Sertifikasi Halal Jadi Modal UMKM Bangun Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal harus dijalankan bukan sekadar formalitas. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau menjaga komitmen proses produksi sesuai standar agar kepercayaan konsumen terpelihara. Pernyataan itu disampaikan Mubayyinudin, pendamping PLUT K-UMKM Buleleng, saat dialog di Pro 1 RRI Singaraja, Jumat, 18 September 2026.
Komitmen nyata dalam proses produksi
Mubayyinudin menekankan bahwa sertifikat halal membawa tanggung jawab berkelanjutan. Semua produk yang berlabel halal harus diproduksi sesuai prosedur yang telah diedukasi.
“Selama sertifikat halal terbit itu menjadi tanggung jawab. Selama sertifikat halal terbit harus berkomitmen dengan segala prosedur yang kemarin sudah diedukasi, terkait proses produksi, bahan yang digunakan, higienitas, dan juga yang lainnya itu harus benar-benar diterapkan,”
Dia menjelaskan komitmen mencakup pemilihan bahan, penerapan higienitas, dan pengawasan proses produksi secara konsisten. Tanpa penerapan tersebut, sertifikat tidak lagi menjadi jaminan yang dapat dipercaya konsumen.
Manfaat sertifikasi bagi UMKM
Sertifikasi halal dinilai memberi nilai tambah bagi produk UMKM. Mubayyinudin menyebut sertifikat membantu pelaku usaha bersaing, bahkan dengan perusahaan besar, karena sebagian konsumen mengutamakan jaminan halal sebelum membeli.
Dengan label halal, produk UMKM berpeluang mendapat pangsa pasar lebih luas di segmen konsumen yang sensitif terhadap aspek kehalalan.
Perizinan pendukung yang perlu dilengkapi
Selain sertifikasi halal, pelaku usaha diingatkan melengkapi izin lain sesuai jenis produk. Untuk produk makanan, beberapa perizinan yang relevan antara lain:
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),
- Sertifikasi halal,
- Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bila diperlukan.
Pemenuhan perizinan ini penting untuk memastikan produk aman, terstandar, dan layak dipasarkan secara legal.
Harapan dan prospek ke depan
Mubayyinudin berharap proses pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM menjadi lebih mudah ke depan. Ia juga mengusulkan penambahan kuota sertifikasi halal gratis agar lebih banyak pelaku usaha mendapat akses.
Jika pendaftaran dipermudah dan kuota gratis diperluas, diharapkan lebih banyak UMKM memenuhi standar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pemasaran produk.
Perubahan administratif dan dukungan pelatihan berkelanjutan akan menjadi kunci agar sertifikasi halal benar-benar berfungsi sebagai modal bisnis bagi UMKM, bukan sekadar label formalitas.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Peran BUMN Minerba Perlu Diperkuat, Setoran Negara Belum Optimal
Pemerintah diminta memperkuat peran BUMN di sektor minerba karena kekayaan USD4 triliun belum tercermin pada...
Literasi Keuangan Diperkuat untuk Cegah Aktivitas Ilegal
Anis Byarwati minta literasi keuangan diperkuat melalui kolaborasi DPR, OJK, BSI, dan media untuk cegah akti...
Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir di Borobudur Expo
Menteri Koperasi mendorong pemanfaatan dana bergulir lewat LPDB di Borobudur Expo 17-20 Sept 2026 untuk memp...
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik 19 Sept 2026
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian naik pada 19 Sept 2026, masing-masing Rp16.000 dan Rp15.000 per gra...
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu, Menguat Empat Hari Beruntun
Harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.638.000/gram pada 19 September 2026, memperpanjang penguatan empa...
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...