Ekonomi

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan dan Pengawasan Pihak Ketiga

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) memperbaiki tata kelola penagihan dan pengawasan pihak ketiga setelah pendalaman terkait dugaan kekerasan saat penarikan agunan di Serang, Banten. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan pihak ketiga dan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan.

Hasil pendalaman OJK

OJK menyelesaikan pendalaman melalui pemeriksaan data, dokumen, dan klarifikasi manajemen TAFS. Proses ini merupakan kelanjutan pemanggilan yang dilakukan pada Juni 2026. Temuan utama meliputi indikasi tindakan petugas pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, juga tidak memenuhi Perjanjian Kerja Sama dan Standar Operasional Prosedur TAFS.

Selain itu, OJK menerima informasi tentang dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan kepada perusahaan.

Tanggapan dan langkah TAFS

Menanggapi temuan tersebut, TAFS telah mengambil langkah perbaikan awal. Perusahaan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan dan melakukan penelaahan internal atas praktik penagihan.

  • Penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar
  • Penelaahan internal prosedur penagihan dan penarikan agunan
  • Persiapan rencana aksi perbaikan untuk disampaikan kepada OJK

Kewajiban pelaporan dan pengawasan

OJK meminta TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat tujuh hari kerja. Implementasi perbaikan juga wajib dilaporkan kepada OJK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. OJK menegaskan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk saat menggunakan tenaga dari pihak ketiga.

OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

- Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Jakarta, 27 Juni 2026

Imbauan kepada debitur dan publik

OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak kekerasan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Selain itu, OJK mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan menghimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli objek jaminan fidusia tanpa dokumen kepemilikan kendaraan.

Implikasi dan langkah ke depan

OJK menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, regulator siap menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait