Pajak E-commerce 0,5%: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Ditunjuk
Jakarta. Pemerintah mulai mewajibkan empat platform e‑commerce besar memotong dan menyetor pajak penghasilan untuk pedagang online tertentu, berlaku sejak 1 Juli dan operasional pada 1 Agustus.
Siapa yang terkena dan besaran pajak
Aturan ini menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak pemotongan 0,5% berdasarkan Pasal 22 Undang‑Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan hanya berlaku untuk penjual domestik dengan omzet bruto tahunan lebih dari Rp 500 juta (sekitar $31.000).
Mekanisme pemungutan dan pelaporan
Konsumen membayar seperti biasa saat bertransaksi. Marketplace yang ditunjuk akan memotong 0,5% dari nilai transaksi, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pembayaran itu ke otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan perubahan ini bukan pajak baru, melainkan cara baru pengumpulan pajak yang mengalihkannya dari pedagang ke platform.
"Kami berharap mekanisme ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat akurasi sistem administrasi pajak kita,"
Target penerimaan dan alasan perubahan
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat mengganda setelah sistem baru diterapkan. Proyeksi annual menargetkan antara Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun.
Perkiraan tersebut didasari ekspektasi kenaikan kepatuhan, penyempurnaan sistem administrasi inti pajak, serta hasil konsultasi dengan pelaku usaha termasuk UKM.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Batas omzet | Rp 500 juta per tahun |
| Tarif pemotongan | 0,5% (Pasal 22 PPh) |
| Perkiraan penerimaan tahunan | Rp 16–24 triliun |
Respons industri dan fokus implementasi
Asosiasi e‑commerce Indonesia (iDEA) menyatakan menghormati regulasi baru dan menekankan perubahan hanya menyangkut tata cara administrasi, bukan penambahan beban pajak baru.
"Prioritas industri adalah memastikan sistem baru diterapkan efektif, memberi kepastian hukum, dan meminimalkan gangguan operasional bagi operator marketplace dan pedagang,"
iDEA meminta implementasi yang jelas dan periode transisi agar operator dan penjual dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pelaporan.
Implikasi ke depan
Perubahan ini berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari ekonomi digital. Namun keberhasilan bergantung pada koordinasi antara otoritas pajak, platform, dan pelaku usaha agar proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan berjalan lancar.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
PPKS dan BPDP Perkenalkan Kelapa Sawit ke Siswa SD di Medan
PPKS dan BPDP mengajak siswa SD di Medan belajar kelapa sawit lewat kunjungan edukatif dan praktik di fasili...
Tahun Baru Mars 2026: Planet Merah Mulai Putaran Baru
Planet Mars resmi memasuki tahun baru pada 30 Sep 2026; satu tahun Mars setara sekitar 687 hari Bumi dan ter...
Crew-13 Meluncur ke ISS, Empat Astronot Gabung Ekspedisi 75
NASA dan SpaceX meluncurkan Crew-13 ke ISS pada 1 Oktober 2026; empat astronaut dijadwalkan bergabung dengan...
Teleskop Roman Tangkap Cahaya Pertama dari Awan Magellan Besar
Nancy Grace Roman lulus uji pandu presisi dan Coronagraph-nya menangkap cahaya pertama dari Awan Magellan Be...
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital, Takedown Konten Krusial 4 Jam
Kemkomdigi memperketat pengawasan ruang digital dengan takedown konten krusial maksimal 4 jam dan mengajak p...
Keuntungan dan Risiko Investasi Emas, Harga Terbaru
Harga emas Pegadaian terkoreksi 29 Sept 2026; emas tetap jadi pilihan lindung nilai namun punya risiko seper...