Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan RDP soal RS Grandmed
Medan — Kuasa hukum pasien RS Grandmed Lubuk Pakam, Esron J. Silaban, mempertanyakan penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumatera Utara yang semula dijadwalkan pada 6 Oktober 2026. RDP itu berkaitan dengan pengaduan pelayanan kesehatan di RS Grandmed, termasuk biaya tambahan dan akses rekam medis. Undangan resmi tertanggal 2 Oktober 2026 menyatakan jadwal, namun pemberitahuan penundaan diterima pihak kuasa hukum lewat WhatsApp pada 5 Oktober 2026, sementara surat resmi penundaan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto.
Penundaan dan kronologi
Esron menyatakan undangan RDP dikeluarkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumut tanggal 17 September 2026 dan tercantum dalam surat undangan Nomor 400/5099/DPRD/X/2026. Namun pelaksanaannya ditunda tanpa jadwal pengganti yang jelas.
Menurut Esron, pemberitahuan penundaan yang dikirim melalui WhatsApp tidak memuat alasan konkret dan hanya mencantumkan bahwa rapat akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Ketika RDP telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah dan undangan resmi telah diterbitkan, kemudian pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan konkret, tentu hal tersebut patut memperoleh klarifikasi,"
Pokok pengaduan ke DPRD
RDP dimohonkan untuk membahas beberapa poin pengaduan keluarga pasien, yaitu akses terhadap informasi rekam medis, transparansi pelayanan medis, dan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu persoalan utama adalah pembayaran biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 yang, menurut dokumen kuasa hukum, telah dibayarkan kepada rumah sakit. Keluarga pasien meminta penjelasan dasar pembebanan biaya tersebut dan kaitannya dengan mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan.
Dasar hukum dan permintaan klarifikasi
Esron merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan menilai mekanisme penundaan agenda seharusnya transparan karena Badan Musyawarah memiliki kewenangan menetapkan jadwal.
"Kami tidak sedang menyatakan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan hukum. Kami hanya meminta agar dasar pertimbangan dan mekanisme penundaan dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya,"
Ia menegaskan permintaan RDP bukan untuk menuduh, melainkan untuk memfasilitasi klarifikasi dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi kesehatan terkait berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.
Respons DPRD
Hingga berita ini disusun, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, belum memberikan penjelasan terkait alasan dan jadwal pengganti RDP. Esron berharap pimpinan DPRD Sumut segera memberikan keterangan resmi tentang mekanisme pengambilan keputusan dan kepastian jadwal, agar semua pihak dapat mempersiapkan dokumen dan hadir untuk menjelaskan persoalan secara lengkap.
Penegasan Esron menekankan pentingnya keterbukaan proses penanganan aspirasi publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan tetap terjaga.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Banda Aceh Audiensi dengan BEM FEB USK Bahas Ekonomi dan Otsus
Ketua DPRK Banda Aceh terima audiensi BEM FEB USK, bahas ekonomi Aceh, dampak Otsus, dan langkah pro-rakyat...
MTQ Ke-35 Aceh Besar Dimatangkan, Lokasi di Kuta Baro
Panitia mematangkan persiapan MTQ Ke-35 Aceh Besar pada 24–31 Okt 2026 di Kuta Baro, fokus pada lokasi, lalu...
KUHAP 2026: Pengadilan Tinggi Bisa Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa
KUHAP 2026 memberi wewenang pengadilan tinggi memeriksa ulang saksi, ahli, terdakwa, dan jaksa pada tingkat...
Banda Aceh Perkuat Peran Konselor Sebaya Lewat Bimtek
Dinas Kesehatan Banda Aceh menggelar Bimtek konselor sebaya di SMA Negeri 3 untuk memperkuat edukasi kesehat...
Dinkes Pematangsiantar Beri Tips Jaga Kesehatan dari Asap Karhutla
Dinkes Pematangsiantar beri tips kesehatan akibat asap Karhutla dan bagikan masker di depan Kantor Dinkes, R...
Hasnah Putri Jaya Pimpin KORMI Labuhanbatu 2026–2031
Hasnah Putri Jaya resmi ditetapkan sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu 2026–2031 setelah pemungutan suara imbang...