Bamsoet Dorong Penguatan Kompolnas untuk Perkuat Pengawasan Polri
Bambang Soesatyo mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya memperketat pengawasan eksternal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan disampaikan pada Minggu, 7 Juni 2026. Tujuannya agar pengawasan lebih independen, efektif, dan mendapatkan legitimasi publik yang kuat untuk meningkatkan profesionalisme Polri.
Alasan penguatan Kompolnas
Bamsoet menilai pengawasan eksternal harus berjalan seiring dengan reformasi institusi. Menurutnya, sistem yang kuat akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar. Tentu membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif,"
Ia menekankan prinsip check and balances sebagai elemen penting dalam membangun mekanisme yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Kompolnas saat ini
Bamsoet menjelaskan salah satu kendala Kompolnas saat ini adalah keterbatasan kewenangan yang mayoritas bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi ini membuat rekomendasi yang dikeluarkan sulit memiliki daya dorong untuk perubahan praktis di internal Polri.
Dia mengatakan masyarakat mengharapkan sistem pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, dan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
Peluang perubahan dasar hukum
Saat ini Kompolnas berdiri berdasarkan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas jika dibandingkan lembaga independen lain yang berlandaskan undang-undang. Bamsoet mendorong agar Kompolnas memiliki landasan hukum setingkat undang-undang.
"Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif. Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang,"
Belajar dari pengalaman internasional
Bamsoet menyinggung pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris. Menurutnya, lembaga pengawas independen di negara-negara tersebut mampu memperkuat legitimasi kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dampak dan prospek
Dia menegaskan bahwa penguatan Kompolnas bukan bertujuan menggantikan pengawasan internal Polri. Melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.
Penguatan kedua sisi—peningkatan kapasitas kelembagaan Polri dan pengawasan eksternal—perlu berlangsung bersamaan. Tujuannya satu: menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Ke depan, wacana perubahan dasar hukum Kompolnas menjadi undang-undang berpotensi menjadi fokus pembahasan di parlemen dan lembaga terkait. Implementasi selanjutnya akan menentukan sejauh mana pengawasan eksternal dapat mendorong reformasi Polri yang lebih nyata.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lemonilo Dukung Hak Anak: Gizi Sehat dan Pendidikan
Lemonilo menegaskan dukungan pada hak anak lewat akses gizi sehat dan pendidikan formal serta nonformal, ter...
Komisi VIII Tekankan Akurasi DTSEN untuk Penyaluran Bansos
Komisi VIII tegaskan perbaikan DTSEN agar bansos tepat sasaran dan mendorong kemandirian masyarakat, disampa...
Barantin: Audit GACC Temukan Pelanggaran pada Ekspor Perusahaan
Barantin: audit GACC per 26 Juli 2026 menemukan pelanggaran standar ekspor di beberapa perusahaan, termasuk...
4 Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik sebagai Kepala BGN
Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN 22 Juli 2026 dan mengumumkan empat gebrakan: digitalisasi, keterlibata...
Wamen PPPA: Pendataan Komunitas Percepat Pemenuhan Hak Anak
Wamen PPPA Veronica Tan: pendataan akurat dan penguatan komunitas percepat pemenuhan hak dasar anak, terutam...
Siklon Tropis NOUL Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
BMKG keluarkan peringatan dini Siklon Tropis NOUL; potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang 1,25–2,...