Pajak E-commerce 0,5%: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Ditunjuk
Jakarta. Pemerintah mulai mewajibkan empat platform e‑commerce besar memotong dan menyetor pajak penghasilan untuk pedagang online tertentu, berlaku sejak 1 Juli dan operasional pada 1 Agustus.
Siapa yang terkena dan besaran pajak
Aturan ini menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak pemotongan 0,5% berdasarkan Pasal 22 Undang‑Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan hanya berlaku untuk penjual domestik dengan omzet bruto tahunan lebih dari Rp 500 juta (sekitar $31.000).
Mekanisme pemungutan dan pelaporan
Konsumen membayar seperti biasa saat bertransaksi. Marketplace yang ditunjuk akan memotong 0,5% dari nilai transaksi, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pembayaran itu ke otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan perubahan ini bukan pajak baru, melainkan cara baru pengumpulan pajak yang mengalihkannya dari pedagang ke platform.
"Kami berharap mekanisme ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat akurasi sistem administrasi pajak kita,"
Target penerimaan dan alasan perubahan
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat mengganda setelah sistem baru diterapkan. Proyeksi annual menargetkan antara Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun.
Perkiraan tersebut didasari ekspektasi kenaikan kepatuhan, penyempurnaan sistem administrasi inti pajak, serta hasil konsultasi dengan pelaku usaha termasuk UKM.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Batas omzet | Rp 500 juta per tahun |
| Tarif pemotongan | 0,5% (Pasal 22 PPh) |
| Perkiraan penerimaan tahunan | Rp 16–24 triliun |
Respons industri dan fokus implementasi
Asosiasi e‑commerce Indonesia (iDEA) menyatakan menghormati regulasi baru dan menekankan perubahan hanya menyangkut tata cara administrasi, bukan penambahan beban pajak baru.
"Prioritas industri adalah memastikan sistem baru diterapkan efektif, memberi kepastian hukum, dan meminimalkan gangguan operasional bagi operator marketplace dan pedagang,"
iDEA meminta implementasi yang jelas dan periode transisi agar operator dan penjual dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pelaporan.
Implikasi ke depan
Perubahan ini berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari ekonomi digital. Namun keberhasilan bergantung pada koordinasi antara otoritas pajak, platform, dan pelaku usaha agar proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan berjalan lancar.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
Samsung, SK hynix, Micron Digugat atas Dugaan Kartel Harga DRAM
Samsung, SK hynix, dan Micron digugat di AS (25 Juni 2026) atas dugaan koordinasi membatasi pasokan DRAM dan...
Astronaut ISS Siap Spacewalk Perbaiki Lengan Canadarm2
Dua astronaut NASA akan spacewalk 30 Juni 2026 untuk mengganti wrist joint Canadarm2 di ISS; operasi dimulai...
Hayabusa2 Akan Melintas Dekat Asteroid Torifune 5 Juli 2026
Hayabusa2 dijadwalkan melintas 1–10 km dari asteroid Torifune pada 5 Juli 2026 untuk pengamatan ilmiah dan u...
LPDP Longgarkan Syarat Bahasa Inggris untuk Pendaftar Tahap II 2026
LPDP melonggarkan syarat bahasa Inggris Beasiswa Tahap II 2026: sertifikat perguruan tinggi dalam negeri dan...
LINK Bakal Dongkrak Orbit Teleskop Swift pada 30 Juni 2026
LINK dari Katalyst Space dijadwalkan meluncur 30 Juni 2026 untuk menaikkan orbit teleskop Swift yang menurun...
LPDP Alihkan 80% Beasiswa 2026 ke STEM dan Industri Strategis
LPDP menargetkan 80% alokasi beasiswa 2026 untuk bidang STEM dan industri strategis, sambil mempertahankan a...