Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kementerian Kehutanan mulai merevisi aturan pengolahan hasil hutan untuk mempercepat hilirisasi sekaligus menjaga kelestarian. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan diumumkan pada 26 Juli 2026.
Inti perubahan aturan
Perubahan regulasi memperjelas pembagian tugas antara sektor kehutanan dan industri. Sektor kehutanan akan fokus menjamin pasokan bahan baku yang legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri, sementara pengembangan nilai tambah produk menjadi kewenangan sektor perindustrian.
“Sementara itu, pengembangan nilai tambah produk hasil hutan menjadi kewenangan sektor perindustrian. Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal,” ujar Ade Mukadi, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Minggu, 26 Juli 2026.
Sederhanakan perizinan dan digitalisasi tata kelola
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Revisi bertujuan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan meningkatkan pelaporan digital lewat SI-RPBI.
Dengan integrasi sistem, pelayanan perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan transparan. Namun, Kemenhut menegaskan kemudahan berusaha tetap harus diimbangi kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang berkelanjutan.
Pengawasan dan transparansi rantai pasok
Pemerintah akan memperkuat pengawasan lintas sektor dan memanfaatkan teknologi geolokasi pada SVLK+. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan validitas data asal bahan baku industri hasil hutan.
- Integrasi sistem informasi antar instansi
- Penguatan pelaporan digital melalui SI-RPBI
- Pemanfaatan geolokasi dalam SVLK+ untuk verifikasi
Dampak bagi industri dan kelestarian
Kemenhut menilai keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari kapasitas industri yang meningkat. Penilaian juga harus mencakup kemampuan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber bahan baku utama.
Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi tata kelola, diharapkan industri pengolahan hasil hutan nasional semakin kompetitif dan produk kehutanan Indonesia mempertahankan kredibilitas di pasar global.
Perubahan regulasi ini membuka peluang percepatan investasi di sektor hilirisasi, namun keberhasilan jangka panjang bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keberlanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiga Taman Nasional Dapat Status PPK-BLU, Kelola Pendapatan Sendiri
Tiga taman nasional—Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Rinjani—resmi berstatus PPK-BLU untuk kelola pendapata...
Menbud Ajak Anak Lestarikan Permainan Tradisional di Hari Anak
Menbud Fadli Zon mengajak anak melestarikan permainan tradisional saat Festival Generasi Berani untuk kurang...
Prabowo 'Gercep' Revitalisasi SDN Tanggirejo, 131 Siswa Terlayani
Revitalisasi SDN Tanggirejo di Grobogan dimulai 25 Juli 2026; perbaikan menyasar atap, ruang kelas, perpusta...
BULOG Optimis Capai Target 4 Juta Ton Beras
BULOG mencatat pengadaan setara beras 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026; optimistis target 4 juta ton segera...
KUII 2026: Lodewijk Paulus Tegaskan Politik Adalah Ibadah
Lodewijk F. Paulus menyatakan politik sebagai pengabdian, bukan jalan kekuasaan, saat berbicara di KUII VIII...
Wamenko Polkam: Peran PBB dalam Konflik Palestina Belum Optimal
Wamenko Polkam Lodewijk Paulus menilai peran PBB dalam penyelesaian konflik Palestina belum optimal; Indones...