Politik

Warga Dukung Normalisasi Sungai Gonggo, Minta Kepastian Ganti Rugi

Bagikan:
Suasana RDPU Komisi IV DPRD Banyuwangi membahas normalisasi Sungai Gonggo

BANYUWANGI — Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, menyatakan dukungan penuh terhadap normalisasi Sungai Gonggo sebagai upaya mitigasi banjir. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi bersama Pemda dan DPD LSM LIRA pada Senin, 26 Oktober 2026. Meski mendukung, komunitas terdampak menuntut kepastian ganti rugi atas lahan dan pohon produktif yang rusak selama pengerjaan proyek oleh Pemprov Jawa Timur.

Dukungan warga dan kekhawatiran banjir

Warga menilai normalisasi penting karena kawasan tersebut kerap terseret banjir. Pada Januari 2026, daerah yang berada di antara dua aliran sungai itu terendam hingga sekitar satu meter. Perwakilan masyarakat memperingatkan, jika pengerjaan tertunda atau terhenti karena konflik lahan, musim hujan dapat memperparah risiko banjir bagi ratusan kepala keluarga.

Mujib Ahmad: Informasi yang masuk ke kami, proyek ini kan terkait normalisasi untuk pencegahan bencana banjir. Intinya itu yang kami tangkap dan warga sebenarnya sangat mendukung.

Mujib menegaskan keterlambatan proyek bukan sekadar soal biaya, melainkan juga menyangkut keselamatan dan kesehatan warga.

Kerusakan lahan dan tuntutan ganti rugi

Di sisi lain, pengerjaan normalisasi berdampak pada lahan dan puluhan pohon produktif milik warga Kecamatan Genteng. Warga yang terdampak ditemani DPD LSM LIRA menyampaikan keluhan dan meminta kompensasi atas kerusakan tanaman yang telah ditanam puluhan tahun.

Gerry Oktavian: Tuntutan kami hanya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan karena sudah merusak beberapa pohon.

DPD LSM LIRA menuntut agar pemerintah daerah segera memediasi dan tidak saling melempar tanggung jawab antara kabupaten dan provinsi.

Hasil RDPU dan langkah tindak lanjut

Pimpinan forum, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo, menyatakan RDPU menemukan titik terang untuk penyelesaian yang seimbang. Komisi mendorong Dinas PU Pengairan Kabupaten segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memperjelas pemetaan lahan antara hak milik warga dan area sempadan sungai.

Patemo: Dinas PU Pengairan kami minta segera berkomunikasi dengan provinsi agar kepastian batas lahan dan sempadan sungai ini menjadi terang-benderang. Persoalan kompensasi dan komunikasi dengan warga terdampak serta LSM LIRA harus dijembatani dengan baik tanpa perlu RDPU ulang.

Patemo menekankan penyelesaian administrasi lahan dan mekanisme kompensasi perlu diputuskan cepat agar pengerjaan normalisasi tidak terhenti di musim hujan.

Peserta RDPU

Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Patemo dan didampingi Wakil Ketua Yuliawan Bambang S. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, Plt. Kadis PU Pengairan Cahyanto, Camat Pesanggaran Didik, sejumlah SKPD terkait, serta kepala desa.

  • Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi: Patemo
  • Wakil Ketua Komisi IV: Yuliawan Bambang S.
  • Wakil Ketua DPRD: Michael Edy Hariyanto
  • Plt. Kadis PU Pengairan: Cahyanto
  • Camat Pesanggaran: Didik
  • Perwakilan LSM LIRA dan warga terdampak

RDPU menempatkan solusi administratif dan komunikasi sebagai prioritas jangka pendek, sementara pelaksanaan teknis normalisasi tetap dilanjutkan dengan pengawasan agar dampak terhadap lahan warga dapat diminimalkan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait