Cegah TPPO, KemenPPPA Minta P3MI Pastikan Perlindungan Pekerja Migran
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memastikan perlindungan menyeluruh bagi calon pekerja migran. Permintaan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah pengawasan diperkuat
KemenPPPA menegaskan perlindungan tidak cukup dengan sekadar proses pemberangkatan. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyoroti celah di proses perekrutan yang memungkinkan praktik eksploitasi.
"P3MI jangan segampang itu hanya dengan permainan, tanda petik ya, memberikan kesempatan kepada orang bekerja. Tapi pada saat penempatan dia itu tidak ada perlindungan,"
Untuk menutup celah itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui SKB lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem perekrutan oleh oknum yang memanfaatkan portal pemberangkatan dengan akses palsu.
Siapa terlibat dalam SKB?
Menurut KemenPPPA, SKB melibatkan beberapa instansi utama. Langkah ini menjadikan proses perekrutan lebih ketat dan transparan.
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
"Kita ada SKB dari Kemenkum, Kemenkes, Polisi, Komdigi, jadi memastikan jangan sampai segampang itu di-grooming,"
Perlindungan korban dan layanan cepat
Veronica juga menyampaikan bahwa koordinasi meluas ke layanan kesehatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini untuk memastikan korban TPPO mendapatkan penanganan cepat dan akses perawatan medis bila diperlukan.
Kolaborasi ini dirancang agar korban tidak terabaikan dan mendapat layanan terpadu dari berbagai institusi negara.
Peran masyarakat dan dunia usaha
Selain kebijakan pemerintahan, KemenPPPA menekankan kebutuhan kerja sama lintas sektor. Upaya pemberantasan TPPO harus melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat luas.
"Kita sedang merajut kolaborasi, jadi harapan kita adalah pembelajaran juga edukasi dan di zaman digital ini kan cepat ya. Jadi kita juga butuh masyarakat yang melapor,"
Dengan pengawasan yang diperketat dan peningkatan kesadaran publik, pemerintah berharap praktik perekrutan ilegal dapat ditekan dan korban TPPO bisa diminimalkan.
Ke depan, implementasi SKB dan pengawasan ketat terhadap P3MI akan menjadi kunci untuk memastikan peluang kerja ke luar negeri tidak berujung pada eksploitasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...