Teknologi

Pajak E-commerce 0,5%: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Ditunjuk

Bagikan:

Jakarta. Pemerintah mulai mewajibkan empat platform e‑commerce besar memotong dan menyetor pajak penghasilan untuk pedagang online tertentu, berlaku sejak 1 Juli dan operasional pada 1 Agustus.

Siapa yang terkena dan besaran pajak

Aturan ini menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak pemotongan 0,5% berdasarkan Pasal 22 Undang‑Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan hanya berlaku untuk penjual domestik dengan omzet bruto tahunan lebih dari Rp 500 juta (sekitar $31.000).

Mekanisme pemungutan dan pelaporan

Konsumen membayar seperti biasa saat bertransaksi. Marketplace yang ditunjuk akan memotong 0,5% dari nilai transaksi, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pembayaran itu ke otoritas pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan perubahan ini bukan pajak baru, melainkan cara baru pengumpulan pajak yang mengalihkannya dari pedagang ke platform.

"Kami berharap mekanisme ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat akurasi sistem administrasi pajak kita,"

Target penerimaan dan alasan perubahan

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat mengganda setelah sistem baru diterapkan. Proyeksi annual menargetkan antara Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun.

Perkiraan tersebut didasari ekspektasi kenaikan kepatuhan, penyempurnaan sistem administrasi inti pajak, serta hasil konsultasi dengan pelaku usaha termasuk UKM.

Parameter Nilai
Batas omzet Rp 500 juta per tahun
Tarif pemotongan 0,5% (Pasal 22 PPh)
Perkiraan penerimaan tahunan Rp 16–24 triliun

Respons industri dan fokus implementasi

Asosiasi e‑commerce Indonesia (iDEA) menyatakan menghormati regulasi baru dan menekankan perubahan hanya menyangkut tata cara administrasi, bukan penambahan beban pajak baru.

"Prioritas industri adalah memastikan sistem baru diterapkan efektif, memberi kepastian hukum, dan meminimalkan gangguan operasional bagi operator marketplace dan pedagang,"

iDEA meminta implementasi yang jelas dan periode transisi agar operator dan penjual dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pelaporan.

Implikasi ke depan

Perubahan ini berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari ekonomi digital. Namun keberhasilan bergantung pada koordinasi antara otoritas pajak, platform, dan pelaku usaha agar proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan berjalan lancar.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait