Lokal

Ribuan Kader Pujakesuma Kawal Sidang Putusan Kasus Sumantri

Bagikan:
Sumantri yang diduga dikriminalisasi

Deliserdang — Ribuan kader Organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) akan mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengawal sidang putusan terhadap Sumantri (50) dan anaknya, Muhammad Fajar Paturahman (22). Keduanya didakwa merusak kaca alat berat setelah protes atas penumpukan cangkang sawit yang menimbulkan bau dan bising di dekat pemukiman warga. Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang menuntut penjara selama 2 tahun bagi keduanya.

Rencana pengawalan dan dugaan kriminalisasi

Ketua Umum Pujakesuma, Eko Sopianto, memastikan organisasi akan mengerahkan ribuan kader untuk memberi dukungan moral pada sidang putusan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (2/11) terkait jadwal persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam.

"Iya benar kami besok ribuan kader akan beri dukungan untuk Sumantri dan anaknya ke PN Lubuk Pakam. Kami menilai ada dugaan kriminalisasi sama kader kami ini," kata Eko Sopianto.

Eko menilai perlakuan terhadap kadernya berawal dari aksi protes warga yang merasa terganggu atas bau dan bising akibat penumpukan cangkang sawit di lokasi dekat permukiman.

Pasal yang dituduhkan dan tuntutan

Jaksa menuduh Sumantri dan anaknya merusak kaca alat berat milik perusahaan produksi sarung tangan. Tuntutan penjara dua tahun diajukan setelah proses penyidikan dan penetapan tersangka. Kedua terdakwa sempat ditahan selama sekitar 2,5 bulan di kejaksaan sebelum ditangguhkan.

Keterangan terdakwa dan kronologi protes

Sumantri, yang juga kepala keluarga, membantah perusakan yang dituduhkan. Ia menyatakan aksi warga merupakan bentuk protes atas gangguan bau dan kebisingan, bukan untuk merusak fasilitas perusahaan.

"Ya harapannya saya bisa dibebaskan sama anak karena nggak ada kaca alat berat itu kami pecahkan. Saya ini tulang punggung keluarga semoga kami dapat keadilan," ujar Sumantri.

Menurut keterangan Sumantri, keberatan bermula dari keluhan 28 Kepala Keluarga (28 KK) yang terganggu karena penumpukan cangkang sawit tepat di samping permukiman. Aksi yang berujung pada penetapan tersangka itu berlangsung secara spontan pada 10 September 2025.

  • 10 September 2025: aksi spontan 8 warga, 5 melempar telur dari pagar;
  • Awalnya 5 orang ditetapkan tersangka, kemudian menyempit menjadi Sumantri dan anaknya;
  • Tahanan sempat 2,5 bulan, lalu ditangguhkan hingga sidang putusan.

Implikasi dan langkah ke depan

Sidang putusan ini berpotensi menjadi barometer hubungan antara perusahaan dan warga sekitar. Jika majelis hakim membebaskan terdakwa, hal itu bisa meredam ketegangan lokal; sebaliknya, vonis pidana berpotensi memicu protes lebih lanjut dari kelompok pendukung.

Pujakesuma menyatakan akan tetap memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan moral. Pemantauan publik terhadap proses peradilan dinilai penting untuk memastikan transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait