Bamsoet Dorong Penguatan Kompolnas untuk Perkuat Pengawasan Polri
Bambang Soesatyo mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya memperketat pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan disampaikan pada Minggu, 7 Juni 2026. Tujuannya agar pengawasan lebih independen, efektif, dan mendapatkan legitimasi publik yang kuat untuk meningkatkan profesionalisme Polri.
Alasan penguatan Kompolnas
Bamsoet menilai pengawasan eksternal harus berjalan seiring dengan reformasi institusi. Menurutnya, sistem yang kuat akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar. Tentu membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif,"
Ia menekankan prinsip check and balances sebagai elemen penting dalam membangun mekanisme yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Kompolnas saat ini
Bamsoet menjelaskan salah satu kendala Kompolnas saat ini adalah keterbatasan kewenangan yang mayoritas bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi ini membuat rekomendasi yang dikeluarkan sulit memiliki daya dorong untuk perubahan praktis di internal Polri.
Dia mengatakan masyarakat mengharapkan sistem pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, dan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
Peluang perubahan dasar hukum
Saat ini Kompolnas berdiri berdasarkan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas jika dibandingkan lembaga independen lain yang berlandaskan undang-undang. Bamsoet mendorong agar Kompolnas memiliki landasan hukum setingkat undang-undang.
"Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif. Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang,"
Belajar dari pengalaman internasional
Bamsoet menyinggung pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris. Menurutnya, lembaga pengawas independen di negara-negara tersebut mampu memperkuat legitimasi kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dampak dan prospek
Dia menegaskan bahwa penguatan Kompolnas bukan bertujuan menggantikan pengawasan internal Polri. Melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.
Penguatan kedua sisi—peningkatan kapasitas kelembagaan Polri dan pengawasan eksternal—perlu berlangsung bersamaan. Tujuannya satu: menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Ke depan, wacana perubahan dasar hukum Kompolnas menjadi undang-undang berpotensi menjadi fokus pembahasan di parlemen dan lembaga terkait. Implementasi selanjutnya akan menentukan sejauh mana pengawasan eksternal dapat mendorong reformasi Polri yang lebih nyata.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...