Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kementerian Kehutanan mulai merevisi aturan pengolahan hasil hutan untuk mempercepat hilirisasi sekaligus menjaga kelestarian. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan diumumkan pada 26 Juli 2026.
Inti perubahan aturan
Perubahan regulasi memperjelas pembagian tugas antara sektor kehutanan dan industri. Sektor kehutanan akan fokus menjamin pasokan bahan baku yang legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri, sementara pengembangan nilai tambah produk menjadi kewenangan sektor perindustrian.
“Sementara itu, pengembangan nilai tambah produk hasil hutan menjadi kewenangan sektor perindustrian. Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal,” ujar Ade Mukadi, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Minggu, 26 Juli 2026.
Sederhanakan perizinan dan digitalisasi tata kelola
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Revisi bertujuan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan meningkatkan pelaporan digital lewat SI-RPBI.
Dengan integrasi sistem, pelayanan perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan transparan. Namun, Kemenhut menegaskan kemudahan berusaha tetap harus diimbangi kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang berkelanjutan.
Pengawasan dan transparansi rantai pasok
Pemerintah akan memperkuat pengawasan lintas sektor dan memanfaatkan teknologi geolokasi pada SVLK+. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan validitas data asal bahan baku industri hasil hutan.
- Integrasi sistem informasi antar instansi
- Penguatan pelaporan digital melalui SI-RPBI
- Pemanfaatan geolokasi dalam SVLK+ untuk verifikasi
Dampak bagi industri dan kelestarian
Kemenhut menilai keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari kapasitas industri yang meningkat. Penilaian juga harus mencakup kemampuan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber bahan baku utama.
Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi tata kelola, diharapkan industri pengolahan hasil hutan nasional semakin kompetitif dan produk kehutanan Indonesia mempertahankan kredibilitas di pasar global.
Perubahan regulasi ini membuka peluang percepatan investasi di sektor hilirisasi, namun keberhasilan jangka panjang bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keberlanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...