Kapolres Paluta Minta Warga Mundur dari Lahan APN, Ancaman Tindakan Tegas
GUNUNG TUA — Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta), AKBP Dhery Fajariandono, mengimbau warga agar menarik diri dari areal lahan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) bekas PT Torganda dan PT Wonorejo. Imbauan disampaikan saat rapat mediasi antara APN dan perwakilan kelompok tani Ujung Batu serta Simangambat pada Senin (2/11) untuk mencegah ketegangan dan tindakan anarkis.
Kapolres minta penarikan masyarakat dan penanganan persuasif
Dalam pertemuan itu, AKBP Dhery menegaskan semua pihak harus menghindari provokasi dan tidak memberi ruang bagi pihak luar untuk menunggangi persoalan lahan. Ia meminta warga menghentikan aktivitas di dalam kebun dan tidak membawa senjata atau pasukan ke lokasi.
"Tolong tarik mundur seluruh masyarakat dari lahan Agrinas agar menghindari hal yang tidak semestinya, apalagi sampai membawa parang, membawa panah, apalagi membawa pasukan. Saya saja suruh kapolsek nggak usah bawa pasukan,"
Kapolres menekankan penyelesaian harus dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai prosedur hukum. Namun, ia juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang melakukan tindakan anarkis.
Sikap pihak APN dan langkah verifikasi sertifikat
Tim Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Tongku Solah Hamonangan Daulay SH MH, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang memfasilitasi mediasi. Ia mengimbau warga yang melakukan aktivitas di area untuk menghentikan segala kegiatan ilegal di kebun Wonorejo dan bekas Torganda.
"Jika ada berupa alas hak sertifikat dan sebagainya tentu sudah tidak tepat keberadaan sertifikat itu di dalamnya. Untuk itu kami harapkan kepada masyarakat yang merasa memiliki sertifikat boleh uji sertifikatnya di BPN, BPN juga siap, akan dilakukan plotting atau peninjauan lapangan,"
Tongku menyampaikan penjelasan dari KPH 7 bahwa sitaan Satgas PKH otomatis berada di area kehutanan. Dia juga merujuk pernyataan Kajari Paluta yang menyebut, dalam konteks pelaksanaan hukum pidana, perkara perdata bisa dikesampingkan setelah dieksekusi.
Sejarah eksekusi dan arahan hukum
Ketua Badan Pengawas Koperasi Barumun Agro Nusantara, Saparuddin Siregar, mengatakan objek sengketa sudah dieksekusi dua kali: pertama oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2006 yang berkekuatan hukum tetap, dan kedua secara fisik pada Mei lalu oleh Satgas PKH yang melibatkan BPN, Mabes Polri, Mabes TNI AD, KLHK, Kementerian BUMN, dan Kejaksaan Agung.
"Terhadap objek yang sudah berkekuatan hukum tetap, jika ada para pihak yang merasa hak-haknya diabaikan silakan lalui prosedur hukum untuk menuntutnya. Subjeknya adalah Satgas PKH,"
Saparuddin mendukung imbauan Kapolres agar mulai sekarang tidak ada pihak yang masuk ke areal dengan dalih apapun dan menegaskan bahwa setiap sengketa harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pertemuan ini menegaskan dua hal: penarikan aktivitas warga demi keamanan, dan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang harus diutamakan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wabup Tapanuli Utara Minta ASN Percepat Realisasi Anggaran
Wabup Tapanuli Utara minta ASN percepat realisasi anggaran, kembangkan inovasi, dan percepat transformasi di...
Wisatawan 66 Tahun Tenggelam di Pantai Poro-Poro Danau Toba
Seorang wisatawan 66 tahun ditemukan tewas tenggelam di Pantai Poro-Poro Danau Toba Salbe, Minggu (1/11/2026...
Pemkab Taput Percepat Pembangunan Jogging Track di Siborongborong
Pemkab Tapanuli Utara percepat pembangunan jogging track di Lapangan Mini Siborongborong untuk kenyamanan pu...
Warga GERMALAK Panen TBS di Area Plasma PT ESI, Polisi Mediasi
Ratusan anggota GERMALAK panen TBS di lahan plasma PT ESI, polisi mediasi; tuntutan akan dibahas dalam 14 ha...
Wakapolres Turun Atur Lalu Lintas di Depan SMPN 4 Pematangsiantar
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro turun mengatur arus dan memberi imbauan keselamatan di dep...
DPRD Medan Ajukan Ranperda Sistem Kesehatan untuk Percepat Pelayanan
DPRD Medan ajukan Ranperda Sistem Kesehatan (2/11) untuk mempercepat akses, melindungi pasien, dan meningkat...