Lokal

Terdakwa Tembak Anak Panah, Mata Korban di Medan Tertancap

Bagikan:
Ilustrasi penyerangan menggunakan anak panah dan ketapel di kawasan perkotaan

Medan — Agus Salim (22) didakwa atas penyerangan yang membuat anak panah menancap di mata kiri korban pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Lorong Proyek, Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Kronologi kejadian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adila menyampaikan rangkaian peristiwa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10). Konflik antara korban dan pihak lawan sudah berlangsung sejak 2022 dan dikenal sebagai panglima tawuran.

  1. Pertikaian antara korban dan Ismail alias Is alias Bacok berlangsung sejak 2022.
  2. Konflik memanas saat korban bersama teman-temannya mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli untuk memicu keributan.
  3. Ismail lalu mengajak Agus Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul untuk menghadapi korban.
  4. Mereka menyiapkan anak panah dan ketapel yang telah dirakit sebelumnya.
  5. Kelompok itu kemudian mendatangi korban di Lorong Proyek dan melepaskan anak panah dari jarak sekitar lima meter.
  6. Salah satu anak panah menghantam dan menancap di mata kiri korban hingga membuatnya pingsan.
  7. Beberapa warga, termasuk Muhammad Zikri Alfa Rizi alias Jek dan Afis, memberikan pertolongan. Para pelaku melarikan diri.

"Perselisihan antara korban dan Ismail alias Is alias Bacok telah berlangsung sejak 2022. Keduanya bahkan disebut sebagai panglima tawuran,"

"Salah satu anak panah mengenai mata kiri korban hingga menancap dan membuat korban terjatuh serta tidak sadarkan diri,"

Tersangka dan dakwaan

Dalam dakwaan disebutkan Agus Salim dituduh berperan dalam penyerangan bersama Ismail dan rekan-rekannya. Nama-nama lain yang disebut terlibat adalah Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul.

Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan dibacakan di persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan di PN Medan.

Dampak dan proses hukum

Korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri dan sempat tidak sadarkan diri. Warga setempat ikut memberikan pertolongan awal, namun para pelaku langsung melarikan diri usai kejadian. Proses penyidikan dan persidangan dilanjutkan oleh aparat berwenang sesuai prosedur.

Perkembangan selanjutnya akan terlihat dari kelanjutan persidangan dan pembuktian di pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait