OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan dan Pengawasan Pihak Ketiga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) memperbaiki tata kelola penagihan dan pengawasan pihak ketiga setelah pendalaman terkait dugaan kekerasan saat penarikan agunan di Serang, Banten. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan pihak ketiga dan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan.
Hasil pendalaman OJK
OJK menyelesaikan pendalaman melalui pemeriksaan data, dokumen, dan klarifikasi manajemen TAFS. Proses ini merupakan kelanjutan pemanggilan yang dilakukan pada Juni 2026. Temuan utama meliputi indikasi tindakan petugas pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan, juga tidak memenuhi Perjanjian Kerja Sama dan Standar Operasional Prosedur TAFS.
Selain itu, OJK menerima informasi tentang dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan kepada perusahaan.
Tanggapan dan langkah TAFS
Menanggapi temuan tersebut, TAFS telah mengambil langkah perbaikan awal. Perusahaan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan dan melakukan penelaahan internal atas praktik penagihan.
- Penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar
- Penelaahan internal prosedur penagihan dan penarikan agunan
- Persiapan rencana aksi perbaikan untuk disampaikan kepada OJK
Kewajiban pelaporan dan pengawasan
OJK meminta TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat tujuh hari kerja. Implementasi perbaikan juga wajib dilaporkan kepada OJK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. OJK menegaskan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk saat menggunakan tenaga dari pihak ketiga.
OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
- Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Jakarta, 27 Juni 2026
Imbauan kepada debitur dan publik
OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak kekerasan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Selain itu, OJK mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan menghimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli objek jaminan fidusia tanpa dokumen kepemilikan kendaraan.
Implikasi dan langkah ke depan
OJK menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, regulator siap menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Menguat hingga Rp17.840
BI pertahankan suku bunga 5,75%; rupiah menguat 0,12% ke Rp17.840 per USD pada penutupan perdagangan Rabu, 1...
Secure Parking Kelola 1.700 Titik, Hampir 2 Juta Kendaraan Sehari
Secure Parking mengelola 1.700 titik parkir di Indonesia dan melayani hampir 2 juta kendaraan setiap hari, d...
BI Tahan Suku Bunga, IHSG Melemah 0,86% ke 6.394
IHSG turun 0,86% ke 6.394 pada 19 Agustus 2026 setelah BI mempertahankan suku bunga 5,75%; nilai transaksi R...
Pasokan Energi Jadi Prioritas Pertamina Pascagempa NTT
FKBI meminta pasokan BBM dan LPG jadi prioritas penanganan pascagempa NTT agar distribusi logistik dan aktiv...
IHSG Anjlok Jeda Siang, Investor Tunggu Keputusan Suku Bunga BI
IHSG melemah 0,60% pada jeda siang 19 Agustus 2026; investor menanti keputusan suku bunga BI dan terpengaruh...
IHSG Dibuka Melemah, Pasar Menanti Keputusan BI Rate
IHSG dibuka melemah 0,65% pada 19 Agustus 2026 saat pelaku pasar menunggu keputusan BI Rate dari Bank Indone...