Pengamat: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPRD Deliserdang Cacat Hukum
Deliserdang, Kamis (15/10) — Aksi mosi tidak percaya yang dilancarkan 34 anggota DPRD Deliserdang terhadap pimpinan DPRD dinilai cacat hukum. Pengamat politik dan dosen Ahmad Arifin menyatakan langkah itu tidak sesuai mekanisme DPRD dan berpotensi melawan keputusan Ketum partai pengusung.
Pengamat: mosi tidak dikenal dalam aturan
Ahmad Arifin, pengamat kebijakan pemerintah dan pembangunan daerah, menegaskan tidak ada istilah mosi tidak percaya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun tata tertib DPRD. Ia menyebut inisiatif pengumpulan tanda tangan oleh anggota tidak memiliki dasar hukum.
"Mosi tidak percaya pimpinan DPRD itu cacat hukum. Di UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Tatib DPRD tidak ada istilah mosi tidak percaya," kata Ahmad Arifin.
Prerogatif partai dan mekanisme PAW
Menurut Ahmad, posisi pimpinan DPRD adalah hak prerogatif partai politik peraih kursi terbanyak. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan mengikuti prosedur partai dan ditetapkan melalui SK gubernur.
"Pimpinan DPRD diusulkan oleh Ketum Partai, ditetapkan SK Gubernur. Kalau 34 anggota melakukan mosi, itu jelas upaya anggota melawan keputusan Ketum Partai," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa satu-satunya jalur resmi untuk mengganti pimpinan adalah melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) atas usulan partai, bukan melalui mekanisme tanda tangan antar anggota dewan.
Dampak terhadap fungsi lembaga
Ahmad memperingatkan manuver politik semacam ini dapat mengganggu stabilitas dan kinerja DPRD. Gangguan itu berisiko melemahkan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
"Jangan sampai mosi tidak percaya menjadi instrumen untuk melawan keputusan Ketum Partai," katanya.
Lebih jauh, ia menyiratkan bahwa tindakan anggota dapat membuka peluang bagi struktur partai tingkat cabang atau daerah untuk mengusulkan PAW. Karenanya, konflik internal berpotensi berujung pada langkah kelembagaan yang formal.
Penutup: kedewasaan politik dan mekanisme internal
Ahmad menekankan kritik terhadap pimpinan adalah bagian dari demokrasi. Namun, upaya pergantian harus mengikuti mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa kedewasaan politik tercermin dari kemampuan menghormati keputusan partai dan menyelesaikan perbedaan lewat saluran resmi, bukan melalui tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Deliserdang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Banda Aceh Audiensi dengan BEM FEB USK Bahas Ekonomi dan Otsus
Ketua DPRK Banda Aceh terima audiensi BEM FEB USK, bahas ekonomi Aceh, dampak Otsus, dan langkah pro-rakyat...
MTQ Ke-35 Aceh Besar Dimatangkan, Lokasi di Kuta Baro
Panitia mematangkan persiapan MTQ Ke-35 Aceh Besar pada 24–31 Okt 2026 di Kuta Baro, fokus pada lokasi, lalu...
KUHAP 2026: Pengadilan Tinggi Bisa Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa
KUHAP 2026 memberi wewenang pengadilan tinggi memeriksa ulang saksi, ahli, terdakwa, dan jaksa pada tingkat...
Banda Aceh Perkuat Peran Konselor Sebaya Lewat Bimtek
Dinas Kesehatan Banda Aceh menggelar Bimtek konselor sebaya di SMA Negeri 3 untuk memperkuat edukasi kesehat...
Dinkes Pematangsiantar Beri Tips Jaga Kesehatan dari Asap Karhutla
Dinkes Pematangsiantar beri tips kesehatan akibat asap Karhutla dan bagikan masker di depan Kantor Dinkes, R...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan RDP soal RS Grandmed
Kuasa hukum pasien RS Grandmed mempertanyakan penundaan RDP DPRD Sumut 6 Oktober; minta alasan, dasar penjad...