Nasional

Bamsoet Dorong Penguatan Kompolnas untuk Perkuat Pengawasan Polri

Bagikan:
Illustrasi Kompolnas dan pengawasan kepolisian Indonesia

Bambang Soesatyo mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya memperketat pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan disampaikan pada Minggu, 7 Juni 2026. Tujuannya agar pengawasan lebih independen, efektif, dan mendapatkan legitimasi publik yang kuat untuk meningkatkan profesionalisme Polri.

Alasan penguatan Kompolnas

Bamsoet menilai pengawasan eksternal harus berjalan seiring dengan reformasi institusi. Menurutnya, sistem yang kuat akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar. Tentu membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif,"

Ia menekankan prinsip check and balances sebagai elemen penting dalam membangun mekanisme yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan Kompolnas saat ini

Bamsoet menjelaskan salah satu kendala Kompolnas saat ini adalah keterbatasan kewenangan yang mayoritas bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi ini membuat rekomendasi yang dikeluarkan sulit memiliki daya dorong untuk perubahan praktis di internal Polri.

Dia mengatakan masyarakat mengharapkan sistem pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, dan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.

Peluang perubahan dasar hukum

Saat ini Kompolnas berdiri berdasarkan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas jika dibandingkan lembaga independen lain yang berlandaskan undang-undang. Bamsoet mendorong agar Kompolnas memiliki landasan hukum setingkat undang-undang.

"Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif. Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang,"

Belajar dari pengalaman internasional

Bamsoet menyinggung pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris. Menurutnya, lembaga pengawas independen di negara-negara tersebut mampu memperkuat legitimasi kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dampak dan prospek

Dia menegaskan bahwa penguatan Kompolnas bukan bertujuan menggantikan pengawasan internal Polri. Melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.

Penguatan kedua sisi—peningkatan kapasitas kelembagaan Polri dan pengawasan eksternal—perlu berlangsung bersamaan. Tujuannya satu: menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Ke depan, wacana perubahan dasar hukum Kompolnas menjadi undang-undang berpotensi menjadi fokus pembahasan di parlemen dan lembaga terkait. Implementasi selanjutnya akan menentukan sejauh mana pengawasan eksternal dapat mendorong reformasi Polri yang lebih nyata.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait