Lokal

Pengamat: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPRD Deliserdang Cacat Hukum

Bagikan:
Foto pimpinan DPRD Deliserdang bersama wakilnya saat acara bersama pejabat daerah

Deliserdang, Kamis (15/10) — Aksi mosi tidak percaya yang dilancarkan 34 anggota DPRD Deliserdang terhadap pimpinan DPRD dinilai cacat hukum. Pengamat politik dan dosen Ahmad Arifin menyatakan langkah itu tidak sesuai mekanisme DPRD dan berpotensi melawan keputusan Ketum partai pengusung.

Pengamat: mosi tidak dikenal dalam aturan

Ahmad Arifin, pengamat kebijakan pemerintah dan pembangunan daerah, menegaskan tidak ada istilah mosi tidak percaya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun tata tertib DPRD. Ia menyebut inisiatif pengumpulan tanda tangan oleh anggota tidak memiliki dasar hukum.

"Mosi tidak percaya pimpinan DPRD itu cacat hukum. Di UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Tatib DPRD tidak ada istilah mosi tidak percaya," kata Ahmad Arifin.

Prerogatif partai dan mekanisme PAW

Menurut Ahmad, posisi pimpinan DPRD adalah hak prerogatif partai politik peraih kursi terbanyak. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan mengikuti prosedur partai dan ditetapkan melalui SK gubernur.

"Pimpinan DPRD diusulkan oleh Ketum Partai, ditetapkan SK Gubernur. Kalau 34 anggota melakukan mosi, itu jelas upaya anggota melawan keputusan Ketum Partai," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa satu-satunya jalur resmi untuk mengganti pimpinan adalah melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) atas usulan partai, bukan melalui mekanisme tanda tangan antar anggota dewan.

Dampak terhadap fungsi lembaga

Ahmad memperingatkan manuver politik semacam ini dapat mengganggu stabilitas dan kinerja DPRD. Gangguan itu berisiko melemahkan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

"Jangan sampai mosi tidak percaya menjadi instrumen untuk melawan keputusan Ketum Partai," katanya.

Lebih jauh, ia menyiratkan bahwa tindakan anggota dapat membuka peluang bagi struktur partai tingkat cabang atau daerah untuk mengusulkan PAW. Karenanya, konflik internal berpotensi berujung pada langkah kelembagaan yang formal.

Penutup: kedewasaan politik dan mekanisme internal

Ahmad menekankan kritik terhadap pimpinan adalah bagian dari demokrasi. Namun, upaya pergantian harus mengikuti mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa kedewasaan politik tercermin dari kemampuan menghormati keputusan partai dan menyelesaikan perbedaan lewat saluran resmi, bukan melalui tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Deliserdang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait