KemenPPPA: Modus TPPO Makin Canggih Manfaatkan Teknologi Digital
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperingatkan masyarakat agar mewaspadai pengembangan modus TPPO yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring korban. Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani, pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jakarta. KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja yang menjanjikan proses cepat dan gaji tinggi tanpa prosedur jelas.
Pelaku Memanfaatkan Beragam Platform Digital
Desy Andriani menjelaskan bahwa pelaku perdagangan orang kini menggunakan berbagai platform digital untuk merekrut korban. Media sosial, aplikasi percakapan, dan platform lowongan kerja disebut sebagai sarana utama perekrutan secara daring. Hal ini membuat perekrutan bisa berlangsung lebih cepat dan menjangkau wilayah yang lebih luas.
“Sejatinya TPPO sangat dekat dengan kita dalam berbagai bentuk modus yang sering kita jumpai. Misalnya seperti eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar, bahkan praktik magang di dunia pendidikan,”
Perubahan Pola Kejahatan dan Kesulitan Deteksi
KemenPPPA menekankan bahwa perkembangan teknologi mengubah pola kejahatan perdagangan orang. Jika dahulu perekrutan lebih banyak terjadi secara tatap muka, kini proses itu berlangsung lewat saluran digital yang sulit dilacak. Perubahan ini membuat upaya pencegahan dan penegakan hukum menjadi lebih menantang.
“Pola kejahatan TPPO telah berubah di era digital ini. Jika dahulu perekrutan lebih banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform lowongan kerja, hingga berbagai layanan digital lainnya,”
Teknologi Mengisi Seluruh Rangkaian Kejahatan
Menurut Desy, teknologi digital tidak hanya dipakai saat perekrutan. Pelaku memanfaatkan layanan digital pada hampir seluruh rangkaian kejahatan perdagangan orang. Mulai dari perekrutan, pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi yang berlangsung secara daring.
“Kini teknologi dimanfaatkan sejak perekrutan hingga eksploitasi korban secara daring. Termasuk pengendalian korban dan transaksi keuangan pelaku TPPO,”
Imbauan untuk Masyarakat
KemenPPPA mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mudah dan menjanjikan upah besar tanpa prosedur jelas. Jangan mudah tergiur tawaran kerja yang datang melalui pesan pribadi atau iklan tanpa verifikasi resmi. Verifikasi identitas pemberi kerja dan proses rekrutmen yang transparan menjadi langkah awal mencegah risiko TPPO.
Dengan garis pemisah yang semakin tipis antara kejahatan digital dan dampak dunia nyata, kewaspadaan publik dan kerja sama antar-institusi menjadi kunci untuk menekan praktik perdagangan orang di era digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...