OJK: Modus Judol Kini Gunakan QRIS hingga Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan praktik perjudian online (judol) kini berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir. Peringatan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Menurut OJK, pelaku memanfaatkan berbagai instrumen digital—termasuk rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, dan aset kripto—untuk menyamarkan aliran dana hasil judi.
Modus baru: QRIS, dompet digital, dan kripto
Dian menyatakan kemajuan teknologi digital membawa manfaat, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan sistem keuangan untuk judi daring. Pelaku judol disebut memadukan platform digital dengan jaringan lintas negara untuk memindahkan dan menyamarkan uang.
Peralihan ke instrumen non-tunai seperti QRIS dan aset kripto membuat pelacakan aliran dana menjadi lebih kompleks. Selain itu, penggunaan rekening penampung dan dompet elektronik memudahkan pemecahan dana menjadi transaksi kecil untuk mengaburkan asal-usulnya.
Data laporan mencurigakan: tren meningkat
OJK mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian. Pada 2025, kenaikan mencapai 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
- Kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap laporan transaksi naik dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025.
- Pada kuartal pertama 2026, indikasi perjudian tercatat sebesar 35,28% dari seluruh laporan transaksi mencurigakan.
Dampak sosial dan ekonomi
Dian menekankan dampak judol tidak sebatas kerugian finansial. Aktivitas ini menurutnya mengganggu kehidupan sosial, ketahanan keluarga, dan produktivitas nasional.
"Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," ujarnya pada forum tersebut.
Dia juga menilai tingginya laporan mencurigakan mencerminkan dua hal: komitmen perbankan dalam pelaporan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan judol.
"Di satu sisi hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas judol. Namun, di sisi lain hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan judol," ujar Dian.
Perlunya perhatian dan sinergi
OJK menilai hasil pelaporan sektor perbankan kepada PPATK dapat menjadi indikator ancaman terhadap stabilitas sosial dan integritas sistem keuangan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari regulator, perbankan, dan penyedia jasa keuangan digital untuk meningkatkan deteksi dan penanggulangan.
Ke depan, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terkoordinasi dinilai penting untuk mereduksi peredaran dana hasil judi dan melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi lebih luas.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...