Lokal

FUI Sumut Desak Penyelesaian Kasus Nasabah BSI yang Dirugikan

Bagikan:
Pertemuan FUI SU Amanar dengan perwakilan BSI Kanwil Medan terkait kasus nasabah LS

MEDAN — Forum Umat Islam Sumatera Utara Amar Maruf Nahi Munkar (FUI SU Amanar) mendesak penyelesaian transparan terhadap kasus nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial LS yang diduga merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian moril dan materil. Laporan telah teregister di Polda Sumut pada Agustus 2026.

Kronologi dan pelaporan ke polisi

LS adalah klien Tim Advokasi FUI SU Amanar yang melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan dokumen. Laporan tercatat dengan nomor LI/201/RES.2.2./VIII/2026/Ditreskrimsus (Agustus 2026) dan kini ditangani Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut.

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP) nomor B/545/X/RES.2./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Oktober 2026, Polda Sumut sudah memeriksa empat pejabat BSI dan mengembangkan panggilan untuk tiga orang lain. Namun ketiga orang tersebut dilaporkan tidak hadir pada dua undangan panggilan.

Catatan SLIK dan respons BSI

FUI SU Amanar mempertanyakan pencatatan SLIK OJK periode Januari—Agustus 2024. Menurut keterangan, nasabah menyetorkan angsuran tetapi BSI tidak mendebet sehingga tercatat menunggak. Koreksi atas catatan SLIK baru dilakukan pada Februari 2025 setelah nasabah mengajukan komplain sejak April 2024.

Pihak FUI SU Amanar telah bertemu perwakilan BSI Kanwil Medan. Pertemuan yang awalnya dijadwalkan dengan Kepala Kanwil Taufan Anshari dihadiri oleh Deputy Financing Marwan beserta dua staf Legal. Pertemuan itu tidak memberikan penjelasan yang diharapkan; BSI menyampaikan:

"kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan"

Tuntutan dan kemungkinan langkah lanjutan

Ketua FUI SU Amanar, Ustadz Indra Suheri, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan tabayun dan ukhuwah Islamiyah untuk mencari kejelasan dan mendorong pemulihan nama baik jika ditemukan kekeliruan administratif.

"Persoalan ini perlu dituntaskan agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah yang harusnya menjalankan prinsip-prinsip syariah dan kita akan terus mendampingi proses hukum tersebut,"

Indra menambahkan bahwa jika penyelesaian yang adil dan transparan tidak tercapai, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum dan tindakan organisasi lebih lanjut. Mereka menilai penanganan perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan syariah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait