Napi Hukuman Seumur Hidup Kabur dari Lapas Narkotika Langsa
LANGSA — Seorang narapidana vonis seumur hidup kasus sabu-sabu, Muhammad Yacob alias Acob, melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa pada Senin (19/10) menjelang subuh. Pelarian terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur. Yacob dilaporkan sempat diisolasi karena mengidap TBC Paru dan diduga merencanakan kaburnya secara matang.
Kronologi pelarian
Petugas menemukan sel khusus tempat Yacob ditempatkan kosong pada pagi harinya. Sebelumnya sekitar pukul 04.00 WIB, napi itu masih terlihat di dalam sel.
Berdasarkan temuan awal, Yacob diduga menyiapkan peralatan untuk membuka akses keluar sel. Ia memotong jeruji jendela sel menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan.
- Menjelang shalat subuh, Yacob menggergaji jendela sel isolasi sendirian.
- Setelah keluar dari sel, ia merayap ke gorong-gorong atau saluran pembuangan yang berada di area lapas.
- Di dalam gorong-gorong, Yacob merusak jeruji yang sudah keropos untuk membuka jalan keluar.
- Untuk menaklukkan tembok lapas setinggi lebih dari 10 meter, sebuah tali tambang kapal yang dilempar dari luar diduga dipakai untuk menariknya naik.
Upaya pencarian dan pelaporan
Hingga Rabu (21/10), petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa masih melakukan pencarian intensif terhadap Yacob. Kasus pelarian juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Anggit Yongki Setiawan, telah dihubungi melalui pesan singkat sejak Senin, namun hingga saat ini belum memberikan respons resmi terkait pelarian tersebut.
Celah keamanan dan potensi perbaikan
Pelarian ini menunjukkan beberapa celah pada pengawasan dan kondisi fisik fasilitas, antara lain akses gorong-gorong yang memungkinkan pergerakan dan jeruji yang sudah keropos. Insiden juga menyoroti risiko ketika narapidana yang berstatus sakit ditempatkan sendiri.
Langkah yang mungkin perlu dipertimbangkan adalah pemeriksaan rutin terhadap kondisi fisik jeruji, penguatan patroli malam hari, serta evaluasi prosedur penempatan napi dengan penyakit menular.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang terus mengumpulkan bukti serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak dari luar lapas dalam pelarian ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
2ICSEBi 2026: Konferensi Ekonomi Syariah di IAIN Langsa dorong pembangunan inklusif
FEBI IAIN Langsa gelar 2ICSEBi 2026 pada 21–22 Okt, hadiri 238 penulis dari 4 negara untuk dorong ekonomi Is...
KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas di Aceh, Keluarga Ditekankan sebagai Benteng Anti Korupsi
KPK menggelar bimtek Keluarga Berintegritas di Banda Aceh (22/10) untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak k...
Medan Perkuat Edukasi dan Rehabilitasi Atasi Penyalahgunaan Narkoba
Dinas Kesehatan Medan memperkuat edukasi, peran puskesmas, dan kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi...
Kapal Global 168 Diamankan di Belawan, 48 Karung Narkoba Disita
Tim gabungan amankan kapal Global 168 di Belawan; 8 orang ditahan dan 48 karung narkoba sekitar satu ton dis...
807 Lulusan Wisuda Unsam, Wali Kota Tekankan Penelitian untuk Daerah
Sebanyak 807 lulusan Unsam diwisuda 21-22 Okt 2026; Wali Kota Jeffry Sentana mendorong penelitian kampus yan...
Marwan Dasopang Buka Stadium General di IAI Padanglawas
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang jadi narasumber Stadium General IAI Padanglawas (21/10), dorong pengua...