Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Kesehatan
Nanik Sudaryanti Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 22 Juli 2026. Keputusan itu diambil karena alasan kesehatan dan rencananya ia akan menjalani pengobatan di luar negeri. Pengunduran diri disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Alasan pengunduran dan pernyataan resmi
Nanik menyatakan telah meminta izin kepada Presiden untuk mundur demi memulihkan kondisi kesehatannya. Ia menyampaikan permohonan itu disertai permintaan maaf atas keputusan tersebut. Pernyataan lengkap Nanik diposting di platform Facebook pribadinya pada hari pengunduran diri.
"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya. Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui."
Rekam jejak singkat
Sebelum menduduki kursi Kepala BGN, Nanik memiliki latar belakang di bidang jurnalistik dan pemerintahan. Ia pernah menjabat Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Komisaris Independen PT Pertamina. Nanik juga aktif di tim pemenangan Prabowo Subianto sejak Pemilu 2019 sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional.
Pada 17 September 2025, Nanik diangkat menjadi Wakil Kepala BGN dan kemudian dipercaya mengisi posisi kepala lembaga. Ia menggantikan Dadan Hindayana, yang diberhentikan karena terseret kasus hukum.
Kaitannya dengan penyidikan kasus MBG
Beberapa pimpinan BGN sebelumnya mengundurkan diri menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dadan Hindayana bersama dua pimpinan lain, yakni Loedwijk Pusung dan Sony Sanjaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Nama Nanik sempat menjadi sorotan dan berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan kemungkinan pemeriksaan itu untuk memperkuat proses penyidikan jika diperlukan.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan, semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,"
pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Status hukum dan langkah selanjutnya
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan Nanik terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan. Pemeriksaan saksi disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi fakta di lapangan dan memastikan proses penyidikan berjalan menyeluruh. Sementara itu, Nanik fokus pada perawatan dan pemulihan kesehatan yang menjadi alasan utama pengunduran dirinya.
Ke depan, pihak terkait akan menentukan langkah administrasi dan penyidikan sesuai kebutuhan. Keputusan pengunduran diri Nanik menandai perubahan kepemimpinan di BGN dalam situasi yang masih memerlukan kejelasan hukum dan tindak lanjut pemerintahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...