Lokal

DPRD Medan Ajukan Ranperda Sistem Kesehatan untuk Percepat Pelayanan

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Medan bahas Ranperda Sistem Kesehatan

MEDAN — DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna untuk memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11). Inisiatif itu dimaksudkan untuk memperbarui regulasi agar pelayanan medis di kota lebih mudah diakses, merata, dan berpihak pada masyarakat.

Tujuan Ranperda dan urgensi pembaruan

Wakil Ketua DPRD Medan, Hj Sri Rezeki, menyatakan regulasi baru diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menilai kebutuhan layanan kesehatan di Medan semakin kompleks dan menuntut penyesuaian aturan.

Menurut Sri Rezeki, masih banyak warga yang harus menunggu lama di Puskesmas dan rumah sakit, bahkan saat sedang sakit dan memiliki keterbatasan biaya. Ia menekankan bahwa Ranperda dibuat agar urusan administrasi dan biaya tidak menghalangi pasien mendapat pertolongan.

"Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,"

Pokok pengaturan dalam Ranperda

Ranperda memuat sepuluh pokok pengaturan yang menata berbagai aspek pelayanan kesehatan. Poin-poin ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab masalah lapangan.

  • Penguatan upaya promotif dan preventif.
  • Pengaturan pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan.
  • Penanganan gawat darurat dengan kewajiban pertolongan pertama.
  • Transparansi informasi terkait ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
  • Perlindungan pasien penerima jaminan kesehatan agar tidak didiskriminasi.
  • Perhatian khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas.
  • Kepastian ketersediaan obat dan alat kesehatan.
  • Perlindungan tenaga medis dari kekerasan dan ancaman.
  • Pengelolaan pembiayaan kesehatan termasuk Universal Health Coverage (UHC) secara transparan dan tepat sasaran.
  • Penguatan standar mutu, akreditasi fasilitas, mekanisme pengaduan, pemberian penghargaan dan sanksi, serta integrasi sistem informasi kesehatan daerah.

Kewajiban fasilitas kesehatan dan hak pasien

Salah satu penekanan utama Ranperda adalah kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam kondisi darurat. Urusan administrasi ataupun masalah biaya tidak boleh menghambat proses penyelamatan nyawa.

Ranperda juga menegaskan bahwa pasien BPJS menerima pelayanan setara tanpa diskriminasi dan pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi medis, bukan semata durasi atau batas waktu perawatan.

Ukuran keberhasilan dan langkah selanjutnya

Sri Rezeki menegaskan bahwa keberhasilan Perda tidak diukur dari pengesahan semata, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Ia menjelaskan penerapan aturan tersebut harus memastikan obat tersedia, ruangan dapat ditemukan tanpa keluarga pasien berkeliling, dan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang.

"Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, dan dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang. Itulah ukuran keberhasilan Perda ini,"

Selanjutnya, Ranperda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan pemangku kepentingan untuk penajaman teknis sebelum proses pengesahan. Implementasi dan pengawasan menjadi kunci agar regulasi berdampak langsung pada akses dan kualitas layanan kesehatan di Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait