Pajak E-commerce 0,5%: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Ditunjuk
Jakarta. Pemerintah mulai mewajibkan empat platform e‑commerce besar memotong dan menyetor pajak penghasilan untuk pedagang online tertentu, berlaku sejak 1 Juli dan operasional pada 1 Agustus.
Siapa yang terkena dan besaran pajak
Aturan ini menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak pemotongan 0,5% berdasarkan Pasal 22 Undang‑Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan hanya berlaku untuk penjual domestik dengan omzet bruto tahunan lebih dari Rp 500 juta (sekitar $31.000).
Mekanisme pemungutan dan pelaporan
Konsumen membayar seperti biasa saat bertransaksi. Marketplace yang ditunjuk akan memotong 0,5% dari nilai transaksi, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pembayaran itu ke otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan perubahan ini bukan pajak baru, melainkan cara baru pengumpulan pajak yang mengalihkannya dari pedagang ke platform.
"Kami berharap mekanisme ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat akurasi sistem administrasi pajak kita,"
Target penerimaan dan alasan perubahan
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat mengganda setelah sistem baru diterapkan. Proyeksi annual menargetkan antara Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun.
Perkiraan tersebut didasari ekspektasi kenaikan kepatuhan, penyempurnaan sistem administrasi inti pajak, serta hasil konsultasi dengan pelaku usaha termasuk UKM.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Batas omzet | Rp 500 juta per tahun |
| Tarif pemotongan | 0,5% (Pasal 22 PPh) |
| Perkiraan penerimaan tahunan | Rp 16–24 triliun |
Respons industri dan fokus implementasi
Asosiasi e‑commerce Indonesia (iDEA) menyatakan menghormati regulasi baru dan menekankan perubahan hanya menyangkut tata cara administrasi, bukan penambahan beban pajak baru.
"Prioritas industri adalah memastikan sistem baru diterapkan efektif, memberi kepastian hukum, dan meminimalkan gangguan operasional bagi operator marketplace dan pedagang,"
iDEA meminta implementasi yang jelas dan periode transisi agar operator dan penjual dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pelaporan.
Implikasi ke depan
Perubahan ini berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari ekonomi digital. Namun keberhasilan bergantung pada koordinasi antara otoritas pajak, platform, dan pelaku usaha agar proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan berjalan lancar.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
LSBA Bekasi Buka Kampus di Transpark, Perkuat Vokasi Anak Difabel
LSBA membuka kampus di LSPR Transpark Bekasi (15 Agus 2026) untuk memperkuat pendidikan vokasional anak berk...
BRIN Kembangkan Deteksi Residu Pestisida Teh dengan Nanopartikel Perak
BRIN mengembangkan metode SERS berbasis nanopartikel perak yang mendeteksi deltamethrin pada teh hingga 0,01...
Pemuda Tangkap Isu Keberlanjutan Lewat Lensa: Living Knowledge Lab
15 pemuda dilatih literasi media, fotografi, dan keamanan digital dalam Living Knowledge Lab; karya mereka d...
BRIN Temukan Jejak Magmatisme Pacitan, Petunjuk Potensi Mineral
BRIN temukan tiga kelompok umur batuan vulkanik Pacitan; temuan ini jadi petunjuk penting untuk identifikasi...
UPER Perkuat Riset untuk Dukung Hilirisasi Energi
Universitas Pertamina memperkuat riset dan inovasi untuk mendukung 18 proyek hilirisasi energi senilai Rp618...
YARSI Perkuat Pendidikan Inklusif: Pelatihan & Teknologi
YARSI menggelar pelatihan tenaga kependidikan dan kembangkan e-learning serta fasilitas untuk meningkatkan a...