Ekonomi

KAI Tangani 320 Perlintasan dan Kecam Penganiayaan Petugas

Bagikan:
Petugas perlintasan kereta dan palang pintu sebagai ilustrasi keselamatan perlintasan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangani 320 titik perlintasan hingga 7 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta. Langkah ini diumumkan Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba pada 14 Juli 2026, bersamaan dengan kecaman atas penganiayaan petugas penjaga perlintasan yang terjadi di Kabupaten Garut pada 12 Juli 2026.

Rincian penanganan perlintasan

Evaluasi KAI mempertimbangkan tingkat risiko dan aktivitas masyarakat di sekitar jalur. Tindakan yang diambil antara lain penutupan, penyempitan akses, dan normalisasi untuk mengurangi peluang pelanggaran dan kecelakaan.

  • 225 perlintasan liar ditutup
  • 29 perlintasan terdaftar dinilai membahayakan dan ditutup
  • 65 titik dipersempit aksesnya
  • 1 pintu perlintasan terdaftar dinormalisasi

"Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujar Anne Purba.

Peristiwa penganiayaan di Garut

Pada Minggu, 12 Juli 2026, seorang pengendara sepeda motor diduga mengeroyok petugas penjaga pos di Kabupaten Garut setelah ditegur karena menerobos palang kereta Serayu. Petugas mengalami lebam di wajah dan luka gores di tangan. Manajemen KAI mendampingi korban dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukum.

"KAI mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan... Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata Anne.

Gubernur Jawa Barat menegaskan pelaku penerobosan palang wajib menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan petugas dan imbauan keselamatan

Anne menjelaskan petugas penjaga perlintasan bekerja secara bergantian selama 24 jam dan harus siaga sepanjang waktu kerja. Keputusan mereka berhubungan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta.

"Karena itu, petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan harus dihormati dan dilindungi dari intimidasi maupun kekerasan," ujar Anne.

Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinan di perlintasan. Menurutnya, menunggu sejenak, menaati rambu, dan menghormati petugas adalah langkah sederhana untuk mencegah kecelakaan fatal.

"Keselamatan memerlukan kedisiplinan dan kepedulian seluruh pihak. Petugas hadir untuk melindungi masyarakat. Mari berikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman," kata Wisnu Pramudya.

Implikasi dan langkah ke depan

Penertiban 320 titik perlintasan menunjukkan upaya berkelanjutan KAI menekan angka kecelakaan. Insiden di Garut menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap pelanggar dan perlindungan lebih kuat bagi petugas lapangan. Disiplin pengguna jalan menjadi kunci mencegah kejadian serupa dan menjaga kelancaran operasional perkeretaapian.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait