Kejari Medan Terapkan Diversi untuk Perkara Anak RSP
Medan, 2 November 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan mekanisme diversi untuk menyelesaikan perkara anak berinisial RSP sebagai upaya menegakkan keadilan dan melindungi hak anak. Keputusan ini diambil setelah berkas tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan (tahap II).
Proses hukum dan penetapan pengadilan
Kasi Pidum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengatakan proses diversi dimulai setelah tahap penyerahan perkara dari penyidik. Kesepakatan diversi kemudian mendapat penetapan Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 9/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 30 Oktober 2026.
"Proses diversi dilaksanakan di Ruang Diversi Kejari Medan dengan Jaksa Risnawati Ginting bertindak sebagai fasilitator. Sebagai tindak lanjut, Kejari Medan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),"
Dengan penetapan tersebut, perkara RSP dapat diselesaikan di luar persidangan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. SKP2 menjadi langkah formal untuk menutup penuntutan terhadap anak yang mengikuti proses diversi.
Angka diversi dan komitmen perlindungan anak
Zulkarnain menyebutkan sepanjang 2026, Kejari Medan telah enam kali menyelesaikan perkara anak melalui diversi. Ia menegaskan institusi tersebut menempatkan pemulihan korban dan perlindungan anak sebagai prioritas.
"Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum,"
Menurutnya, pendekatan diversi sejalan dengan semangat KUHP baru yang menekankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini bertujuan memperbaiki dampak sosial dan meminimalkan dampak negatif terhadap perkembangan anak.
Peserta dan tindak lanjut
Proses diversi di Kejari Medan melibatkan pihak terkait untuk memastikan kesepakatan yang adil dan berorientasi pemulihan. Hadir dalam kegiatan itu antara lain:
- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3APMP2B Kota Medan, Viza Vandhana
- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan, Susan Oktaviana
- Pemerhati Anak Kota Medan, Ahmad Daud
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga anak yang bersangkutan
Langkah selanjutnya setelah diversi adalah pelaksanaan kesepakatan pemulihan yang disepakati para pihak dan pengawasan dari lembaga terkait. SKP2 menandai bahwa penuntutan resmi dihentikan, selama anak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan diversi.
Implikasi dan prospek
Praktik diversi oleh Kejari Medan mencerminkan pergeseran fokus penanganan perkara anak dari semata penuntutan ke pemulihan dan reintegrasi sosial. Ke depan, upaya ini diharapkan mengurangi dampak kriminalisasi terhadap anak dan mendorong solusi yang lebih rehabilitatif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ribuan Kader Pujakesuma Kawal Sidang Putusan Kasus Sumantri
Ribuan kader Pujakesuma akan mengawal sidang putusan Sumantri dan anaknya di PN Lubuk Pakam terkait dugaan p...
Gerindra Reshuffle AKD DPRD Deliserdang, Dahnil Masuk Banggar & BKD
Fraksi Gerindra merombak AKD DPRD Deliserdang; Muhammad Dahnil Ginting diposisikan di Banggar dan Badan Keho...
PKK Medan Dukung YP ADHA Perluas Edukasi dan Skrining HIV/AIDS
PKK Medan dukung YP ADHA perluas edukasi, deteksi dini, dan hapus stigma untuk cegah HIV/AIDS, khususnya pad...
PPSD Siahaan Gelar Perayaan Natal 19 Desember di Medan
PPSD Siahaan Kota Medan akan menggelar Perayaan Natal pada 19 Desember di Regale Convention Hall; rangkaian...
Wakapolresta Banda Aceh Turun Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, turun langsung atur arus di depan Sekolah Methodis, Senin (2/11...
230 Orang Tua Ikuti Seminar Parenting: Seni Menenangkan Diri
Sebanyak 230 orang tua mengikuti seminar 'Seni Menenangkan Diri' di Banda Aceh untuk belajar mengelola emosi...