Nasional

Imigrasi Perkuat Deteksi Dini Cegah WNI Jadi Korban TPPO

Bagikan:
Petugas imigrasi memeriksa dokumen penumpang di pintu keberangkatan

Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri sejak awal 2026. Langkah ini bertujuan mencegah warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bila terindikasi berisiko.

Angka pencegahan dan penolakan

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebutkan, pada periode Januari–Juli 2026 sebanyak 8.827 WNI yang berisiko menjadi korban TPPO berhasil dicegah melalui penundaan keberangkatan. Angka ini turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Periode/Indikator Jumlah Perbandingan
WNI dicegah (Jan–Jul 2026) 8.827 Turun 12,36% vs Jan–Jul 2025 (9.456)
Permohonan paspor ditolak (Jan–Jul 2026) 9.349 -
Permohonan paspor ditolak (Kantor Imigrasi Batam, Semester I 2026) 17 -
Permohonan paspor ditolak (2024 → 2025, PMI nonprosedural) 2.470 → 890 Turun 63,97%
Penundaan keberangkatan (2024 → 2025) 20.291 → 6.524 Turun 67,85%

Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat. Serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.

Proses pemeriksaan dan profiling

Hendarsam menjelaskan mekanisme pencegahan dimulai sejak permohonan paspor. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling untuk memastikan tujuan perjalanan sesuai dokumen pendukung.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara nonprosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.

Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor. Tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur.

Inisiatif komunitas dan pengawasan lintas batas

Sebagai langkah preventif, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Program ini memberi edukasi soal risiko TPPO dan prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.

Selain itu, WNI yang terindikasi pernah menjadi korban TPPO dimasukkan ke daftar Subject of Interest (SOI). Nama dalam daftar ini mendapat perhatian khusus jika kembali hendak bepergian ke luar negeri.

Penindakan terhadap perantara

Ditjen Imigrasi juga menargetkan agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural. Penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.

Dampak dan prospek

Pendekatan berlapis dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi diharapkan memperkuat perlindungan WNI. Penurunan kasus permohonan ditolak dan penundaan keberangkatan dinilai mencerminkan efektivitas sistem deteksi dini dan sinergi antar-institusi.

Ke depan, peningkatan edukasi publik dan pengawasan perlintasan diharapkan menurunkan risiko eksploitasi dan memperkuat keselamatan pekerja migran Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait