Terdakwa Tembak Anak Panah, Mata Korban di Medan Tertancap
Medan — Agus Salim (22) didakwa atas penyerangan yang membuat anak panah menancap di mata kiri korban pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Lorong Proyek, Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Kronologi kejadian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adila menyampaikan rangkaian peristiwa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10). Konflik antara korban dan pihak lawan sudah berlangsung sejak 2022 dan dikenal sebagai panglima tawuran.
- Pertikaian antara korban dan Ismail alias Is alias Bacok berlangsung sejak 2022.
- Konflik memanas saat korban bersama teman-temannya mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli untuk memicu keributan.
- Ismail lalu mengajak Agus Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul untuk menghadapi korban.
- Mereka menyiapkan anak panah dan ketapel yang telah dirakit sebelumnya.
- Kelompok itu kemudian mendatangi korban di Lorong Proyek dan melepaskan anak panah dari jarak sekitar lima meter.
- Salah satu anak panah menghantam dan menancap di mata kiri korban hingga membuatnya pingsan.
- Beberapa warga, termasuk Muhammad Zikri Alfa Rizi alias Jek dan Afis, memberikan pertolongan. Para pelaku melarikan diri.
"Perselisihan antara korban dan Ismail alias Is alias Bacok telah berlangsung sejak 2022. Keduanya bahkan disebut sebagai panglima tawuran,"
"Salah satu anak panah mengenai mata kiri korban hingga menancap dan membuat korban terjatuh serta tidak sadarkan diri,"
Tersangka dan dakwaan
Dalam dakwaan disebutkan Agus Salim dituduh berperan dalam penyerangan bersama Ismail dan rekan-rekannya. Nama-nama lain yang disebut terlibat adalah Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul.
Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan dibacakan di persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan di PN Medan.
Dampak dan proses hukum
Korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri dan sempat tidak sadarkan diri. Warga setempat ikut memberikan pertolongan awal, namun para pelaku langsung melarikan diri usai kejadian. Proses penyidikan dan persidangan dilanjutkan oleh aparat berwenang sesuai prosedur.
Perkembangan selanjutnya akan terlihat dari kelanjutan persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Tawarkan Investasi ke UEA: Pendidikan, Pelabuhan, hingga Semikonduktor
Gubernur Sumut tawarkan kerja sama investasi ke UEA pada bidang pendidikan, pelabuhan, dan semikonduktor; pe...
Konten Kreator Ditangkap di Medan: Diduga Hina Agama saat Siaran Live
Direktorat Siber Polda Sumut menangkap konten kreator RM di Medan (28/10) terkait dugaan penghinaan agama me...
Aswas Kejati Sumut Ditangkap Terkait Dugaan Proyek Pendidikan
Aswas Kejati Sumut Agung Ardiyanto ditangkap Tim PAM SDO Rabu (28/10) terkait dugaan penyalahgunaan proyek p...
Terasi Udang Rebon Asahan Diekspor ke Thailand, 40 Ton
Terasi udang rebon asal Asahan diekspor perdana ke Thailand pada 24/10, 40 ton senilai Rp230 juta, membuka p...
Polsek Siantar Martoba Amankan Motor Honda CB150 Tak Berpemilik
Polsek Siantar Martoba mengamankan Honda CB150 yang ditinggalkan di depan kedai setelah laporan lewat Call C...
Kapolres Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Simalungun
Kapolres Simalungun memimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Pematangraya dengan tema 'Patriotik, Gigih,...