Nasional

Ombudsman Masukkan MK dalam Penilaian Pelayanan Publik 2026

Bagikan:

Ombudsman Republik Indonesia memperluas cakupan Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik 2026 dengan memasukkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu instansi yang dinilai. Pengumuman ini disampaikan menjelang penilaian tahunan yang bertujuan mengukur dan mendorong perbaikan kualitas layanan publik.

Tujuan dan ruang lingkup penilaian

Penilaian diarahkan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan layanan publik sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan pada setiap unit pelayanan. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan penilaian bukan sekadar pengukuran, melainkan alat perbaikan.

"Berdasarkan data yang ada. Saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi,"

Menurut Abdul, kondisi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi MK untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Proses penilaian dan tindak lanjut

Ombudsman menjelaskan penilaian dilakukan bertahap karena luasnya cakupan pengawasan terhadap seluruh instansi pusat dan daerah. Tidak semua lembaga dapat dinilai setiap tahun, sehingga ada rotasi instansi yang menjadi sasaran.

Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, Ombudsman memiliki mekanisme lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Penerbitan rekomendasi resmi
  • Publikasi temuan
  • Penyampaian hasil kepada Presiden untuk tindakan lebih lanjut

Pemaparan kepada Mahkamah Konstitusi

Sebagai persiapan, Ombudsman memaparkan ruang lingkup, mekanisme, indikator, dan sistem penilaian kepada pihak MK pada pertemuan di Jakarta, 16 Juli 2026. Tujuannya memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh unit pelayanan di lingkungan MK.

Respon Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, menilai kepercayaan publik sebagai modal utama lembaga. Ia berharap penilaian menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

"Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan," ujar Heru.

Tahun 2026 menjadi kali pertama MK diikutsertakan dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman.

Implikasi ke depan

Peluasan cakupan penilaian ini menandai upaya pengawasan layanan publik yang lebih menyeluruh. Jika dijalankan konsisten, langkah ini berpotensi memperbaiki tata kelola layanan peradilan konstitusi dan meningkatkan akuntabilitas institusi publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait