OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan dan Pengawasan Pihak Ketiga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) memperbaiki tata kelola penagihan dan pengawasan pihak ketiga setelah pendalaman terkait dugaan kekerasan saat penarikan agunan di Serang, Banten. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan pihak ketiga dan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan.
Hasil pendalaman OJK
OJK menyelesaikan pendalaman melalui pemeriksaan data, dokumen, dan klarifikasi manajemen TAFS. Proses ini merupakan kelanjutan pemanggilan yang dilakukan pada Juni 2026. Temuan utama meliputi indikasi tindakan petugas pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, juga tidak memenuhi Perjanjian Kerja Sama dan Standar Operasional Prosedur TAFS.
Selain itu, OJK menerima informasi tentang dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan kepada perusahaan.
Tanggapan dan langkah TAFS
Menanggapi temuan tersebut, TAFS telah mengambil langkah perbaikan awal. Perusahaan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan dan melakukan penelaahan internal atas praktik penagihan.
- Penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar
- Penelaahan internal prosedur penagihan dan penarikan agunan
- Persiapan rencana aksi perbaikan untuk disampaikan kepada OJK
Kewajiban pelaporan dan pengawasan
OJK meminta TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat tujuh hari kerja. Implementasi perbaikan juga wajib dilaporkan kepada OJK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. OJK menegaskan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk saat menggunakan tenaga dari pihak ketiga.
OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
- Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Jakarta, 27 Juni 2026
Imbauan kepada debitur dan publik
OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak kekerasan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Selain itu, OJK mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan menghimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli objek jaminan fidusia tanpa dokumen kepemilikan kendaraan.
Implikasi dan langkah ke depan
OJK menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, regulator siap menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Roadmap Percepatan Gas Bumi untuk Kedaulatan Energi
IAPMIGAS luncurkan roadmap percepatan gas bumi untuk kedaulatan energi, fokus pada infrastruktur, tata kelol...
Stimulus Tiket Pesawat Diharapkan Percepat Pemulihan Penerbangan
Stimulus PPN ditanggung pemerintah turunkan harga tiket ~11% dan diharapkan mendorong permintaan, namun mask...
Stimulus Rp26 Triliun Jaga Pertumbuhan Nasional
Pemerintah mengalokasikan stimulus Rp26 triliun tahun ini untuk menjaga momentum pertumbuhan dan meredam tek...
PLN Pasok 639,3 MVA untuk Empat Mitra di Jakarta
PLN UID Jakarta Raya menyalurkan 639,3 MVA ke empat mitra lewat MoU dan PJBTL pada 26 Juni 2026 untuk dorong...
BAZNAS Santripreneur 2026 Siapkan Santri Jadi Pengusaha Fesyen
Bootcamp Santripreneur BAZNAS 25–29 Juni 2026 siapkan 50 santri jadi pengusaha fesyen lewat pelatihan, digit...
BAZNAS dan Kemenkop Sinergi Perkuat Koperasi agar UMKM Naik Kelas
BAZNAS dan Kemenkop bertemu 25 Juni 2026 untuk integrasikan program mikro lewat koperasi agar mustahik dan U...