OJK: Modus Judol Kini Gunakan QRIS hingga Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan praktik perjudian online (judol) kini berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir. Peringatan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Menurut OJK, pelaku memanfaatkan berbagai instrumen digital—termasuk rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, dan aset kripto—untuk menyamarkan aliran dana hasil judi.
Modus baru: QRIS, dompet digital, dan kripto
Dian menyatakan kemajuan teknologi digital membawa manfaat, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan sistem keuangan untuk judi daring. Pelaku judol disebut memadukan platform digital dengan jaringan lintas negara untuk memindahkan dan menyamarkan uang.
Peralihan ke instrumen non-tunai seperti QRIS dan aset kripto membuat pelacakan aliran dana menjadi lebih kompleks. Selain itu, penggunaan rekening penampung dan dompet elektronik memudahkan pemecahan dana menjadi transaksi kecil untuk mengaburkan asal-usulnya.
Data laporan mencurigakan: tren meningkat
OJK mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian. Pada 2025, kenaikan mencapai 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
- Kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap laporan transaksi naik dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025.
- Pada kuartal pertama 2026, indikasi perjudian tercatat sebesar 35,28% dari seluruh laporan transaksi mencurigakan.
Dampak sosial dan ekonomi
Dian menekankan dampak judol tidak sebatas kerugian finansial. Aktivitas ini menurutnya mengganggu kehidupan sosial, ketahanan keluarga, dan produktivitas nasional.
"Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," ujarnya pada forum tersebut.
Dia juga menilai tingginya laporan mencurigakan mencerminkan dua hal: komitmen perbankan dalam pelaporan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan judol.
"Di satu sisi hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas judol. Namun, di sisi lain hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan judol," ujar Dian.
Perlunya perhatian dan sinergi
OJK menilai hasil pelaporan sektor perbankan kepada PPATK dapat menjadi indikator ancaman terhadap stabilitas sosial dan integritas sistem keuangan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari regulator, perbankan, dan penyedia jasa keuangan digital untuk meningkatkan deteksi dan penanggulangan.
Ke depan, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terkoordinasi dinilai penting untuk mereduksi peredaran dana hasil judi dan melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi lebih luas.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KAI Tangani 320 Perlintasan dan Kecam Penganiayaan Petugas
KAI menutup dan menata 320 perlintasan hingga 7 Juli 2026 dan mengecam penganiayaan petugas penjaga perlinta...
GoTo Dukung Penetapan Mitra Ojol Sebagai Pengusaha Mikro
GoTo mendukung rencana pemerintah menetapkan mitra ojol sebagai pengusaha mikro untuk memberi kepastian huku...
LPDB Perkuat Kepatuhan Pembiayaan Syariah lewat Pengawasan Konsultan
LPDB Koperasi menandatangani kontrak konsultan pengawas untuk memperkuat kepatuhan pembiayaan syariah dan ta...
OJK-Komdigi Perkuat Sinergi Putus Ekosistem Judi Online
OJK dan Komdigi gandeng perbankan memutus ekosistem judi online, memperkuat IASC dan menindak jutaan situs u...
DWP Kemenkeu Sosialisasi AD/ART dan Seragam Organisasi
DWP Kemenkeu menggelar sosialisasi AD/ART dan ketentuan seragam pada 14 Juli 2026 untuk menyamakan pemahaman...
OJK Gelar RGS 2026: Perkuat Tata Kelola Hadapi Risiko Digital
OJK menggelar RGS 2026 di Jakarta untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko menghadapi ancaman siber...