Said Iqbal Dukung Penyelesaian Mogok Kerja Freeport Mimika
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyatakan siap mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan DPRK Mimika. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Panitia Khusus Mogok Kerja (Pansus Moker) DPRK Mimika di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Pertemuan dan komitmen penyelesaian
Said mengatakan peran utamanya adalah memberi analisis kebijakan dan menerima tugas khusus dari Presiden untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia meminta arahan apakah bisa diberi perintah khusus menyelesaikan sengketa tersebut.
"Produk kami adalah analisis kebijakan dan menerima tugas khusus, setelah memberikan analisis, tentu saya akan menyampaikan kepada Presiden. Apakah saya bisa mendapat perintah khusus untuk menyelesaikan kasus ini,"
Dalam pertemuan itu, Pansus Moker menyampaikan tuntutan agar negara hadir menyelesaikan konflik yang dinilai berlangsung lama dan belum tuntas.
Tuntutan Pansus dan tenggat waktu
Ketua Pansus Moker DPRK Mimika, Derek Tonouye, menyatakan pansus dibentuk untuk mengawal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaan nota pertama yang menyatakan aksi mogok ribuan pekerja sah secara hukum.
"Kami datang bertemu Bapak Said Iqbal karena persoalan buruh yang selama sembilan tahun dinilai belum mampu diselesaikan negara. Karena itu, kehadiran negara menjadi pertanyaan besar,"
Derek menegaskan DPRK Mimika bertindak atas aspirasi masyarakat, bukan kepentingan politik. Ia memberi batas waktu kepada pemerintah pusat dan pihak terkait hingga Agustus 2026 untuk merespons tuntutan tersebut.
"Saya akan tunggu sampai bulan Agustus. Jika sampai saat itu belum ada realisasi dan penyelesaian, saya akan memimpin langsung aksi di Kabupaten Mimika,"
Sejarah mogok dan ruang lingkup kasus
Aksi mogok kerja bermula pada 1 Mei 2017 sebagai respons terhadap kebijakan furlough yang diterapkan manajemen PT Freeport Indonesia dan dugaan kriminalisasi pengurus serikat pekerja. Aksi itu berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan.
Sampai sekarang, sekitar 2.406 pekerja dari PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor masih memperjuangkan haknya. Sebelum bertemu Said Iqbal, delegasi juga menyampaikan persoalan ini kepada Menteri HAM pada 24 Juni 2026.
Dampak dan langkah ke depan
Penyelesaian kasus ini krusial untuk menegaskan kehadiran negara dalam sengketa ketenagakerjaan berskala besar. Jika pemerintah pusat memberikan arahan atau perintah khusus, proses mediasi dan penegakan keputusan administratif bisa dipercepat.
Jika tidak ada penyelesaian sampai tenggat Agustus, Pansus Moker menyatakan akan mengerahkan aksi di lapangan. Hal ini menambah tekanan politik dan sosial terhadap pihak perusahaan dan pemerintah pusat untuk segera bertindak.
Perkembangan proses penyelesaian akan menentukan langkah berikutnya baik di tingkat mediasi, hukum, maupun politik, terutama menyangkut nasib ribuan pekerja yang masih menuntut haknya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemkomdigi Umumkan 3 Peserta Lolos Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz & 2.6 GHz
Kemkomdigi menyatakan tiga operator lolos evaluasi administrasi untuk seleksi lelang pita frekuensi 700 MHz...
11,54 Juta Perempuan Kepala Keluarga, KPPPA Dorong Kebijakan Responsif
KPPPA catat 11,54 juta perempuan jadi kepala keluarga pada 2025; data mendorong kebijakan yang lebih respons...
Sekolah Rakyat Perkuat Ekosistem Pendidikan Nasional
Pemerintah targetkan 100 Sekolah Rakyat per tahun hingga 2029 untuk memperluas akses dan memberdayakan kelua...
Kemenag Siapkan MTQ Nasional Inklusif untuk Disabilitas Sensorik
Kemenag mengumumkan persiapan MTQ Nasional 2026 yang inklusif, membuka peluang bagi penyandang disabilitas s...
Kemenhut: Pemanfaatan Hutan Lestari Jaga Kelestarian
Kemenhut tegaskan pemanfaatan hutan lestari menjaga kelestarian, bukan merusak; pemanenan mengikuti aturan k...
Universitas Bakrie Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Universitas Bakrie naik sekitar 200 peringkat di THE Sustainability Impact Ratings 2026 dan jadi PTS ketiga...