Bane Raja Manalu Dorong Perlindungan setelah Ojol Diakui UMKM
Bane Raja Manalu menyambut pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM dan meminta kepastian akses pembiayaan serta jaminan sosial. Pernyataan itu disampaikan sebelum Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menilai pengakuan ini memberi kontribusi ekonomi yang lebih jelas bagi pengemudi ojek online dan wajib diikuti perlindungan.
Respons dan makna pengakuan
Bane mengatakan pengakuan sebagai UMKM berarti negara mengakui profesi pengemudi ojek online. Pengakuan itu menurutnya memicu kewajiban negara untuk menyediakan perlindungan dasar kepada pekerja.
Selama menjadi lebih berkontribusi bagi para orang-orang yang bekerja di sektor ojek online, saya kira itu hal baik saja sih. Nggak ada masalah dengan itu
Akses pembiayaan dan kepastian teknis
Meski mendukung, Bane menyoroti belum jelasnya mekanisme akses pembiayaan bagi pengemudi. Ia meminta pemerintah merumuskan skema kemudahan dan pembiayaan yang konkret untuk mendukung transisi tersebut.
Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan
Bane menegaskan konsekuensi pengakuan sebagai profesi adalah kebutuhan perlindungan sosial. Ia menyebut jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan sebagai dua aspek mendasar yang harus diwujudkan.
Tapi yang pasti, kalau misalnya masuk kategori UMKM, berarti itu masuk menjadi kategori orang profesi yang diakui. Maka konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan
Pertimbangan bagi investor dan insentif
Selain perlindungan pekerja, Bane mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan aspek investor dan pebisnis. Ia menilai perlu dikaji pula kemungkinan pemberian insentif untuk mendorong investasi dan keberlanjutan usaha di sektor ini.
Konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan. Saya kira itu baik-baik saja, tapi kita harus pikirkan juga bagaimana kemudian dari sektor investornya, pebisnisnya, apakah ada juga insentif yang diberikan oleh negara
Penegasan akhir: bukan soal menaikkan kelas
Bane menolak anggapan bahwa kebijakan ini semata untuk menaikkan kelas pengemudi. Baginya, inti kebijakan adalah pengakuan profesi yang berujung pada perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja.
Ojol itu diakui sebagai sebuah profesi, itu dulu yang paling penting nih, berarti dengan pengakuan itu sebagai profesi. Maka perlindungan pada para pekerja di sektor itu sudah harus ada, perlindungan hukum, perlindungan dari sisi tenaga kerja, dan perlindungan kesehatan
Pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM membuka peluang perluasan jaminan sosial. Namun realisasinya bergantung pada kebijakan teknis soal pembiayaan, regulasi ketenagakerjaan, dan insentif bagi pelaku usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...