Ombudsman Ajak Mahasiswa Awasi Pelayanan Publik di UIN Ar-Raniry
Banda Aceh — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, mengajak mahasiswa aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada kegiatan Pekan Pelayanan Publik bertema "Pelayanan Publik, Berintegritas untuk Semua" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry, Rabu (28/10).
Landasan hukum dan peran Ombudsman
Fikri menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan Ombudsman berlandaskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, kedua aturan itu menjadi acuan pengawasan terhadap kualitas layanan publik.
Mahasiswa sebagai pengawas pelayanan
Fikri menekankan pentingnya kolaborasi antar-pihak untuk memperkuat pengawasan. Ia mendorong mahasiswa agar tidak pasif, melainkan berperan sebagai pemantau yang memberikan masukan konstruktif kepada penyelenggara layanan.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi komitmen berkelanjutan, bukan sekadar persiapan saat ada penilaian dari Ombudsman.
Dukungan pimpinan kampus dan partisipasi mitra
Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry, Dr. Reza Idria, menyatakan pelayanan publik berkualitas adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat. Ia turut mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses pengawasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan akademisi, antara lain:
- Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh
- Prof. Dr. Muji Mulia, Dekan FISIP UIN Ar-Raniry
- Drs. Samsul Bahri, Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
- Fhonna Yusran Rizky, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (HIMASTRA)
- Para kepala dinas dan pimpinan instansi vertikal mitra kegiatan
Tinjauan stan dan tujuan kegiatan
Usai pembukaan, Fikri melakukan peninjauan ke sejumlah stan pelayanan publik yang dipamerkan oleh instansi peserta. Kegiatan ini bertujuan mendorong partisipasi mahasiswa dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan bebas maladministrasi.
Dengan melibatkan generasi muda sebagai pengawas, Ombudsman berharap responsivitas penyelenggara terhadap kebutuhan publik dapat meningkat serta standar pelayanan lebih konsisten ditegakkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sabang Prioritaskan Kesejahteraan dan Pariwisata dalam APBK 2027
Pemerintah Kota Sabang menetapkan prioritas APBK 2027: kesejahteraan warga, penguatan pariwisata, dan perbai...
Aceh Tenggara Deklarasi Damai Sambut Pilkades Serentak
Pemerintah Aceh Tenggara dan Forkopimda menggelar Deklarasi Damai untuk memastikan Pilkades Serentak berjala...
Banda Aceh Lepas Petugas Survei Bantuan Rumah Layak Huni
Wakil Wali Kota Banda Aceh melepas dan menyematkan rompi pada petugas survei bantuan rumah layak huni untuk...
Taput Salurkan Rp434,93 Juta PSSE 2026 kepada 87 KPM
Pemkab Tapanuli Utara salurkan Rp434,93 juta PSSE 2026 kepada 87 KPM untuk modal usaha di sembilan kecamatan...
FUI Sumut Desak Penyelesaian Kasus Nasabah BSI yang Dirugikan
FUI SU Amanar mendesak penyelesaian transparan kasus nasabah BSI LS; laporan sudah teregister di Polda Sumut...
Nias Selatan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Orurusa
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Orurusa, Nias Selatan, menekankan karakter, kerja nyata, dan...