Dampak bagi maskapai dan industri
Kemenhub menilai kebijakan ini akan memangkas beban biaya perawatan dan pengadaan suku cadang. Dengan biaya impor yang lebih ringan, maskapai bisa memperpanjang usia pakai komponen dan menekan frekuensi grounding pesawat karena keterlambatan pengadaan suku cadang.
Efisiensi operasional tersebut diharapkan juga memperbaiki konektivitas regional dan menurunkan tekanan tarif tiket jangka menengah.
Mekanisme fuel surcharge yang disempurnakan
Selain pajak nol persen pada suku cadang, pemerintah menyempurnakan mekanisme fuel surcharge melalui matriks penyesuaian yang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur. Tujuannya agar penyesuaian harga bahan bakar dapat dilakukan cepat, terukur, dan memberi kepastian bagi pelaku usaha serta penumpang.
Agustinus menyebut saat ini besaran fuel surcharge masih di level 50 persen karena harga avtur berada dalam rentang yang ditetapkan. Namun pemerintah membuka peluang penurunan apabila harga avtur terus turun.
Respons industri dan harapan realisasi
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik upaya ini. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kebijakan pajak nol persen telah lama menjadi usulan industri karena langsung berkaitan dengan efisiensi biaya operasional dan penguatan konektivitas nasional.
Menurut Denon, insentif ini telah diperjuangkan lebih dari satu dekade oleh pelaku industri bersama berbagai pemangku kepentingan.
Jika terealisasi, kebijakan ini bisa menurunkan biaya logistik suku cadang dan memberi ruang bagi maskapai untuk meningkatkan layanan. Proses akhir di Kementerian Keuangan menjadi penentu waktu implementasi, sehingga pelaku industri berharap penyelesaian dapat dipercepat dalam beberapa bulan mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen PPPA: Pendataan Komunitas Percepat Pemenuhan Hak Anak
Wamen PPPA Veronica Tan: pendataan akurat dan penguatan komunitas percepat pemenuhan hak dasar anak, terutam...
Siklon Tropis NOUL Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
BMKG keluarkan peringatan dini Siklon Tropis NOUL; potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang 1,25–2,...
Komisi VIII Minta Program Sosial Perkuat Potensi Lampung Tengah
Komisi VIII DPR mendorong penguatan program sosial, pendidikan, dan keagamaan untuk memaksimalkan potensi La...
Komisi VIII Usulkan Skema BLU untuk Optimalkan Asrama Haji
Komisi VIII DPR mengusulkan pembentukan BLU untuk pengelolaan asrama haji agar pelayanan dan pemanfaatan ase...
Barantin Ancam Tunda Ekspor Perusahaan Tak Penuhi Standar ke Tiongkok
Barantin ancam menunda ekspor perusahaan yang tak penuhi standar internasional, fokus pada sarang burung wal...
Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kemenhut revisi aturan pengolahan hasil hutan sesuai PP 28/2025, percepat perizinan dan digitalisasi tanpa m...