Nasional

Bane Raja Manalu Dorong Perlindungan setelah Ojol Diakui UMKM

Bagikan:
Bane Raja Manalu menyampaikan dukungan dan dorongan perlindungan bagi pengemudi ojek online yang diakui sebagai UMKM

Bane Raja Manalu menyambut pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM dan meminta kepastian akses pembiayaan serta jaminan sosial. Pernyataan itu disampaikan sebelum Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menilai pengakuan ini memberi kontribusi ekonomi yang lebih jelas bagi pengemudi ojek online dan wajib diikuti perlindungan.

Respons dan makna pengakuan

Bane mengatakan pengakuan sebagai UMKM berarti negara mengakui profesi pengemudi ojek online. Pengakuan itu menurutnya memicu kewajiban negara untuk menyediakan perlindungan dasar kepada pekerja.

Selama menjadi lebih berkontribusi bagi para orang-orang yang bekerja di sektor ojek online, saya kira itu hal baik saja sih. Nggak ada masalah dengan itu

Akses pembiayaan dan kepastian teknis

Meski mendukung, Bane menyoroti belum jelasnya mekanisme akses pembiayaan bagi pengemudi. Ia meminta pemerintah merumuskan skema kemudahan dan pembiayaan yang konkret untuk mendukung transisi tersebut.

Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan

Bane menegaskan konsekuensi pengakuan sebagai profesi adalah kebutuhan perlindungan sosial. Ia menyebut jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan sebagai dua aspek mendasar yang harus diwujudkan.

Tapi yang pasti, kalau misalnya masuk kategori UMKM, berarti itu masuk menjadi kategori orang profesi yang diakui. Maka konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan

Pertimbangan bagi investor dan insentif

Selain perlindungan pekerja, Bane mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan aspek investor dan pebisnis. Ia menilai perlu dikaji pula kemungkinan pemberian insentif untuk mendorong investasi dan keberlanjutan usaha di sektor ini.

Konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan. Saya kira itu baik-baik saja, tapi kita harus pikirkan juga bagaimana kemudian dari sektor investornya, pebisnisnya, apakah ada juga insentif yang diberikan oleh negara

Penegasan akhir: bukan soal menaikkan kelas

Bane menolak anggapan bahwa kebijakan ini semata untuk menaikkan kelas pengemudi. Baginya, inti kebijakan adalah pengakuan profesi yang berujung pada perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja.

Ojol itu diakui sebagai sebuah profesi, itu dulu yang paling penting nih, berarti dengan pengakuan itu sebagai profesi. Maka perlindungan pada para pekerja di sektor itu sudah harus ada, perlindungan hukum, perlindungan dari sisi tenaga kerja, dan perlindungan kesehatan

Pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM membuka peluang perluasan jaminan sosial. Namun realisasinya bergantung pada kebijakan teknis soal pembiayaan, regulasi ketenagakerjaan, dan insentif bagi pelaku usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait