Bane Raja Manalu Dorong Perlindungan setelah Ojol Diakui UMKM
Bane Raja Manalu menyambut pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM dan meminta kepastian akses pembiayaan serta jaminan sosial. Pernyataan itu disampaikan sebelum Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menilai pengakuan ini memberi kontribusi ekonomi yang lebih jelas bagi pengemudi ojek online dan wajib diikuti perlindungan.
Respons dan makna pengakuan
Bane mengatakan pengakuan sebagai UMKM berarti negara mengakui profesi pengemudi ojek online. Pengakuan itu menurutnya memicu kewajiban negara untuk menyediakan perlindungan dasar kepada pekerja.
Selama menjadi lebih berkontribusi bagi para orang-orang yang bekerja di sektor ojek online, saya kira itu hal baik saja sih. Nggak ada masalah dengan itu
Akses pembiayaan dan kepastian teknis
Meski mendukung, Bane menyoroti belum jelasnya mekanisme akses pembiayaan bagi pengemudi. Ia meminta pemerintah merumuskan skema kemudahan dan pembiayaan yang konkret untuk mendukung transisi tersebut.
Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan
Bane menegaskan konsekuensi pengakuan sebagai profesi adalah kebutuhan perlindungan sosial. Ia menyebut jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan sebagai dua aspek mendasar yang harus diwujudkan.
Tapi yang pasti, kalau misalnya masuk kategori UMKM, berarti itu masuk menjadi kategori orang profesi yang diakui. Maka konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan
Pertimbangan bagi investor dan insentif
Selain perlindungan pekerja, Bane mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan aspek investor dan pebisnis. Ia menilai perlu dikaji pula kemungkinan pemberian insentif untuk mendorong investasi dan keberlanjutan usaha di sektor ini.
Konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan. Saya kira itu baik-baik saja, tapi kita harus pikirkan juga bagaimana kemudian dari sektor investornya, pebisnisnya, apakah ada juga insentif yang diberikan oleh negara
Penegasan akhir: bukan soal menaikkan kelas
Bane menolak anggapan bahwa kebijakan ini semata untuk menaikkan kelas pengemudi. Baginya, inti kebijakan adalah pengakuan profesi yang berujung pada perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja.
Ojol itu diakui sebagai sebuah profesi, itu dulu yang paling penting nih, berarti dengan pengakuan itu sebagai profesi. Maka perlindungan pada para pekerja di sektor itu sudah harus ada, perlindungan hukum, perlindungan dari sisi tenaga kerja, dan perlindungan kesehatan
Pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM membuka peluang perluasan jaminan sosial. Namun realisasinya bergantung pada kebijakan teknis soal pembiayaan, regulasi ketenagakerjaan, dan insentif bagi pelaku usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Penanganan Darurat Gempa di Flores, NTT
Presiden Prabowo perintahkan respons cepat dan pengiriman 50.000 paket sembako untuk korban gempa di Flores,...
Pengukuhan Paskibraka 2026: Komitmen Pemerintah Bina Generasi Penerus
Pengukuhan 76 anggota Paskibraka di Istana Negara jadi bukti komitmen pemerintah membina generasi penerus me...
Pemerintah Siapkan Lokasi PFII di Jakarta
Pemerintah menyiapkan lokasi PFII di Jakarta; posisi akan diumumkan otoritas terkait dan didukung Undang-Und...
Menko PMK: Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Gempa NTT
Pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat menanggapi gempa magnitudo 7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026, fokus...
BNPB Prioritaskan Evakuasi Korban Gempa 7,7 di NTT
BNPB prioritaskan evakuasi korban gempa 7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026; personel, helikopter, dan pesawat d...
BMKG: 235 Gempa Susulan di Flores, Peluruhan 2–3 Minggu
BMKG catat 235 gempa susulan hingga 14.00 WIB di utara Pulau Flores; proses peluruhan diperkirakan 2–3 mingg...