Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyatakan sekitar 90 persen perusahaan kelapa sawit telah menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kepada petani. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026, setelah hasil pengawasan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri menunjukkan perbaikan tata niaga sawit.
Kenaikan harga TBS di sentra produksi
Andi Amran menyebut perbaikan harga mulai terlihat di berbagai sentra produksi sawit setelah serangkaian pertemuan antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan petani. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan pemulihan harga berlangsung merata.
Harga TBS sudah naik, 80 sampai 85 persen, mungkin saat ini 90 persen sudah naik. Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas
Perusahaan yang belum menyesuaikan harga
Pada awal pengawasan teridentifikasi sekitar 270 perusahaan yang belum menaikkan harga sesuai kondisi pasar. Angka itu terus turun dan menurut Amran kini tinggal sekitar 100 sampai 130 perusahaan yang masih diperiksa.
Pemerintah memberikan ultimatum dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga. Penindakan dilakukan agar praktik jual beli TBS berjalan lebih adil dan transparan.
Pengawasan berkelanjutan oleh pemerintah
Amran menegaskan pengawasan tidak hanya fokus pada kenaikan harga, tetapi juga untuk mencegah penurunan harga secara tidak wajar setelah pemulihan. Pemerintah berkoordinasi intensif dengan Satgas Pangan Polri untuk menelusuri perusahaan yang belum menaikkan harga.
Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Petani sejahtera, pengusaha juga sejahtera dan yang terpenting petani tidak boleh dirugikan
Dampak bagi petani dan prospek ke depan
Pemerintah optimistis pemulihan harga TBS akan semakin merata di seluruh sentra sawit nasional. Kenaikan harga yang berkelanjutan diharapkan memperkuat kesejahteraan jutaan petani yang bergantung pada komoditas kelapa sawit.
Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan dan penindakan memberi efek jangka panjang, sehingga tata niaga sawit berjalan lebih sehat dan adil bagi seluruh pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...