Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun
Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun pada Senin, 15 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Persetujuan ini ditetapkan untuk membiayai sejumlah program utama Kemenkeu dan menegaskan dukungan DPR terhadap rencana kerja kementerian.
Ringkasan persetujuan
Keputusan disampaikan oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun. Menurut Misbakhun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu 2027 telah disetujui dan dialokasikan sesuai prioritas kementerian.
Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Kemenkeu 2027 telah disetujui,
Rincian alokasi anggaran
Mayoritas pagu dialokasikan untuk mendukung fungsi manajemen internal Kemenkeu. Selain itu, ada dana untuk pengelolaan penerimaan, perbendaharaan, kebijakan fiskal, dan pengelolaan belanja negara.
| Program | Alokasi |
|---|---|
| Program Dukungan Manajemen | Rp47,94 triliun |
| Program Pengelolaan Penerimaan Negara | Rp1,62 triliun |
| Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko | Rp194,68 miliar |
| Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi | Rp36,33 miliar |
| Program Pengelolaan Belanja Negara | Rp14,12 miliar |
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut baik keputusan Komisi XI. Ia menilai pagu tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja organisasi dan implementasinya untuk perekonomian nasional,
Menurut Menkeu, alokasi anggaran diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan mandat Kemenkeu terlaksana secara optimal. Ia menekankan fokus pada stabilitas fiskal, kualitas layanan publik, dan transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Dampak dan prospek ke depan
Dengan persetujuan pagu indikatif ini, Kemenkeu dapat memfinalisasi perencanaan program tahun 2027 dan memulai persiapan pelaksanaan anggaran. Keberlanjutan reformasi internal dan peningkatan layanan publik menjadi tolok ukur efektivitas alokasi.
Selanjutnya, alur pelaksanaan anggaran akan diawasi oleh DPR dan kementerian terkait untuk memastikan realisasi anggaran sesuai target dan manfaat bagi perekonomian nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Promo Whoosh HUT ke-81: Tiket Mulai Rp8.800, Diskon hingga Rp200.000
KCIC tawarkan tiket Whoosh mulai Rp8.800 (7-17 Agustus 2026) dan potongan hingga Rp200.000 lewat Traveloka;...
CRESTA: Hunian Tepi Danau dengan Cicilan Mulai Rp3 Juta-an
Damai Putra Group luncurkan CRESTA, hunian tepi danau di Kota Harapan Indah dengan cicilan mulai Rp3 juta-an...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Jadi Rp2,675 Juta/gram
Harga emas Antam naik Rp11.000 per gram pada 15 Agustus 2026, menjadi Rp2.675.000/gram; berikut daftar harga...
OJK Tegaskan Demutualisasi BEI Tak Kurangi Pengawasan
OJK menegaskan demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan pengawasan dan RPOJK ditargetkan efektif kuarta...
OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal
OJK menyatakan demutualisasi BEI memperkuat kelembagaan, efisiensi operasional, dan akses permodalan tanpa m...
Danantara Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal SDA Strategis
Danantara menegaskan DSI tak dibentuk sebagai eksportir tunggal; fungsi utama DSI adalah integrasi data eksp...