Nasional

Pabrik Vape Ganja Internasional Beromzet Rp360 Miliar Dibongkar

Bagikan:

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar pabrik rumahan vape ganja jaringan internasional pada Kamis, 25 Juni 2026. Polisi menangkap tiga warga negara asing dan menyita barang bukti serta alat produksi. Peredaran diduga menggunakan transaksi cryptocurrency, sehingga omzet jaringan itu mencapai sekitar Rp360 miliar sejak April 2023.

Penangkapan dan identitas tersangka

Polda menyatakan telah mengamankan tiga tersangka yang seluruhnya berkewarganegaraan asing. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menyebutkan peran masing-masing pelaku.

Kami mengungkap home industry narkotika jaringan internasional. Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan yang seluruhnya warga negara asing, kata Kombes Pol Wisnu Wardana.

Para tersangka berinisial BSM (warga negara Amerika Serikat) berperan memproduksi dan mengedarkan vape ganja, ekstasi, dan sabu. Dua lainnya, GNH dan AEP, berkewarganegaraan Tunisia; GNH berperan sebagai bandar dan AEP sebagai kurir.

Modus produksi dan pangsa pasar

Hasil penyidikan menunjukkan pabrik beroperasi sebagai home industry. Polisi menemukan lokasi produksi tidak hanya di wilayah Jakarta, tetapi juga pengembangan di salah satu vila di Bali.

Setiap bulan, jaringan ini memproduksi sekitar 2.000 vape ganja. Harga per unit dilaporkan sekitar Rp5 juta, sehingga omzet bulanan diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Karena beroperasi sejak April 2023, total omzet selama tiga tahun itu ditaksir mencapai Rp360 miliar.

Pembayaran pakai cryptocurrency dan jaringan pasokan

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengatakan sebagian besar transaksi menggunakan cryptocurrency. Menurutnya, metode ini memudahkan pembayaran lintas negara dan mengatasi kendala bagi warga negara asing membuka rekening bank.

Mungkin mereka WNA sulit membuat rekening bank, atau itu untuk pembayaran di luar negeri, kata AKP Michael Kharisma Tandayu.

Polisi juga menyebut ada satu DPO berinisial SR yang berperan sebagai penyuplai bahan baku ganja dari Thailand. Pengembangan jaringan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor dan rute distribusi lain.

Bukti, pasal, dan ancaman hukuman

Polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika golongan satu serta alat dan bahan baku produksi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, kata AKP Michael Kharisma Tandayu.

Penyidikan lanjutan akan fokus pada jaringan pemasok, aliran dana melalui cryptocurrency, dan perluasan pangsa pasar, khususnya di wilayah wisata seperti Bali.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait