Lokal

Konten Kreator Ditangkap di Medan: Diduga Hina Agama saat Siaran Live

Bagikan:
Ilustrasi polisi siber menyelidiki kasus penghinaan agama melalui media sosial

Medan — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang konten kreator berinisial RM pada Rabu (28/10) atas dugaan penghinaan agama melalui siaran live di akun media sosial. Penangkapan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan dan menyelidiki unggahan yang dinilai menghina.

Penangkapan dan pemeriksaan

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan personel menemukan akun yang menyebarkan konten penghinaan saat patroli siber. Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan RM di rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang.

"Dari hasil patroli siber itu personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang," ucap Bayu, Rabu (28/10).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penghinaan agama melalui siaran langsung di akun media sosialnya. Polisi menahan RM untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Motif dan barang bukti

Menurut Bayu, motif pelaku berkaitan dengan kekecewaan kondisi ekonomi dan menurun eksistensi sebagai konten kreator. Ia menyatakan hal itu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber AKBP Victor Ziliwu.

"Motif dari kasus penghinaan agama itu dikarenakan pelaku kecewa akibat masalah ekonomi sebab profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal (eksis) lagi," kata Bayu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat dan menyiarkan konten tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • handphone;
  • akun media sosial terkait;
  • pakaian yang dipakai saat membuat konten.

Ancaman hukum dan imbauan polisi

Bayu menyatakan tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolda Sumut. Pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara," jelasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi di media sosial, terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah eskalasi konflik dan pelanggaran hukum di ruang digital.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait