Lokal

MPU Banda Aceh Terima Kunjungan Komisi V DPRK Bireun untuk Konsultasi Syariat

Bagikan:
Pertemuan MPU Banda Aceh dengan delegasi Komisi V DPRK Bireun di kantor MPU

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menerima kunjungan Komisi V DPRK Bireun di kantor MPU, Kamis (22/10). Kunjungan bertujuan konsultasi dan silaturahmi terkait pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam di daerah. Pertemuan menegaskan peran strategis MPU dalam memberi masukan kebijakan pemerintahan daerah.

Pembukaan dan posisi MPU

Pertemuan dibuka oleh Wakil I MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Muhibban HM Hajat. Ia menegaskan bahwa keberadaan MPU bersifat resmi dan memiliki peran dalam proses pemerintahan daerah. Menurutnya, MPU berwenang memberikan nasehat, tausiyah, dan saran yang bisa mendorong pembangunan Kota Banda Aceh.

“Legalitas MPU di Aceh bersifat resmi untuk memberikan masukan dalam kebijakan Pemerintah Daerah. MPU berwenang memberikan nasehat, tausiyah serta saran untuk pembangunan Kota Banda Aceh,”

Tujuan kunjungan Komisi V

Ketua Komisi V DPRK Bireun, Tgk. Amryadi, menyampaikan terima kasih atas sambutan pengurus MPU. Ia menyatakan kunjungan merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja Komisi V sekaligus kesempatan bertukar pandang mengenai peran ulama dan dayah dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan di Aceh.

“Tujuan dari kunjungan kami ini dalam rangka melaksanakan program kerja Komisi V DPRK Bireun sekaligus Silaturrahmi ke pengurus MPU, diantaranya bertukar pendapat bagaimana di Aceh ini Ulama-ulama dan Dayah mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan di Pemerintahan,”

Penguatan hukum dan komitmen daerah

Ketua Komisi A, Tgk. Tarmizi M Daud, menekankan bahwa MPU merupakan lembaga resmi yang diatur oleh undang-undang dan qanun. Ia menjelaskan tugas MPU meliputi pemberian nasehat dan saran, baik diminta maupun tidak, sebagai bentuk penyelesaian permasalahan berbasis nasihat.

“Penyelesaian permasalahan hanya dalam bentuk nasehat, dan Kota Banda Aceh Komitmen dengan penegakan Syariat Islam, contohnya Lahir Dewan Syariah Kota Banda Aceh,”

Poin pembahasan selama kunjungan

  • Legalitas dan wewenang MPU dalam pemerintahan daerah.
  • Peran ulama dan dayah dalam pengambilan keputusan publik.
  • Komitmen Kota Banda Aceh terhadap penegakan Syariat Islam.

Penutup dan harapan

Di akhir pertemuan Wakil Ketua I MPU, Tgk. Muhibban HM Hajat, menyampaikan apresiasi atas kedatangan rombongan. Ia berharap pertemuan menjadi ruang tukar informasi yang memperkuat kerja sama di bidang agama dan budaya antara kedua daerah.

Silaturahmi ini menegaskan sinergi antara institusi keagamaan dan wakil rakyat dalam penguatan kebijakan lokal yang berlandaskan Syariat Islam.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait