Lokal

Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan RDP soal RS Grandmed

Bagikan:
Ruang rapat DPRD Sumatera Utara kosong

Medan — Kuasa hukum pasien RS Grandmed Lubuk Pakam, Esron J. Silaban, mempertanyakan penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumatera Utara yang semula dijadwalkan pada 6 Oktober 2026. RDP itu berkaitan dengan pengaduan pelayanan kesehatan di RS Grandmed, termasuk biaya tambahan dan akses rekam medis. Undangan resmi tertanggal 2 Oktober 2026 menyatakan jadwal, namun pemberitahuan penundaan diterima pihak kuasa hukum lewat WhatsApp pada 5 Oktober 2026, sementara surat resmi penundaan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto.

Penundaan dan kronologi

Esron menyatakan undangan RDP dikeluarkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumut tanggal 17 September 2026 dan tercantum dalam surat undangan Nomor 400/5099/DPRD/X/2026. Namun pelaksanaannya ditunda tanpa jadwal pengganti yang jelas.

Menurut Esron, pemberitahuan penundaan yang dikirim melalui WhatsApp tidak memuat alasan konkret dan hanya mencantumkan bahwa rapat akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Ketika RDP telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dan undangan resmi telah diterbitkan, kemudian pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan konkret, tentu hal tersebut patut memperoleh klarifikasi,"

Pokok pengaduan ke DPRD

RDP dimohonkan untuk membahas beberapa poin pengaduan keluarga pasien, yaitu akses terhadap informasi rekam medis, transparansi pelayanan medis, dan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu persoalan utama adalah pembayaran biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 yang, menurut dokumen kuasa hukum, telah dibayarkan kepada rumah sakit. Keluarga pasien meminta penjelasan dasar pembebanan biaya tersebut dan kaitannya dengan mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan.

Dasar hukum dan permintaan klarifikasi

Esron merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan menilai mekanisme penundaan agenda seharusnya transparan karena Badan Musyawarah memiliki kewenangan menetapkan jadwal.

"Kami tidak sedang menyatakan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. Kami hanya meminta agar dasar pertimbangan dan mekanisme penundaan dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya,"

Ia menegaskan permintaan RDP bukan untuk menuduh, melainkan untuk memfasilitasi klarifikasi dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi kesehatan terkait berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.

Respons DPRD

Hingga berita ini disusun, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, belum memberikan penjelasan terkait alasan dan jadwal pengganti RDP. Esron berharap pimpinan DPRD Sumut segera memberikan keterangan resmi tentang mekanisme pengambilan keputusan dan kepastian jadwal, agar semua pihak dapat mempersiapkan dokumen dan hadir untuk menjelaskan persoalan secara lengkap.

Penegasan Esron menekankan pentingnya keterbukaan proses penanganan aspirasi publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan tetap terjaga.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait