Bamsoet Dorong Penguatan Kompolnas untuk Perkuat Pengawasan Polri
Bambang Soesatyo mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya memperketat pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan disampaikan pada Minggu, 7 Juni 2026. Tujuannya agar pengawasan lebih independen, efektif, dan mendapatkan legitimasi publik yang kuat untuk meningkatkan profesionalisme Polri.
Alasan penguatan Kompolnas
Bamsoet menilai pengawasan eksternal harus berjalan seiring dengan reformasi institusi. Menurutnya, sistem yang kuat akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar. Tentu membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif,"
Ia menekankan prinsip check and balances sebagai elemen penting dalam membangun mekanisme yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Kompolnas saat ini
Bamsoet menjelaskan salah satu kendala Kompolnas saat ini adalah keterbatasan kewenangan yang mayoritas bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi ini membuat rekomendasi yang dikeluarkan sulit memiliki daya dorong untuk perubahan praktis di internal Polri.
Dia mengatakan masyarakat mengharapkan sistem pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, dan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
Peluang perubahan dasar hukum
Saat ini Kompolnas berdiri berdasarkan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas jika dibandingkan lembaga independen lain yang berlandaskan undang-undang. Bamsoet mendorong agar Kompolnas memiliki landasan hukum setingkat undang-undang.
"Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif. Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang,"
Belajar dari pengalaman internasional
Bamsoet menyinggung pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris. Menurutnya, lembaga pengawas independen di negara-negara tersebut mampu memperkuat legitimasi kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dampak dan prospek
Dia menegaskan bahwa penguatan Kompolnas bukan bertujuan menggantikan pengawasan internal Polri. Melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.
Penguatan kedua sisi—peningkatan kapasitas kelembagaan Polri dan pengawasan eksternal—perlu berlangsung bersamaan. Tujuannya satu: menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Ke depan, wacana perubahan dasar hukum Kompolnas menjadi undang-undang berpotensi menjadi fokus pembahasan di parlemen dan lembaga terkait. Implementasi selanjutnya akan menentukan sejauh mana pengawasan eksternal dapat mendorong reformasi Polri yang lebih nyata.
Berita Terkait
Mayoritas Warga Dukung CFD Rasuna Said, Gubernur: Potensi Jadi Landmark
Gubernur Pramono Anung menyatakan mayoritas warga mendukung CFD Rasuna Said yang dimulai 7 Juni 2026 sebagai...
Yayasan Hentikan SPPG Tegal Timur Usai Dugaan Mark Up
Yayasan hentikan operasional SPPG Tegal Timur setelah ditemukan dugaan mark up, pemalsuan kwitansi, dan pemo...
BPOM: Jamu Punya Potensi Besar Didorong Bukti Sejarah
Kepala BPOM Taruna Ikrar sebut jamu punya potensi besar dan didukung bukti sejarah; pelaku usaha dorong peng...
Kepala BPOM: Potensi Ekonomi Jamu Capai Rp350 Triliun per Tahun
Kepala BPOM Taruna Ikrar menilai potensi ekonomi jamu bisa mencapai Rp350 triliun per tahun jika dikelola de...
Prabowo Makan Siang Bersama Siswa SRMP 17 Tabanan
Presiden Prabowo makan siang dengan siswa dan orang tua di SRMP 17 Tabanan, Bali, saat meninjau sekolah raky...
Kepala BPOM Dorong Inovasi Jamu: Jangan Dianggap Barang Kuno
Kepala BPOM Taruna Ikrar mendorong inovasi jamu agar tak dipandang kuno dan berpotensi Rp350 triliun per tah...