Nasional

Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Kesehatan

Bagikan:
Nanik Sudaryanti Deyang memberi pernyataan resmi terkait pengunduran diri

Nanik Sudaryanti Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 22 Juli 2026. Keputusan itu diambil karena alasan kesehatan dan rencananya ia akan menjalani pengobatan di luar negeri. Pengunduran diri disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Alasan pengunduran dan pernyataan resmi

Nanik menyatakan telah meminta izin kepada Presiden untuk mundur demi memulihkan kondisi kesehatannya. Ia menyampaikan permohonan itu disertai permintaan maaf atas keputusan tersebut. Pernyataan lengkap Nanik diposting di platform Facebook pribadinya pada hari pengunduran diri.

"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya. Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui."

Rekam jejak singkat

Sebelum menduduki kursi Kepala BGN, Nanik memiliki latar belakang di bidang jurnalistik dan pemerintahan. Ia pernah menjabat Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Komisaris Independen PT Pertamina. Nanik juga aktif di tim pemenangan Prabowo Subianto sejak Pemilu 2019 sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional.

Pada 17 September 2025, Nanik diangkat menjadi Wakil Kepala BGN dan kemudian dipercaya mengisi posisi kepala lembaga. Ia menggantikan Dadan Hindayana, yang diberhentikan karena terseret kasus hukum.

Kaitannya dengan penyidikan kasus MBG

Beberapa pimpinan BGN sebelumnya mengundurkan diri menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dadan Hindayana bersama dua pimpinan lain, yakni Loedwijk Pusung dan Sony Sanjaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Nama Nanik sempat menjadi sorotan dan berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan kemungkinan pemeriksaan itu untuk memperkuat proses penyidikan jika diperlukan.

"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan, semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,"

pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Status hukum dan langkah selanjutnya

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan Nanik terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan. Pemeriksaan saksi disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi fakta di lapangan dan memastikan proses penyidikan berjalan menyeluruh. Sementara itu, Nanik fokus pada perawatan dan pemulihan kesehatan yang menjadi alasan utama pengunduran dirinya.

Ke depan, pihak terkait akan menentukan langkah administrasi dan penyidikan sesuai kebutuhan. Keputusan pengunduran diri Nanik menandai perubahan kepemimpinan di BGN dalam situasi yang masih memerlukan kejelasan hukum dan tindak lanjut pemerintahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait